Warisan Pajajaran di Ambang Hilang, FKPP Adukan Langsung ke Menteri Kebudayaan Republik Indonesia

BOGOR — Di balik denyut pembangunan Kota Bogor Selatan, Sumur Tujuh di Lawang Gintung berdiri sebagai saksi bisu lintasan peradaban Nusantara. Situs mata air bersejarah yang diyakini sebagai tempat pemandian permaisuri Kerajaan Pajajaran itu kini berada di persimpangan zaman: antara dijaga sebagai warisan budaya atau terkikis oleh laju proyek pembangunan. Sumur Tujuh bukan sekadar sumber air, melainkan simpul sejarah, spiritualitas, dan identitas yang terancam terhapus oleh kepentingan modernitas.

Secara geografis, Sumur Tujuh terletak di Jalan Lawang Gintung, Kelurahan Lawang Gintung, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor. Kawasan ini sempat terdampak proyek pembangunan perumahan dan rencana jalan alternatif. Kondisi tersebut memicu kekhawatiran para budayawan dan pemerhati sejarah, karena hingga akhir 2025 situs ini belum mengantongi Surat Keputusan (SK) resmi sebagai Cagar Budaya, sehingga rawan terhadap perubahan tata ruang yang berpotensi merusak nilai historisnya.

Dari sisi historis, Sumur Tujuh (juga dikenal sebagai Tujuh Sumur Beringin Kurung) memiliki signifikansi yang melampaui satu zaman. Selain dikaitkan dengan Kerajaan Pajajaran, situs ini juga berhubungan dengan Mbah Raden Mujib, tokoh penyebar Islam di Bogor. Jejak ini menunjukkan bahwa kawasan tersebut merupakan ruang pertemuan peradaban Hindu-Sunda, Islam, hingga kolonial, menjadikannya narasi utuh perjalanan sejarah Nusantara dalam satu bentang lokasi.

Temuan ilmiah memperkuat klaim tersebut. Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mengidentifikasi kawasan Sumur Tujuh sebagai situs dengan tiga lapisan warisan budaya: periode Tarumanegara, Pajajaran, dan kolonial. Indikasi ini diperoleh dari temuan fragmen gerabah lokal, keramik Cina dan Jepang, serta botol-botol peninggalan masa kolonial. Secara akademik, temuan ini menempatkan Sumur Tujuh sebagai situs bernilai tinggi yang layak mendapatkan perlindungan negara.

Dalam perspektif hukum, perlindungan Sumur Tujuh sejatinya telah memiliki payung yang jelas. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menegaskan bahwa setiap objek yang memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan kebudayaan wajib dilindungi negara. Bahkan, sebelum penetapan resmi, objek tersebut dapat ditetapkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) untuk mendapatkan perlindungan darurat dari ancaman kerusakan atau pemusnahan.

Namun dalam praktiknya, jeda antara kajian ilmiah dan keputusan administratif justru membuka celah risiko. Ketiadaan SK cagar budaya membuat Sumur Tujuh berada dalam posisi rentan, sementara aktivitas pembangunan terus bergerak. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan kritis: sejauh mana negara hadir untuk melindungi warisan leluhur ketika kepentingan ekonomi dan tata kota berjalan lebih cepat dari kebijakan pelestarian?

Lutpi, perwakilan Forum Kabuyutan Pakwan Padjadjaran (FKPP), menegaskan bahwa Sumur Tujuh bukan sekadar peninggalan fisik, melainkan ruh sejarah Bogor. “Sumur Tujuh adalah memori kolektif peradaban Sunda. Jika situs ini hilang, maka yang terputus bukan hanya mata air, tetapi juga mata rantai sejarah dan jati diri. Negara wajib hadir, minimal dengan perlindungan ODCB, sebelum semuanya terlambat,” tegas Lutpi saat menyerahkan langsung laporan Dugaan Perusakan Situs Budaya Sumur Tujuh ke Menteri Kebudayaan Republik Indonesia, Fadli Zon pada, Kamis (5/2/2026).

Kang Lutpi, FKPP (Kanan) saat Adukan langsung Dugaan Perusakan Situs Sumur Tujuh ke Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon (Batik-Kiri) pada Kamis, (5/2/2026).

Ia menambahkan, perjuangan FKPP bukan untuk menolak pembangunan, melainkan menuntut pembangunan yang beradab dan berkesadaran sejarah. “Kami tidak anti-kemajuan, tetapi kemajuan tanpa ingatan adalah kemunduran yang disamarkan,” ujarnya. FKPP mendesak Pemerintah Kota Bogor dan instansi terkait agar segera menindaklanjuti rekomendasi BRIN dan menetapkan Sumur Tujuh sebagai cagar budaya resmi.

Pada akhirnya, nasib Sumur Tujuh adalah cermin pilihan bangsa: apakah pembangunan akan berjalan seiring dengan pelestarian, atau justru menenggelamkan jejak leluhur di bawah beton dan aspal. Dalam bingkai hukum, ilmu pengetahuan, dan etika kebudayaan, perlindungan Sumur Tujuh bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan amanah sejarah agar generasi mendatang masih dapat menimba makna dari mata air peradaban yang telah mengalir berabad-abad lamanya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *