Walhi Menduga PT Biomasa Jaya Abadi Terindikasi Belum Miliki Izin Ekspor Wood Pellet, Ini Tanggapan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto

Gorontalo – PT Biomasa Jaya Abadi patut diduga terindikasi belum memiliki izin Badan Koordinasi Penanam Modal dalam melakukan praktek ekspor wood pellet dan tidak sesuai dengan regulasi yang berlaku berdasarkan temuan dari Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Gorontalo.

“Praktik ekspor wood pellet juga dilakukan dengan cara transhipment (bongkar muat wood pellet dari kapal ke kapal di tengah laut) yang tidak sesuai dengan regulasi,” bunyi dalam temuan Walhi yang dikutip awak media, Rabu (23/10/24).

Walhi mengungkapkan bahwa Transhipment dilakukan pada tanggal 7-9 Juni 2024. Dan hasil analisis Tim Koalisi transhipment terjadi di luar areal Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) yang dikeluarkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dengan nomor 15112110517500001.

Lanjutnya, masa berlaku persetujuan tersebut juga hanya 2 tahun atau sejak diterbitkan 1 Oktober 2021. Kepemilikan PKKPRL tidak bisa dijadikan sebagai dalih transhipment. Selain itu, kapal asing telah melakukan bongkar muat di dalam Calon Kawasan Konservasi Perairan Daerah di Kabupaten Pohuwato Gorontalo.

“Lokasi tersebut juga merupakan lokasi penangkapan gurita Masyarakat Suku Bajo Torosiaje,” ungkapnya.

Kemudian, ekspor wood pellet tercatat paling tinggi mencapai USD 11,199 juta dengan bobot 82,27 juta kg. Di Provinsi Gorontalo hanya ada satu perusahaan eksportir yaitu PT Biomassa Jaya Abadi yang mengirimkan wood pellet jenis Jambu-jambu dan Nyatoh ke perusahaan importir Hanwa Co., Ltd. dengan tujuan Korea Selatan dan Jepang. PT Biomassa Jaya Abadi telah mengantongi sertifikat VLK oleh PT Equality Indonesia. PT Biomassa Jaya Abadi menguasai sekitar 80,4% dari total ekspor wood pellet Indonesia dalam periode Oktober 2023 sampai 20 Agustus 2024.

Bahwa ancaman deforestasi baru dan terencana terus mengintai hutan alam atas nama proyek transisi energi di berbagai daerah Indonesia termasuk di Gorontalo. Berdasarkan temuan Forest Watch Indonesia (FWI) awal 2024 memperlihatkan, dari bisnis biomassa kayu, ada sekitar 1.105 hektar hutan alam di Kabupaten Pohuwato, Gorontalo mengalami deforestasi periode 2021–2023.

“Dari data Forest Watch Indonesia (FWI), dua perusahaan sawit dengan izin dicabut dalam Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 01/2022 ternyata ajukan izin lagi. Mereka tampil dengan wajah baru, hutan tanaman energi,” terangnya.

Selain itu, kedua anak perusahan dari Provident Agro Group itu mengajukan izin perhutanan sosial pada lokasi sama kepada KLHK. Pada 13 Mei 2020, KLHK akhirnya menyetujui usulan dengan skema hutan hak seluas 15.493 hektar kepada PT BTL dan 11.860 hektar kepada PT IGL. Kebijakan KLHK itulah, kata Walhi, yang membuat pencabutan izin tidak mengubah apapun. Jadi, kedua perusahaan itu masih beroperasi di lapangan.

“Fenomena itu juga selaras dengan laporan Walhi pada 2023 yang menemukan, PT BTL dan PT IGL membangun pabrik industri pengolahan pelet kayu (wood pellet) dan penanaman kaliandra dan gamal. Kedua jenis tanaman ini dikenal tanaman energi dan diberi label green biomass bahan baku pelet kayu,” tukasnya.

Terkait hal tersebut di atas, awak media meminta tanggapan kepada Anggota DPRD Provinsi Gorontalo Mikson Yapanto dari Dapil Boalemo – Pohuwato yang juga berasal dari Desa Bajo Torosiaje.

“Selain penyalahgunaan izin transhipment, diduga ada pelanggaran jenis kayu hutan yang bisa diolah menjadi wood pellet. Juga diduga belum mengantongi izin dari Badan Koordinasi Penanaman Modal,” kata Mikson Yapanto kepada awak media, Rabu (23/10).

Mikson Yapanto mengungkapkan bahwa hal ini juga yang didemo aktivis lingkungan saat para anggota DPRD Provinsi Gorontalo Periode 2024-2029 setelah selesai dilantik. Dan rencananya pihaknya akan tindaklanjuti setelah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan dan Komisi.

“Kami akan turun lapangan serta memanggil pihak-pihak terkait. Kalau perlu kami akan tindaklanjuti ke pemerintahan pusat,” tegasnya.

Yang jelas, Mikson Yapanto sebagai putra daerah tentu ini menjadi pekerjaan rumah baginya untuk menindaklanjuti apa yang menjadi temuan dari aktivis lingkungan Walhi. Dan kewajiban peremajaan kembali hutan yang belum dilaksanakan sesuai ketentuan dalam izin yang diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

“Dalam menjalankan usaha, PT BJA bekerjasama dengan PT BTL dan PT IGL. Pembangunan kebun energi BTL dan IGL tidak terlepas dari land clearing dan deforestasi. Berarti, akan ada deforestasi baru di Indonesia dari kebun energi di Gorontalo,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *