Wajib Dibaca! 142 Fakta Kronologi Adanya Skenario Dibangun Bank Mayapada Rampok Aset dan Kriminalisasi Ted Sioeng?

JAKARTA – Tim Kuasa Hukum Ted Sioeng mengurai 142 kronologiterkait kasus Ted bersama pemilik Bank Mayapada Dato Tahir. Pertama bahwa terdakwah merupakan korban kriminalisasi melalui jebakan hukum yang dilakukan secara berlipat-lipat, agar Bank Mayapada leluasa mendapatkan aset Terdakwa.

“Hal ini dapat digambarkan melalui kronologi pertama sejak dikirimkannya somasi, hingga ditangkapnya Terdakwa di Cina dengan uraian sebagai berikut,” urai pengacara Ted, Julianto Asis saat pembacaan pleidoi Ted di PN Jaksel (17/2/2025).

Bacaan Lainnya

– tanggal 12 September 2022 Surat Peringatan I (vide bukti B-52)

– tanggal 27 September 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.361.666.677,- (vide bukti B-50)

– tanggal 29 September 2022 Surat Peringatan II (vide bukti B-52)

– tanggal 04 Oktober 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.687.166.646,-(vide bukti B-50)

– tanggal 12 Oktober 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.350.000.000,- (vide bukti B-50)

– tanggal 31 Oktober 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.686.333.313,- (vide bukti B-50)

– tanggal 16 November 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.361.666.677,- (vide bukti B-50)

– tanggal 24 November 2022 Surat Peringatan III (vide bukti B-52)

– tanggal 01 Desember 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.894.444.470,- (vide bukti B-50)

– tanggal 01 Desember 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.665.833.313,- (vide bukti B-50)

– tanggal 22 Desember 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.350.000.000,- (vide bukti B-50)

– tanggal 29 Desember 2022 Pembayaran bunga senilai Rp.763.833.354,- (vide bukti B-50)

– tanggal 12 Januari 2023 Saksi Tony Aries membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/226/I/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA (vide bukti B-6)

– tanggal 16 Januari 2023 Ted Sioeng in casu Terdakwa bersama anak (Jessica Gatot Elnitiarta) bertemu Dato Tahir dan pimpinan Bank Mayapada di kantor Bank Mayapada;

– tanggal 20 Januari 2023, Ted Sioeng in casu Terdakwa berangkat keluar negeri untuk pengobatan (vide bukti B-4) dan merayakan hari raya imlek;

– tanggal 31 Januari 2023 Dirjen Imigrasi melalui Surat Nomor: IMI.5-GR.03.04-0056 melakukan penarikan/pencabutan sementara paspor milik Terdakwa (vide bukti B-51);

– tanggal 2 Februari 2023 Polda Metro Jaya mengirimkan undangan klarifikasi kepada Ted Sioeng in casu Terdakwa (vide bukti B-7)

– dalam waktu jeda 7 hari, pada tanggal 9 Februari 2023, Polda Metro jaya mengirimkan undangan wawancara klarifikasi perkara kepada Terdakwa (vide bukti B-8);

– tanggal 17 Februari 2023, Bank Mayapada mengajukan Gugatan Permohonan PKPU pada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (vide bukti B-1);

– tanggal 22 Februari 2023 dilakukan BAP terhadap Saksi Tony Ares selaku Pelapor;

– tanggal 22 Februari 2023 dibuat Surat Perintah Penyidikan Nomor :SP.Sidik/456/II/2023/Ditreskrimum;

– tanggal 22 Februari 2023 dibuat Surat Pemberitahuan DimulainyaPenyidikan Nomor: B/2817/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum.

– tanggal 24 Februari 2023 telah dilakukan Surat panggilan saksi ke-1 oleh Polda Metro Jaya (vide bukti B-9);

– tanggal 27 Februari 2023, telah dilakukan surat panggilan saksi ke-2 oleh Polda Metro Jaya (vide bukti B-10);

– tanggal 3 Maret 2023 dibuat Surat Penetapan Ted Sioeng sebagai Tersangka sekaligus pemanggilan sebagai Tersangka; (vide bukti B- 11 dan bukti B-12);

– tanggal 3 Maret 2023 dibuat Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Nomor: B/3410/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum;

– tanggal 13 Maret 2023 Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Permohonan PKPU Bank Mayapada;

– tanggal 15 Maret 2023 dibuat Surat Perintah Penangkapan Nomor :SP.Kap/218/III/2023/Ditreskrimum;

– tanggal 15 Maret 2023 dibuat Surat Permohonan Bantuan Pencarian Orang Nomor: B/4010/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum;

– tanggal 16 Maret 2023 dibuat Daftar Pencarian Orang Nomor: DPO/32/III/2023/Ditreskrimum;

– tanggal 27 April 2023 diterbitkan Red Notice oleh Interpol;

– tanggal 12 Mei 2023 PT Bank Mayapada Internasional Tbk. melalui Hakim Pengawas menyampaikan laporan.

– tanggal 5 Juni 2023 Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa dinyatakan pailit;

Kronologi yang kedua yang disampaikan oleh pengacara Ted yakni, dengan adanya skenario yang dibangun pihak Bank Mayapada  terdapat fakta hukum fiktif yang sengaja diciptakan untuk mengkriminalisasi terdakwa dan merampok aset Terdakwa.

“Alasannya, agar Ted tidak berdaya menghadapi proses hukum yang menjeratnya,” kata pengacara Ted, Julianto Asis dalam pleidoi (pembelaan) yang dibacakan dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).

Hal itu dapat dijelaskan lebih lanjut dengan fakta-fakta sebagai berikut:

■ Saksi Tony Aries di dalam persidangan menyatakan, melakukan laporan polisi dikarenakan Terdakwa tidak menanggapi surat somasi, faktanya Terdakwa tetap membayar bunga secara lancar sebagaimana [vide Bukti B-50] dan Terdakwa menemui Dato Tahir serta pimpinan Bank Mayapada pada tanggal 16 Januari 2023 guna menunjukkan sikap kooperatif Terdakwa;

■ Terdakwa di tanggal 20 Januari 2023 melakukan perjalanan keluar negeri [vide Bukti B-5] untuk kepentingan perayaan imlek dan pemeriksaan kesehatan, namun tanggal 31 Januari 2023 Dirjen Imigrasi melakukan Pencabutan/Penarikan Sementara Paspor Terdakwa [vide bukti B-53] meskipun status Terdakwa in casu Ted Sioeng belum menjadi tersangka;

■ Setelah mencabut paspor Terdakwa, kemudian sejak tanggal 2 Februari 2023 kepolisian melakukan panggilan klarifikasi hingga tanggal 3 Maret 2023 dan akhirnya tanggal 3 Maret 2023 Terdakwa ditetapkan menjadi Tersangka;

■ Dalam kurun waktu satu bulan lebih dari pencabutan paspor Terdakwa dengan penetapan status Ted Sioeng menjadi Tersangka, Bank Mayapada memanfaatkan peluang dengan menggugat PKPU Terdakwa [vide Bukti B-1] yang didaftarkan tertanggal 21 Februari 2023 di Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat;

■ Penyidik sengaja tidak memberikan informasi atas status laporan kepada Terdakwa in casu Ted Sioeng tidak pernah mengirimkan pemberitahuan penyidikan kepada Terdakwa dalam kedudukannya sebagai Terlapor, hal ini melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, karena;

■ Selain mengajukan gugatan PKPU, Bank Mayapada kemudian memanfaatkan kondisi Terdakwa dengan kemudian mengajukan Gugatan Pailit terhadap diri Terdakwa yang diputus pada tanggal 5 Juni 2023, mengakibatkan seluruh aset Ted Sioeng (Terdakwa) diambil alih kurator;

  1. Terdakwa di tingkat penyidikan dituduh melakukan tindak pidana penipuan atau tindak pidana penggelapan, namun di lain pihak Terdakwa juga sudah menyebutkan beberapa nama yang terlibat, termasuk Dato Tahir selaku pemilik Bank Mayapada, tetapi faktanya ia tidak pernah tersentuh hukum.
  1. Uraian ini sekaligus membantah tuduhan bahwa Terdakwa melarikan diri keluar negeri dengan niat jahat, faktanya justru Terdakwa sengaja dijebak dan dikondisikan sedemikian rupa sehingga memunculkan persepsi negatif publik yang bersangkutan melarikan diri dan kemudian memberikan keleluasaan bagi Bank Mayapada mengajukan gugatan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan gugatan Kepailitan untuk merampok aset-aset Ted Sioeng in casu Terdakwa.
  1. Bahwa Bank Mayapada mensomasi Terdakwa [vide bukti B-52] sebagai berikut:

    I. Surat Peringatan I No.281/F.XT/CB-BMI/IX/22 tertanggal 12 September 2022: Rp.1.374.333.292

    II. Surat Peringatan II No.325/F.XT/CB-BMI/IX/22 tertanggal 29 September 2022 Rp.1.374.333.292

  2. III. Surat Peringatan III No.443/F.XT/CB-BMI/IX/22 tertanggal 24 November 2022 Rp.1.327.166.626

 

  1. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tony Aries selaku Legal bank Mayapada, Terdakwa tidak menanggapi somasi sebagaimana dimaksud di atas. Faktanya Terdakwa telah membayar bunga atas pinjaman sebagai berikut [vide Bukti B-50]:

Tanggal/Jumlah Pembayaran Bunga:

27 September 2022: Rp.361.666.677

04 Oktober 2022: Rp.687.166.646

12 Oktober 2022: Rp.350.000.000

31 Oktober 2022: Rp.686.333.313

16 November 2022: Rp.361.666.677

01 Desember 2022: Rp.894.444.470

  1. Bahwa berdasarkan [Bukti B-50] di atas, meskipun Terdakwa terbukti telah menanggapi somasi dari Bank Mayapada dengan membayar bunga kepada Bank Mayapada dalam rentang waktu dari somasi I sampai dengan Somasi II [vide bukti B-52], namun Bank Mayapada tetap menerbitkan somasi III [vide bukti B-52] meskipun terjadi pembayaran oleh Terdakwa.
  1. Bahwa berdasarkan keterangan Saksi Tony Aries selaku Legal Bank Mayapada pada tanggal 12 Januari 2023, Saksi melaporkan Terdakwa di Polda Metro Jaya berdasarkan Dokumen Laporan Polisi yang ditujukan kepada Ted Sioeng tertanggal 12 Januari 2023 [vide Bukti B-6] padahal Terdakwa telah menanggapi somasi dari Bank Mayapada dengan membayar bunga kepada Bank Mayapada dalam rentang waktu dari somasi I sampai dengan Somasi II [vide bukti B-52]. Hal ini menunjukkan Bank Mayapada tidak memiliki dasar yang jelas dan beritikad buruk dalam hal melaporkan Terdakwa kepada pihak kepolisian.
  1. Bahwa Faktanya, pada tanggal 20 Januari 2023, Terdakwa berangkat ke luar negeri [vide Bukti B-5] untuk tujuan merayakan Hari Raya Imlek selain untuk tujuan pengobatan karena Terdakwa mempunyai catatan medis sakit jantung dan menderita berbagai penyakit [vide Bukti B-4] dan keberangkatan ke luar negeri tersebut dilakukan secara terbuka dan resmi serta memenuhi prosedur keberangkatan pada umumnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Terdakwa sama sekali tidak mengetahui adanya laporan polisi pada dirinya tersebut. Berdasarkan uraian tersebut, maka Terdakwa berangkat ke luar negeri bukan merupakan tindakan melarikan diri sebagaimana tuntutan Penuntut Umum.
  1. Bahwa, pada tanggal 31 Januari 2023 melalui Surat Dirjen Imigrasi Nomor: IMI.5-GR.03.04-0056 paspor Terdakwa ditarik sementara [vide bukti B-53];
  1. Bahwa sementara Terdakwa berada di luar negeri, pada tanggal 02 Februari 2023 Polda Metro Jaya mengirimkan Surat Undangan Wawancara Klarifikasi Perkara Tertanggal 02 Februari 2023 [vide Bukti B-7], akan tetapi Terdakwa sama sekali tidak pernah menerima surat tersebut.
  1. Bahwa pada saat Terdakwa di luar negeri dan Proses Klarifikasi perkara masih berproses di Polda Metro Jaya, ternyata pada rentang waktu yang sama, Bank Mayapada mengajukan Gugatan Permohonan PKPUHalaman 31 dari 69 No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat terhadap Terdakwa dengan surat permohonan tertanggal 17 Februari 2023 yang telah didaftarkan di kepaniteraan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tertanggal 21 Februari 2023 untuk mempailitkan Terdakwa [vide Bukti B-1].
  1. Bahwa pada tanggal 22 Februari 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No.SP.Sidik/456/II/2023/Ditreskrimum dan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/2817/II/RES.1.11./2023/Ditreskrimum. Penerbitan Surat sebagaimana dimaksud di atas telah melanggar Pasal 109 ayat (1) KUHAP jo. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 130/PUU-XIII/2015, karena tidak pernah mengirimkan atau menyampaikan pemberitahuan penyidikan kepada Terdakwa saat berkedudukan sebagai Terlapor.
  1. Bahwa selanjutnya, pada tanggal 24 Februari 2023, Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Panggilan Saksi Ke-1 yang ditujukan kepada Ted Sioeng [vide Bukti B-7] dan tidak berselang lama Polda Metro Jaya menerbitkan Surat Panggilan Ke 2 Ted Sioeng Sebagai Saksi Tertanggal 27 Februari 2023 [vide Bukti B-8].
  1. Bahwa selanjutnya pada tanggal 03 Maret 2023, Pihak Kepolisian menetapkan Terdakwa sebagai Tersangka [vide Bukti B-11] tanpa melalui pemeriksaan Saksi yang memadai dan mengabaikan kondisi kesehatan Terdakwa yang menderita sakit di luar negeri [vide bukti B-4], sehingga Pihak Kepolisian sangat terburu-buru dalam menangani Laporan Polisi dari pihak Bank Mayapada.
  1. Bahwa pada tanggal 03 Maret 2023, Pihak Kepolisian juga mengirimkan Surat Panggilan 1 sebagai Tersangka kepada Terdakwa [vide Bukti B-12] dan sekaligus menetapkan status Terdakwa dari Saksi menjadi Tersangka. Hal tersebut semakin menguatkan tindakan Kepolisian yang sangat terburu-buru dalam menangani perkara a quo dan mengabaikan kondisi kesehatan dari Terdakwa yang menderita sakit.
  1. Bahwa pada tanggal 13 Maret 2023, sementara Terdakwa masih berada di luar negeri, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan Gugatan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Bank Mayapada terhadap Terdakwa [vide bukti B-1] dan menetapkan PKPU Sementara terhadap Terdakwa tanpa diberi kesempatan Terdakwa untuk hadir membela diri dalam persidangan.
  1. Bahwa meskipun Terdakwa telah ditetapkan dalam PKPU Sementara, pada tanggal 15 Maret 2023, Pihak Kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penangkapan No.SP.Kap/218/III/2023/Ditreskrimum dan Surat Permohonan Bantuan Pencarian Orang Nomor: B/4010/III/RES.1.11./2023/Ditreskrimum terhadap Terdakwa.
  1. Bahwa oleh karena Terdakwa masih berada di luar negeri untuk perawatan medis, pada tanggal 16 Maret 2023, Pihak Kepolisian menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang No.DPO/32/III/2023/Ditreskrimum dan pada tanggal tanggal 27 April 2023 diterbitkan Red Notice oleh Interpol.
  1. Bahwa sebagaimana telah diuraikan di atas, Pihak Kepolisian melakukan pemanggilan terhadap Terdakwa untuk Klarifikasi, Panggilan sebagai Saksi, Penetapan Tersangka dan menerbitkan Red Notice terhadap Terdakwa dilakukan bersamaan waktunya dengan Keputusan PKPU Sementara terhadap Terdakwa dilakukan secara terburu-buru/singkat demi tujuan Bank Mayapada untuk mengambil alih seluruh harta Terdakwa padahal aset jaminan atau Akta Hak Tanggungan sebenarnya masih cukup untuk dieksekusi guna melunasi hutang Terdakwa kepada Kreditur.
  1. Bahwa pada tanggal 12 Mei 2023, Bank Mayapada telah mengetahui Terdakwa sedang masuk DPO dan telah diterbitkan Red Notice, namun Bank Mayapada tetap mengajukan permohonan pailit.
  1. Bahwa pada tanggal 5 Juni 2023, Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan Terdakwa dinyatakan pailit [vide bukti B-2].
  1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Bank Mayapada sengaja mensomasi Terdakwa meskipun masih membayar hutang bunga, melaporkan Terdakwa hingga ditetapkan DPO dan Red Notice dan bersamaan dengan itu mengajukan permohonan PKPU dan pailit hingga dinyatakan Pailit terhadap Terdakwa yang masih di luar negeri untuk perawatan medis dengan tujuan untuk untuk mengambil alih atau “merampok” seluruh harta kekayaan Terdakwa.
  1. Bahwa itikad buruk Bank Mayapada terhadap Terdakwa sebagaimana diuraikan di atas, sudah dimulai sejak awal kasus ini sebagaimana diuraikan berikut ini.

SKENARIO REKAYASA FAKTA

  1. Poin sentral tuduhan penyalahgunaan peruntukkan kredit oleh PenuntutUmum diletakkan pada bukti Formulir Permohonan Kredit tanggal 5 Agustus 2014, yang menurut kami sangat-sangatlah bermasalah, di antaranya:

– Tidak ada satupun saksi yang menerangkan melihat Terdakwa menandatangani formulir;

– Tidak ada satupun saksi yang menerangkan melihat Terdakwa menyerahkan formulir;

– Masih terdapat banyak bagian kolom formulir yang belum terisi;

– Formulir tidak ditempel materai secukupnya;

– Formulir terisi dengan huruf cetak;

– Pengisian formulir pada kolom nilai pinjaman hanya menggunakan 3 (tiga) karakter “70 M”;

– Kolom lampiran identitas tidak dicentang padahal Penuntut Umum menyatakan terdapat KTP;

– Kolom yang harus diisi petugas Bank Mayapada masih kosong;

  1. Selain Formulir Permohonan Kredit bermasalah, petugas-petugas Bank Mayapada di antaranya Tim Marketing dan Tim Apraisal yang sudah dihadirkan dalam persidangan banyak melakukan pelanggaran dalam tugasnya:

– Tim marketing menerima berkas tanpa memastikan siapa yang menyerahkan berkas;

– Tim marketing tetap memproses formulir permohonan kredit sekalipun terdapat banyak kolom yang belum terisi

– Tim marketing tetap meloloskan formulir permohonan kredit sekalipun sebenarnya Villa Taman Buah Puncak Bogor pernah digunakan sebagai jaminan untuk kredit yang dimohonkan pada Bank Mayapada melalui PT Sinar Tanjung Merindu tahun 2012;

– Tim Appraisal menentukan taksiran harga objek tidak berdasar Nilai Jual Objek Pim ajak (NJOP)

– Tim Apraisal tidak menelusuri legalitas objek,

– Tim Apraisal tidak melakukan pengukuran secara akurat

– Foto-foto yang dilampirkan saksi Tan Budinopianto selaku tim appraisal tidak ada gambar dirinya di dalam foto tersebut

  1. Bahwa pada bagian Analisa Yuridis Surat Tuntutan Penuntut Umum halaman 23-39 yang pada pokoknya menyatakan:

“Terdakwa mengajukan pinjaman untuk membeli Villa sebanyak 135  (seratus tiga puluh lima) Unit di Villa Taman Buah Puncak Cianjur dan sumber pengembalian pinjaman tersebut berasal dari hasil penjualan dan penyewaan  villa tersebut kepada konsumen sebagaimana tertuang dalam dokumen permohonan kredit yang ditandatangani oleh Terdakwa dengan jaminan  personal guarantee sehingga meyakinkan PT Bank Mayapada Internasional, Tbk untuk memberikan hutang karena background Terdakwa yang baik dan prospek dari vila tersebut yang bagus”28. Bahwa Penuntut Umum menggunakan fakta-fakta yang salah dan keliru dalam menguraikan perbuatan Terdakwa, sehingga perlu dan penting untuk kami luruskan.

  1. Bahwa pada sekitar tahun 2014, Dato Tahir selaku Komisaris Utama dan Pemegang Saham pengendali pada Bank Mayapada meminta Terdakwa untuk membeli Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700 yang dimiliki oleh PT Pearl Properties PTE. LTD. [vide Bukti B-14] dan Dato Tahir berkedudukan sebagai Direktur pada PT Pearl Properties PTE. LTD. tersebut [vide Bukti B-20].
  1. Bahwa atas permintaan dari Dato Tahir di atas, oleh karena Terdakwa tidak memiliki uang, maka dengan kedudukan dan pengaruh Dato Tahir pada Bank Mayapada kemudian Terdakwa diminta oleh Dato Tahir untuk mengajukan Pinjaman/kredit kepada Bank Mayapada.
  1. Bahwa selanjutnya untuk maksud Dato Tahir tersebut, Pihak Bank Mayapada memproses kredit dari Terdakwa dengan cara: pada tanggal 05 Agustus 2014, Terdakwa Ted Sioeng seolah-olah menandatanganiFormulir Permohonan Kredit (“FPK”) untuk mengajukan pinjaman kredit sebesar sebesar Rp.70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) kepada Bank Mayapada.
  1. Bahwa FPK tersebut memuat peruntukan pinjaman Terdakwa yang seolah-olah untuk membeli 135 (seratus tiga puluh lima) unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur dan sumber pengembalian pinjaman tersebut berasal dari hasil penjualan dan penyewaan villa tersebut kepada konsumen sebagaimana tertuang dalam dokumen permohonan kredit yang dibuat oleh Pihak Bank Mayapada dan seolah-olah ditandatangani oleh Terdakwa.
  1. Bahwa dalam persidangan, Terdakwa secara konsisten menyatakan bahwa tidak pernah menandatangani Formulir Permohonan Kredit sebagaimana dimaksud, sehingga FPK tersebut adalah hasil rekayasa pihak tertentu. Sedangkan berkaitan dengan peruntukan pinjaman, Terdakwa yang tercantum dalam FPK, Terdakwa menegaskan peruntukan pinjaman sebesar Rp.70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) adalah untukmembeli Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700 yang dimiliki oleh PT Pearl Properties PTE. LTD. (vide Bukti B-14) dan Dato Tahir berkedudukan sebagai Direktur (vide Bukti B-20) sehingga peruntukkan kredit yang tercantum dalam FPK, tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.
  2. Bahwa hal tersebut, dikuatkan oleh keterangan dari Saksi Fandy Purwaharyanto selaku Account Officer Bank Mayapada dan Saksi JOHNY SURYA yang pada pokoknya menyatakan: (i) Saksi tidak melihat Terdakwa menandatangani FPK, (ii) Saksi menerima FPK tidak secara langsung dari Terdakwa, (iii) pada bagian-bagian FPK tersebut yang seharusnya diisi oleh Nasabah tetapi masih kosong, (iv) Bank Mayapada memproses FPK yang tidak lengkap, (v) Bank Mayapada tidak melakukan verifikasi dan validasi tanda tangan, berita acara penandatanganan, pengecekan proper dan prinsip kehati-hatian Bank, (vi) bahwa saksi menerangkan banyak bagian formulir kosong tidak diisi adalah hal yang lumrah, (vii) bahwa saksi menerangkan Bank tetap memproses formulir tidak lengkap, (viii) bahwa saksi menerangkan bank mengabaikan prosedur standar.
  1. Bahwa hal tersebut, dikuatkan oleh keterangan dari saksi Tony Aries selaku Legal Staff Bank Mayapada yang pada pokoknya menyatakan: (i) bahwa saksi Membenarkan baru bergabung tahun 2019 sehingga tidak mengalami langsung kejadian permohonan kredit dari Terdakwa, (ii) bahwa saksi menerangkan dan membenarkan tidak tahu proses kredit 2014, (iii) bahwa saksi menerangkan dan membenarkan hanya membaca dokumen tanpa verifikasi, (iv) bahwa saksi menerangkan tidak memiliki kewenangan dalam kredit.
  1. Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di atas, maka FPK termasuk didalamnya peruntukan untuk membeli 135 (seratus tiga puluh lima) unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur sebagaimana yang diuraikan oleh Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan, diragukan kebenarannya sebagai dokumen yang benar digunakan dalam praktek perbankan, karena masih banyak yang tidak terisi, tidak disertai materai, penulisan nilai pinjaman hanya menggunakan 3 karakter (”70M”), pengisian formulir menggunakan huruf cetak, kolom lampiran identitas tidak dicentang.
  1. Bahwa sangat jelas dan terang apabila FPK yang memuat peruntukan kredit membeli 135 (seratus tiga puluh lima) unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur telah direkayasa oleh Bank Mayapada dengan tujuan agar kredit sebesar Rp.70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) untuk membeli Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700 yang dimiliki oleh PT Pearl Properties PTE. LTD. [vide Bukti B-14] dan Dato Tahir berkedudukan sebagai Direktur [vide Bukti B-20] dapat dicairkan untuk kepentingan Dato Tahir. Lagipula, Terdakwa tidak pernah mengetahui dan menandatangani FPK yang dimaksud.
  1. Berdasarkan uraian di atas, Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum terhadap Terdakwa yang menggunakan dasar FPK dan Prosedur Kredit yang telah direkayasa dan dibuat-buat oleh Bank Mayapada terbukti adalah dakwaan dan tuntutan yang tidak berdasarkan fakta dan menyesatkan, sehingga Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP.                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                          BANK MAYAPADA SEJAK TAHUN 2012 TELAH MENGETAHUI TERDAKWA ADALAH PEMILIK DARI 135 UNIT VILLA TAMAN BUAH PUNCAK CIANJUR BERDASARKAN BUKTI SURAT KEPUTUSAN KREDIT ATAS NAMA PT SINAR TANJUNG MERINDU TANGGAL 8 MARET 2012 (VIDE BUKTI B-38)
  1. Bahwa selain itu, berkaitan dengan peruntukan kredit yang termuat dalam FPK tersebut, menurut Penuntut Umum pada bagian Analisa Yuridis Surat Tuntutan halaman 23-39 pada pokoknya menyatakan: “Terdakwa tidak pernah melakukan pembelian villa sebagaimana permohonan kredit tersebut dan villa tersebut merupakan milik Terdakwa sejak tahun 2008 sehingga hal tersebut tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya sebagaimana yang tertuang dalam permohonan kredit;”
  1. Bahwa terdapat fakta-fakta hukum yang tidak terbantahkan bahwa PT Bank Mayapada Internasional Tbk telah mengetahui bahwa status kepemilikan 135 unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur adalah milik Terdakwa jauhsebelum pengajuan kredit yang menjadi pokok perkara a quo.
  1. Bahwa berdasarkan Bukti B-40 berupa Fotokopi Tanda Terima tertanggal 31 Januari 2011, yang secara spesifik mencantumkan penerimaan 50 (lima puluh) Akta Jual Beli (AJB) dan Surat Kuasa Untuk Menjual dari Terdakwa, serta telah diketahui dan diverifikasi oleh Saudara HENDRA MULYONO selaku Komisaris PT Bank Mayapada Internasional Tbk, telah membuktikan bahwa jauh sebelum pengajuan kredit yang menjadi pokok perkara a quo, Bank tidak hanya telah menerima dan menyimpan sertifikat-sertifikat terkait objek sengketa, namun juga telah memiliki pengetahuan penuh atas status kepemilikan dan riwayat peralihan hak atas objek sengketa tersebut.
  1. Hal ini diperkuat dengan Bukti Surat Keputusan Kredit Bank Mayapada atas nama debitur PT SINAR TANJUNG MERINDU berdasarkan Surat Keputusan Dari Direksi Nomor 0110/SKK/III/2012 tertanggal 8 Maret 2012 [vide Bukti B-38], telah secara tegas menguraikan “jaminan berjalan” berupa Personal Guarantee TED SIOENG dan Tanah/Kavling yang terletak di Provinsi Jawa Barat, Desa Cikanyere, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur seluas ± 102 Ha yang diperoleh berdasarkan Kuasa untuk menjual. Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh Saudara HARIYONO TJAHJARIJADI selaku Direktur PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang dalam persidangan tidak dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum sebagai saksi dalam persidangan a quo.
  1. Bahwa, lebih lanjut berdasarkan Bukti Persesuaian Nomor 217/Pers/MTO/VII/2014 tertanggal 21 Juli 2014 yang ditandatangani oleh Saudara HARIYONO TJAHJARIJADI selaku Direktur PT Bank Mayapada Halaman 36 dari 69Internasional Tbk, telah secara tegas mencantumkan daftar 90 (sembilan puluh) bidang tanah yang berlokasi di Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Cianjur, Kecamatan Pacet, Desa Sukaresmi, Desa Cikancana, dan Desa Cikarenye. Bukti tersebut secara nyata menunjukkan bahwa Bank telah memiliki data dan informasi mengenai status kepemilikan objek tanah dimaksud. [vide bukti B-39]
  1. Bahwa lebih lanjut, berdasarkan Akta Pernyataan dan Jaminan Nomor 30 tertanggal 8 Maret 2012 yang dibuat di hadapan Notaris Dr. MISAHARDI WILAMARTA, Magister Kenotariatan, telah dengan jelas memuat kesepakatan tentang jaminan 135 Villa Buah berikut Sertifikat Hak Milik yang menyertainya, termasuk namun tidak terbatas pada SHM Nomor 28/Sukaresmi dan SHM Nomor 3/Cikancana, dan seterusnya [vide ukti B- 41]. Akta tersebut juga ditandatangani oleh Saudara HARIYONO TJAHJARIJADI selaku Direktur PT Bank Mayapada Internasional Tbk, yang menunjukkan pengetahuan Bank atas status kepemilikan villa tersebut sejak tahun 2012.
  1. Bahwa berdasarkan rangkaian bukti-bukti tersebut di atas, khususnya Surat Keputusan Direksi Nomor 0110/SKK/III/2012 yang secara eksplisit mencantumkan Personal Guarantee Terdakwa dan aset tanah di lokasi yang sama dengan objek perkara a quo, telah terungkap fakta yang tidak terbantahkan bahwa Bank telah mengetahui kepemilikan 135 unit Vila oleh Terdakwa sejak tahun 2008, dan villa tersebut bahkan pernah dijadikan jaminan kredit pada tahun 2012. Bank memiliki data historis yang lengkap tentang kepemilikan villa tersebut, termasuk fakta bahwa vila telah dijual sebelum pengajuan kredit tahun 2014.
  1. Berkaitan dengan aspek kepemilikan, telah terungkap fakta bahwa pihak bank sejak tahun 2008 telah mengetahui secara pasti bahwa villa yang menjadi objek perkara adalah milik Terdakwa. Secara nalar hukum (logische beredenering), tidak masuk akal jika Terdakwa mengajukan kredit untuk membeli properti yang notabene telah menjadi miliknya sendiri. Terlebih lagi, terdapat bukti bahwa villa tersebut telah dijual sebelum pengajuan kredit dilakukan, dan bank memiliki data historis kepemilikan yang dapat memverifikasi hal tersebut.
  1. Bahwa terkait dengan penggunaan dana kredit, berdasarkan Rekening Koran [vide bukti B-14] , telah terbukti secara nyata bahwa dana kredit digunakan untuk pembelian apartemen dan bukan untuk pembelian villa sebagaimana didakwakan. Terdapat aliran dana yang jelas dan dapat diverifikasi, dimana Bank dapat melakukan verifikasi penggunaan dana tersebut secara langsung melalui sistem perbankan yang dimilikinya.
  1. Bahwa berdasarkan prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking principle) dan prinsip mengenal nasabah (know your customer principle), seharusnya Bank menolak permohonan kredit berdasarkan Formulir Permohonan Kredit (FPK) yang diajukan. Namun faktanya, Bank justru meloloskan permohonan kredit tersebut, yang mengindikasikan adanya itikad yang tidak baik dari pihak Bank.
  1. Bahwa dalam pemeriksaan perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum tidak menghadirkan saksi-saksi kunci yang sangat relevan, antara lain Saudara HARIYONO TJAHJARIJADI selaku Direktur Bank, anggota Komite Kredit  yang memberikan persetujuan, pejabat bank yang mengetahui proses awal kredit, serta Notaris MULIANI SANTOSO, S.H. yang membuat Akta Surat Hutang No.15. Ketidakhadiran saksi-saksi kunci tersebut semakin melemahkan pembuktian dakwaan penipuan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum.
  1. Berdasarkan fakta di atas, maka semakin terang dan jelas bahwa FPK yang memuat peruntukan membeli 135 Unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur adalah hasil rekayasa dan dibuat-buat oleh Bank Mayapada untuk kepentingan Dato Tahir agar proses kredit di Bank Mayapada memenuhi syarat dan agar Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700 yang dimiliki oleh PT Pearl Properties Pte. Ltd. [vide Bukti B-14] laku terjual sebagaimana keterangan Terdakwa dalam persidangan. Karena jelas apabila proses kredit yang wajar bukan rekayasa, seharusnya alasan peruntukkan dalam FPK tidak sesuai/bertentangan dengan status villa taman buah puncak Cianjur yang kepemilikannya atas nama Terdakwa. Dokumen mana telah diajukan kepada Bank Mayapada untuk permohonan kredit lain sebelumnya sebagaimana dalam Surat Keputusan Kredit atas nama PT SINAR TANJUNG MERINDU tanggal 8 Maret 2012 (vide Bukti B-38).
  1. Dengan meloloskan permohonan kredit Terdakwa, berarti bank telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan sebagaimana dikemukakan Ahli Hukum Perdata Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S. dalam persidangan, know your customer. Atau Bank sengaja beritikad buruk meloloskan permohonan kredit 70 M tersebut untuk kepentingan pihak lain dalam hal ini kepentingan Dato Tahir;
  2. Bahwa karena FPK yang memuat peruntukan membeli 135 Unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur adalah hasil rekayasa dan dibuat-buat oleh Bank Mayapada untuk kepentingan Dato Tahir, maka maka proses kredit selanjutnya yang dimulai dengan FPK, termasuk survey, appraisal, persetujuan pemberian kredit, dan penandatanganan PK yang dilakukan maupun proses permohonan kredit selanjutnya adalah proses yang tidak benar/proforma seperti berdasarkan keterangan Saksi Tan Budinopianto selaku staff Appraisal Bank Mayapada yang pada pokoknya mengakui: (i) Saksi tidak membawa dokumen dalam melakukan appraisal di lokasi, (ii) tidak melibatkan aparatur desa utk mengecek lokasi dan (iii) hanya menerima perintah lisan tanpa dokumen dari atasan bernama Arifin yang sudah meninggal dunia membuktikan bahwa proses kredit pada tahap appraisal juga tidak benar/proforma karena dilakukan pada lokasi yang tidak sesuai dengan peruntukkan seharusnya survey dilakukan di Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700.
  1. Bahwa proses yang tidak benar/proforma tersebut berlanjut setelah tahap appraisal dilakukan kemudian “terputus”, tidak ada saksi lagi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan yang dapat memberikan kesaksian/keterangan mengenai proses selanjutnya setelah appraisal dilakukan. Misalnya pada tahap analisa kredit dan jaminan dan proses persetujuan dan keputusan pemberian kredit. Pihak Direktur Bank Mayapada, notaris maupun Panitia Pemutus Kredit yang terlibat langsung mengetahui proses kredit lanjutan malah tidak hadir untuk dimintai keterangan dalam persidangan untuk memberikan keterangan.
  1. Bahwa ketidakhadiran Saksi-Saksi Kunci yang telah menyaksikan, mendengar, melihat dan mengalami secara langsung terjadinya proses pemberian kredit tersebut untuk memberikan keterangan dalam pemeriksaan di pengadilan membuat perkara a quo tidak dapat menemukan kebenaran materiil, sehingga seolah-olah proses pemberian kredit tersebut adalah proses yang benar ada, padahal faktanya tidak, bertujuan untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya bahwa FPK dan proses kredit lanjutan adalah hasil rekayasa oleh Bank Mayapada.
  1. Bahwa ketidakhadiran pihak-pihak dalam prosess pemberian kredit tersebut memberikan keterangan dalam pemeriksaan pengadilan, sehingga seolah-olah proses pemberian kredit tersebut adalah proses yang benar ada, padahal faktanya tidak, bertujuan untuk menyembunyikan fakta yang sebenarnya bahwa FPK dan proses kredit lanjutan adalah hasil rekayasa oleh Bank Mayapada.
  1. Bahwa laporan Hasil Survey/appraisal tidak pernah diajukan sebagai bukti di persidangan. Apakah tuduhan penyalahgunaan peruntukkan kredit hanya dibuktikan melalui formulir serta foto-foto? Sebaliknya PT Bank Mayapada Internasional Tbk. berpura-pura tidak mengetahui keberadaan Villa Taman Buah Puncak Cianjur, sehingga perlu melakukan peninjauan langsung. Untuk itu, Sangatlah tidak benar, jika PT Bank Mayapada Internasional Tbk. menyatakan Villa Taman Buah Puncak Cianjur ada di tahun 2014, namun tidak ada di tahun 2022. Dokumen Villa Taman Buah Puncak Cianjur ada dalam file PT Bank Mayapada Internasional Tbk., saat pengajuan kredit melalui PT Sinar Tanjung Merindu, dimana Villa Taman Buah Puncak Cianjur menjadi jaminan. Artinya PT Bank Mayapada Internasional Tbk. sebenarnya tahu asal muasal Villa Taman Buah Puncak Cianjur.
  2. Bahwa selain itu, kalaupun FPK dimaksud benar-benar ada, FPK tersebut merupakan peristiwa sebelum penandatanganan kontrak (pra kontrak) antara Terdakwa selaku Debitur dan Bank Mayapada selaku Kreditur. Oleh karena FPK merupakan peristiwa pra kontrak dan ternyata tidak terdapat dalam Perjanjian Kredit sebagaimana dibuktikan dalam Akta Surat Hutang Nomor 15 tanggal 15 September 2014 yang disita dari Tony Ares S.H., maka FPK tersebut tidak mengikat kedua belah pihak sebagaimana Keterangan Ahli Hukum Perdata Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S.: “Yang mengikat adalah yang tercantum dalam perjanjian. Peruntukan di luar perjanjian yang tidak dituangkan dalam akta tidak mengikat para pihak.”
  1. Bahwa karena FPK tersebut tidak mengikat para pihak, maka FPK tidak dapat dijadikan dasar untuk menuntut penipuan terhadap Terdakwa.
  1. Selain itu, Penuntut Umum kembali menegaskan pada Surat Tuntutan Penuntut Umum halaman 39 yang menyatakan: “Bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum kembali menegaskan jika perbuatan mengajukan pinjaman untuk membeli villa sebanyak 135 (seratus tiga puluh lima) Unit di Villa Taman Buah Puncak Cianjur dan melakukan persesuaian-persesuaian untuk menambah plafon maupun memperpanjang waktu peminjaman didasari dengan itikad buruk atau niat jahat (mens rea) dari diri Terdakwa sebagaimana yang telah kami uraikan di atas. sehingga perbuatan Terdakwa meyakinkan memenuhi rumusan delik tindak pidana”
  1. Bahwa Penuntut Umum keliru menyimpulkan adanya mens rea atau niat jahat dari Terdakwa berdasarkan FPK yang dibuat secara rekayasa oleh Bank Mayapada dan FPK sebagaimana dimaksud tidak dapat dijadikan dasar adanya unsur niat jahat mens rea pada Terdakwa melakukan tindak pidana penipuan karena:
  1. Terdakwa tidak mengetahui FPK sebagaimana dimaksud, sehingga Terdakwa tidak pernah menandatangani dan menyerahkan dokumen tersebut kepada Bank Mayapada;
  1. Isi peruntukan kredit dalam FPK tidak sesuai dengan fakta peruntukan kredit membeli Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700.
  1. Tidak ada saksi yang dapat membuktikan Terdakwa menandatangani dokumen, sehingga berlaku asas unus testis nullus testis.
  1. FPK banyak memuat bagian-bagian kosong.
  2. Tujuan peruntukan yang tercantum dalam form permohonan kredit, tidak tidak tercantum dalam Perjanjian Kredit sehingga ketentuan dalam form permohonan kredit tersebut karena tidak tercantum dalam Perjanjian Kredit maka tidak mengikat kedua belah pihak dan karenanya tidak dapat digunakan sebagai dasar membuktikan adanya unsur mens rea atau niat jahat Terdakwa untuk melakukan penipuan;
  1. Selain itu, berkaitan dengan melakukan persesuaian-persesuaian untuk menambah plafon maupun memperpanjang waktu peminjaman, bukanlah perbuatan Terdakwa melainkanl perbuatan Bank Mayapada. Pemberian Kredit awal sebesar 70 M yang telah lunas tersebut kemudian tidak ditutup terlebih dahulu dan dibuka perjanjian baru untuk pembelian apartemen Elpis sebagaimana Surat Tuntutan Jaksa melainkan disatukan dengan perjanjian awal padahal telah berbeda jumlah dan peruntukkan. Menurut keterangan Ahli apabila terdapat dua peruntukkan kredit, harus dibikin dalam dua perjanjian kredit yang terpisah.
  1. Jikalau FPK sebagai dasar adanya mens rea penipuan dari Terdakwa, Itupun terbukti tidak benar karena Apartemen tidak jadi dibeli Terdakwa dan dikembalikan, tanggung jawab utang sebesar 70 M beralih kepada Buyung sebagai afiliasi Bank Mayapada/Dato Tahir;
  1. Bahwa Ahli Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., MS. dalam persidangan, menyatakan apabila hutang sudah lunas maka tidak relevan kemudian mempermasalahkan kesesuaian form tersebut yang penting hutang lunas;
  1. Bahwa berdasarkan uraian di atas, Terdakwa tidak terbukti memiliki niat atau mens rea untuk melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 378 KUHP, karena Terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah menandatangani FPK dan semua dokumen tersebut direkayasa oleh Pihak Bank Mayapada agar maksud Dato Tahir untuk mendapatkan pembeli Apartemen miliknya di Singapura tercapai.
  1. Dengan demikian, dakwaan penipuan dalam permohonan kredit untuk pembelian vila tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum karena Bank Mayapada telah mengetahui status kepemilikan villa sebelum pengajuan kredit, dan peruntukan kredit dalam akta notaris hanya mencantumkan “modal kerja” tanpa ada klausul pembelian villa.

TIDAK TERBUKTI ADANYA RANGKAIAN KEBOHONGAN KARENA  TIDAK ADA SATUPUN DOKUMEN TERKAIT VILLA YANG DILAMPIRKAN OLEH TERDAKWA

  1. Bahwa berdasarkan fakta persidangan, telah terungkap secara tegas melalui keterangan saksi-saksi bahwa dalam pengajuan kredit, Terdakwa hanya melampirkan dokumen berupa:
  1. Surat Permohonan pengajuan kredit;
  2. KTP atas nama TED SIOENG;
  3. c. KTP atas nama SUNDARI ELNITIARTA;
  4. KTP atas nama JESSICA GATOT ELNITIARTA;
  5. Print Out rekening koran 3 bulan terakhir;
  6. Neraca Laba Rugi Pribadi Terdakwa tahun 2014

67. Merujuk pada Pasal 378 KUHAP yang mensyaratkan adanya unsur “rangkaian kebohongan” atau “tipu muslihat”, maka menjadi sangat tidak logis dan bertentangan dengan nalar hukum (tegen de rede) apabila Terdakwa dituduh melakukan penipuan untuk pembelian villa, sementara tidak ada satupun dokumen yang dilampirkan terkait:

  1. Dokumen penawaran villa;
  2. Rincian spesifikasi villa;
  3. Rencana pembayaran villa;
  4. Kajian bisnis terkait villa;
  5. Proposal pembelian villa;
  6. Studi kelayakan villa;

68. Fakta tidak adanya dokumen pendukung ini diperkuat dengan keterangan Saksi Fandi Purwaharyanto selaku Account Officer yang menerangkan bahwa tidak ada verifikasi antara formulir dengan dokumen pendukung dan bank tidak memiliki prosedur verifikasi peruntukan kredit. Demikian pula Saksi Jonny Surya yang menegaskan bahwa tidak ada dokumen pendukung terkait rencana pembelian villa.

69. Dalam bantahannya, Terdakwa secara tegas menyatakan tidak pernah melampirkan satupun dokumen pembelian villa karena memang tidak pernah ada pengajuan dengan tujuan membeli villa yang notabene sudah menjadi miliknya. Keterangan ini konsisten dengan fakta tidak adanya dokumen pendukung terkait villa dalam berkas pengajuan kredit.

70. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penipuan untuk pembelian villa adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN TERKAIT DOKUMEN NKR (NOTA REKOMENDASI) DAN MAK (MEMORANDUM ANALISA KREDIT) KARENA TIDAK PERNAH DIHADIRKAN SEBAGAI ALAT BUKTI DI PERSIDANGAN

  1. Berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP, telah ditentukan secara limitatif alat bukti yang sah dalam hukum acara pidana yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan Terdakwa.

72. Bahwa di dalam perkara a quo, Jaksa Penuntut Umum dalam dakwaannya menyebutkan adanya dokumen NKR (Nota Rekomendasi) dan MAK (Memorandum Analisa Kredit), namun faktanya dokumen tersebut tidakpernah dihadirkan sebagai alat bukti surat di persidangan, tidak tercantum dalam daftar barang bukti perkara, tidak pernah diperlihatkan kepada Terdakwa untuk dikonfirmasi, dan tidak pernah ditunjukkan kepada saksi-saksi untuk diverifikasi.

  1. Ketiadaan dokumen NKR dan MAK sebagai alat bukti dalam fakta persidangan telah membuktikan bahwa tidak ada proses analisa kredit yang dapat diverifikasi kebenarannya, tidak ada dokumen pendukung persetujuan kredit yang dapat dipertanggungjawabkan, tidak ada bukti verifikasi penggunaan dana sebagaimana prosedur perbankan, dan tidak ada dokumen monitoring kredit sesuai standar operasional Bank sehingga terbukti adanya rekayasa dalam proses pemberian kredit tersebut.
  1. Lebih lanjut, Saksi Jonny Surya di bawah sumpah menerangkan bahwa Bank Mayapada yang mengarahkan format akta, Bank Mayapada menyetujui prosedur yang tidak sesuai standar, Bank Mayapada tidak memiliki dokumen analisa kredit yang lengkap, dan Bank Mayapada tidak memiliki sistem pengawasan yang memadai. Fakta ini menunjukkan adanya kelalaian prosedur perbankan yang serius, dimana Bank Mayapada tidak dapat menunjukkan dokumen NKR dan MAK, tidak memiliki sistem monitoring yang adequate, tidak melakukan verifikasi penggunaan dana, tidak memiliki mekanisme kontrol yang efektif, dan tidak menjalankan prosedur standar perbankan.
  1. Bahwa terkait Komite Kredit, direksi yang melakukan evaluasi danmenyetujui kredit tidak dihadirkan sebagai saksi, anggota komite kredit tidak dihadirkan untuk memberikan keterangan, tidak ada bukti rapat komite kredit, dan tidak ada dokumentasi pertimbangan persetujuan kredit.
  1. Berdasarkan Pasal 66 KUHAP, tersangka atau Terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian dan beban pembuktian ada pada Jaksa Penuntut Umum. Sedangkan menurut Pasal 183 KUHAP, Hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seorang kecuali apabila dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah.
  1. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan alat bukti yang cukup untuk membuktikan dakwaannya, khususnya tidak ada alat bukti surat berupa NKR dan MAK, keterangan saksi tidak mendukung dakwaan, dan tidak ada alat bukti lain yang menguatkan dakwaan. karena NKR dan MAK menjadi penentu yang sangat substansial dalam menentukan disetujuinya kredit pinjaman. Dengan demikian, secara formal maupun materiil, dakwaan tidak terbukti karena tidak ada alat bukti NKR dan MAK yang dihadirkan, saksi-saksi yang dihadirkan tidak kompeten, prosedur bank tidak sesuai standar, dan tidak ada dokumen analisa kredit yang dapat diverifikasi.
  1. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait dokumen NKR dan MAK adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 183 KUHAP.

BERDASARKAN BUKTI B-14 SAMPAI DENGAN BUKTI B-20 DAN KETERANGAN TERDAKWA PERUNTUKAN KREDIT ADALAH UNTUK MEMBELI APARTEMEN GRANGE INFINITE DI SINGAPORE 239700  YANG DIMILIKI OLEH PT PEARL PROPERTIES PTE. LTD/DATO TAHIR DAN APARTEMEN TERSEBUT TELAH DIKEMBALIKAN KEPADA DATO  TAHIR SEHINGGA KREDIT SEBESAR RP. 70.000.000.000,- (TUJUH  PULUH MILIAR RUPIAH) TERTANGGAL 5 AGUSTUS 2014 SUDAH  LUNAS/BUKAN LAGI MERUPAKAN TANGGUNG JAWAB TERDAKWA  MELAINKAN TANGGUNG JAWAB BUYUNG GUNAWAN SELAKU GENERAL MANAGER BANK MAYAPADA

  1. Bahwa Terdakwa mengajukan pinjaman kredit sebesar Rp.70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) kepada Bank Mayapada dengan peruntukan membeli Apartemen Grange Infinite di Singapore 239700 milik PT Pearl Properties Pte. Ltd. [vide Bukti B-14] dan Sdr. DATO’ SRI. PROF DR. TAHIR, MBA (“Dato Tahir”) merupakan Direktur dari PT Pearl Properties Pte. Ltd. [vide Bukti B-20] sekaligus Komisaris Utama dari Bank Mayapada.
  1. Bahwa selanjutnya apartemen tersebut menjadi milik Terdakwa yang dibuktikan dengan Surat Tagihan Pajak tertanggal 20 Januari 2015 [Vide Bukti B-15], meskipun kepemilikan tersebut belum dibalik nama dari pemilik sebelumnya, yakni PT Pearl Properties Pte.Ltd.
  1. Bahwa kemudian Terdakwa mengembalikan apartemen sebagaimana dimaksud kepada PT Pearl Properties Pte.Ltd. Oleh karena objek peruntukan pinjaman telah dikembalikan oleh Terdakwa kepada PT Pearl Properties Pte.Ltd, maka utang milik Terdakwa sebesar Rp.70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) kepada Bank Mayapada dianggap lunas.
  1. Bahwa pelunasan utang Terdakwa kepada Bank Mayapada tersebut dilakukan dengan cara: Sdr. Buyung Gunawan selaku General Manager Bank Mayapada meminjam uang sebesar Rp.70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) dari Terdakwa dan utang pokok dan bunga dari pinjaman tersebut akan dibayarkan oleh Sdr. Buyung Gunawan kepada Bank Mayapada sebagaimana dikuatkan dengan Surat Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang antara Buyung Gunawan selaku Peminjam dan Ted Sioeng selaku Pemberi Pinjaman Tertanggal 09 Oktober 2014 [vide Bukti B-17] dan Akta pernyataan dan Pengakuan Utang Buyung Gunawan Ke Ted Sioeng tertanggal 06 Juni 2022 [vide Bukti B-18].
  1. Bahwa selain itu, Perjanjian Pinjam Meminjam antara Sdr. Buyung Gunawan selaku Peminjam dan Terdakwa selaku Pemberi Pinjaman bertujuan untuk menggantikan posisi Terdakwa sebagai sebagai debitur di Bank Mayapada;
  1. Bahwa utang Terdakwa sebesar Rp70.000.000.000 (tujuh puluh miliar rupiah) kepada Bank Mayapada telah lunas juga dikuatkan dengan Putusan Pailit tertanggal 5 Juni 2023 dan Penuntut Umum juga mengakui pelunasan utang tersebut sebagaimana tercantum dalam Surat Dakwaan halaman 4.
  1. Bahwa berkaitan dengan utang yang telah lunas, keterangan Ahli Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., menyatakan: “Konsekuensinya kalau perjanjian kredit sudah dilunasi oleh pihak nasabah, oleh nasabah sudah dilunasi, maka perjanjian kredit itu berakhir. Dasarnya Pasal 1381 KUHPerdata, salah satu cara mengakhiri perikatan yaitu pembayaran. Kalau angsuran pembayaran kredit itu sudah dipenuhi semuanya, berarti perjanjian sudah berakhir. Perjanjian sudah berakhir, selesai perjanjian.”
  1. Selain itu, berdasarkan keterangan Terdakwa dalam persidangan, Dato Tahir yang berinisiatif menggerakkan Terdakwa untuk mendapatkan kredit/utang dari bank mayapada dan Bank adalah pihak yang aktif terlibat karena memproses dan menyetujui begitu saja permohonan kredit Terdakwa yang digerakkan Dato Tahir padahal Bank sejak tahun 2012 mengetahui kalau villa buah tersebut sudah kepunyaan Terdakwa. Baik Dato Tahir maupun Bank Mayapada telah bekerjasama dalam pemberian KREDIT 70 M dengan maksud agar apartemen Dato Tahir senilai 70 M laku terjual dan Dato Tahir memperoleh keuntungan.
  1. Namun sebagaimana diuraikan di atas, apartemen Dato Tahir yang dibeli oleh Terdakwa tersebut kemudian dikembalikan Terdakwa kepada Dato Tahir sehingga utang 70 M tersebut telah beralih kepada Buyung Gunawan sebagai afiliasi bank mayapada/Dato Tahir. Fakta bahwa pinjaman sebesar

70 M tersebut telah beralih tanggungjawabnya dari Terdakwa kepada Dato Tahir melalui Buyung terbukti dari Akta pengakuan utang dan putusan pailit dan surat dakwaan jaksa yang menyatakan hutang 70 M sudah lunas

  1. Berdasarkan uraian di atas, kalaupun terdapat tindak pidana penipuan dalam perkara ini, justru pelaku tindak pidananya adalah Dato Tahir dan pihak Bank Mayapada yang memproses kredit yang menggerakkan Terdakwa bukan yang menyuruh melakukan, dan Terdakwa harusnya dinyatakan lepas/bebas dari tuntutan karena perbuatan Terdakwa tidak memenuhi unsur penipuan. Pihak Dato Tahir dan Banyaklah yang bekerjasama menggerakan Terdakwa untuk keuntungan Dato Tahir dan Bank. Atau dengan kata lain, jika Dato Tahir sebenarnyalah yang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain (perusahaannya di Singapura) secara melawan hukum [melanggar Pasal 49 ayat 2 UU No.10/1998 UU Perbankan] dengan memakai upaya penipuan telah berhasil menggerakkan Terdakwa untuk menerima pinjaman dari Bank Mayapada.
  1. Selanjutnya perbuatan Dato Tahir dan Bank dilanjutkan menggerakan Terdakwa untuk menambah pinjaman sampai sebesar 130 M dimana dana-dana tersebut dicairkan dari rekening Terdakwa dengan buku cek yang dipegang oleh Hendra orang dekat Dato Tahir meskipun cek ditandatangani oleh Terdakwa untuk digunakan donasi atau sumbangan atau diberikan kepada pihak ketiga sesuai dengan arahan Dato Tahir untuk kepentingan dan keuntungan Dato Tahir.
  1. Berdasarkan uraian di atas, maka Dakwaan dan Tuntutan Penuntut Umum tidak terbukti dan Terdakwa tidak memiliki niat atau maksud melakukan tindak pidana Penipuan sebagaimana tuntutan Penuntut Umum, karena:
  1. Peruntukan pinjaman kredit oleh Terdakwa kepada Bank Mayapada sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) untuk membeli apartemen grange infinite di singapore 239700 yang dimiliki oleh PT Pearl Properties Pte. Ltd. bukan untuk pembangunan villa buah di puncak karena Bank Mayapada telah mengetahui Terdakwa adalah pemilik 135 unit villa buah di puncak Cianjur sebelum adanya pengajuan kredit.
  2. Utang Kredit sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh miliar rupiah) tertanggal 5 agustus 2014 telah lunas berdasarkan: (i) Surat Perjanjian Pinjam-Meminjam Uang Tertanggal 09 Oktober 2014 (vide Bukti B-17), (ii) Akta pernyataan dan Pengakuan Utang tertanggal 06 Juni 2022 (vide Bukti B-18), (iii) Penuntut Umum mengakui pelunasan tersebut berdasarkan Surat Dakwaan halamaN 4 dan (iv) Putusan PKPU dan PAILIT utang Terdakwa pada Bank Mayapada hanya 133 M.

TUDUHAN BAHWA TERDAKWA MENJAMINKAN TANAH LATUMENTEN  SELUAS 3323 M2 ADALAH TIDAK BENAR

  1. Bahwa berkaitan dengan penambahan Kredit, Surat Tuntutan Penuntut Umum halaman 27, 33 dan 34 menyatakan: “Terdakwa mengajukan penambahan nilai kredit dengan alasan modal kerja untuk pembelian 30 unit apartemen Elpis Gunung Sahari, Jakarta Pusat ternyata 30 unit apartemen tersebut merupakan milik Terdakwa yang sudah Terdakwa miliki sebelum pengajuan kredit tersebut” Hlm. 33: “Terdakwa memberikan jaminan tambahan berupa sebidang tanah yang terletak di DKI Jakarta Kotamadya Jakarta Barat Kecamatan Grogol Petamburan Kelurahan Jelambar Setempat dikenal sebagai jalan Latumenten seluas 3323 M2 terdaftar atas nama perseroan terbatas PT Industri pabrik email Kosmo berkedudukan di Jakarta”

Hlm. 34: “Terdakwa melakukan penambahan jaminan untuk meyakinkan bank namun jaminan tersebut tidak kunjung diserahkan”

  1. Bahwa Akta Surat Hutang Nomor 15 tertanggal 28 Maret 2019 yang dibuat di hadapan Notaris, telah secara tegas mencantumkan dalam Pasal 2 bahwa tujuan penggunaan dana adalah untuk “tambahan modal kerja” (vide bukti B-43).
  1. Akta notaris sebagaimana dimaksud membuktikan tidak ada klausul peruntukan PEMBELIAN 135 UNIT VILLA TAMAN BUAH PUNCAK CIANJUR dan PEMBELIAN 30 UNIT APARTEMEN ELPIS GUNUNG SAHARI DALAM PERJANJIAN KREDIT ANTARA Terdakwa DENGAN BANK MAYAPADA.
  1. Bahwa berdasarkan Akta Surat Hutang Nomor 15 Tanggal 15 September 2014 di Notaris Muliani Santoso S.H. [vide Bukti B- 43] dan Akta Surat Hutang Nomor 15 Tanggal 28 Maret 2019 di Notaris Muliani Santoso S.H. [vide Bukti B-43] sama sekali tidak menyebutkan peruntukkan perjanjian kredit sehingga mens rea yang terkait dengan peruntukkan kredit jaksa tidak terbukti.
  1. Bahwa akta notaris tersebut memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna sebagai alat bukti otentik, dimana isinya mengikat para pihak dan peruntukan di luar akta tidak mengikat sebagaimana diatur dalam Pasal 1868 dan 1870 KUH Perdata.
  1. Bahwa hal ini diperkuat dengan keterangan Ahli Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., menyatakan bahwa “Yang mengikat adalah yang tercantum dalam perjanjian. Peruntukan di luar perjanjian yang tidak dituangkan dalam akta tidak mengikat para pihak.” Pendapat ahli ini semakin menguatkan posisi hukum bahwa tidak adanya klausul pembelian apartemen dalam akta tidak ada kewajiban hukum terkait hal tersebut.
  1. Mengenai peruntukkan dana kredit, berdasarkan Akta Notaris yang merupakan akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUH Perdata, telah tertuang secara jelas bahwa tujuan kredit adalah untuk modal kerja. Tidak terdapat bukti penggunaan dana untuk pembelian apartemenyang dapat diverifikasi, dan tidak ada upaya penyembunyian fakta oleh Terdakwa terkait penggunaan dana tersebut. Hal ini menunjukkan tidak adanya unsur kebohongan atau tipu muslihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHAP.
  1. Bahwa fakta ini didukung oleh keterangan Saksi FANDY PURWA yang menerangkan bahwa akta tidak mencantumkan tujuan spesifik kredit dan Bank Mayapada tidak melakukan verifikasi penggunaan dana. Demikian pula Saksi JOHNY SURYA yang menegaskan bahwa Bank Mayapada tidak melakukan monitoring penggunaan dana, tidak memverifikasi tujuan penggunaan, tidak meminta laporan penggunaan, dan tidak memiliki sistem pengawasan.
  1. Bahwa Terdakwa dalam bantahannya secara konsisten menyatakan bahwa dalam akta hanya tercantum tujuan modal kerja, tidak pernah ada pembicaraan pembelian apartemen, apartemen tersebut sudah menjadi milik Terdakwa, dan kredit digunakan sesuai tujuan dalam akta.
  1. Bahwa akta Notaris sebagai bukti sempurna telah membuktikan bahwa tujuan kredit hanya untuk modal kerja, tidak ada klausul pembelian apartemen, isinya mengikat para pihak yang membuatnya, dan tidak dapat disimpangi dengan bukti lain. Keterangan para saksi semakin mendukung hal ini dengan menegaskan bahwa Bank Mayapada yang menentukan isi akta, tidak melakukan verifikasi penggunaan, tidak melakukan monitoring dana, dan tidak memiliki sistem kontrol.
  1. Bahwa Formulir Permohonan Kredit (FPK) yang memuat peruntukan kredit tidak mengikat debitur atau Terdakwa, sehingga Terdakwa tidak dapat dituntut berdasarkan FPK tersebut. Apalagi hutang telah lunas.
  1. Terkait aspek formil, fakta persidangan mengungkapkan bahwa Terdakwa tidak pernah menandatangani formulir pengajuan kredit sebagaimana yang didakwakan. Hal ini diperkuat dengan fakta bahwa pihak Bank Mayapada tidak melakukan verifikasi tanda tangan sesuai prosedur standar perbankan, serta tidak ada satu pun saksi yang dapat mengkonfirmasi kebenaran proses penandatanganan tersebut. Kelalaian prosedur verifikasi oleh Bank Mayapada ini merupakan bentuk negligence yang tidak dapat dibebankan pertanggungjawabannya kepada Terdakwa.
  1. Bahwa peruntukan pembelian 30 Unit Apartemen Elpis Gunung Sahari tidak tercantum dalam FPK sebagaimana FPK yang memuat peruntukan pembelian 135 Unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur, sehingga FPK sebagaimana dimaksud tidak memiliki kekuatan hukum dan dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu atas dasar apakah Penuntut Umum menuntut Terdakwa melakukan penipuan? apakah atas dasar FPK yang tidak memiliki kekuatan hukum?
  1. bahwa berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 1777 dan 1778/Gunung Sahari Utara yang terdaftar atas nama PT SIOENGS GROUP [vide Bukti B-61 dan B-62] secara sah membuktikan kepemilikan yang legitimate atas properti apartemen Elpis. Kepemilikan ini telah terdaftar secara resmi dan diakui oleh hukum, sehingga meniadakan unsur kepalsuan atau penipuan dalam status kepemilikan yang dijadikan dasar pengajuan kredit.
  1. Bahwa legalitas usaha pembangunan apartemen Elpis telah terkonfirmasi yang memuat serangkaian dokumen perizinan resmi, termasuk Surat Keterangan Domisili Badan Usaha dan berbagai Surat Keterangan Domisili Perusahaan yang diterbitkan oleh otoritas berwenang [vide bukti B-63]. Dokumen-dokumen ini menunjukkan bahwa PT SIOENGS GROUP telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan legal dalam pengembangan properti tersebut.
  1. Bahwa berdasarkan surat dari PT PULAUINTAN BAJAPERKASA KONSTRUKSI [vide bukti B-64] mengenai jadwal penyelesaian pembangunan memberikan konfirmasi bahwa proyek apartemen sedang dalam proses pembangunan yang terencana dan termonitor. Hal ini menunjukkan adanya progress nyata dalam pembangunan fisik apartemen, yang sekali lagi meniadakan unsur penipuan dalam pengajuan kredit karena objek kredit memang benar-benar ada dan sedang dalam proses pembangunan.
  1. Berdasarkan rangkaian bukti tersebut, dapat disimpulkan bahwa pengajuan kredit untuk pembelian apartemen elpis adalah rekayasa dan jaksa penuntut umum tidak mampu membuktikan satupun bukti terkait tuduhannya dalam dakwaan dan tuntutan.
  1. Berdasarkan aspek formal, materiil, dan pembuktian sebagaimana telah diuraikan di atas, maka dakwaan terkait penggunaan kredit untuk pembelian apartemen tidak terbukti karena bertentangan dengan Akta Notaris yang secara tegas mencantumkan tujuan hanya untuk “tambahan modal kerja”, dimana akta tersebut memiliki kekuatan pembuktian sempurna yang tidak dapat disimpangi dengan alat bukti lainnya.
  1. Dengan demikian, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum terkait penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk pembelian 30 unit apartemen Elpis Gunung Sahari adalah tidak terbukti secara sah dan meyakinkan.

    PRAKTIK BACKDATING YANG DILAKUKAN BANK MAYAPADA DALAM PENGIKATAN JAMINAN SHGB 952/JELAMBAR ADALAH KEJAHATAN, PERBUATAN MELAWAN HUKUM, TIDAK SAH DAN BATAL DEMI HUKUM

110. Bank Mayapada dan penandatanganan jaminan SHGB 952/Jelambar adalah atas instruksi pihak Bank (dalam hal ini legal Bank Mayapada) untuk

memerintahkan saksi VIVI, saksi JEFFRY, saksi AHMAD, dan saksi JUMONO untuk menandatangani penambahan jaminan di Bank Mayapada.

  1. Bahwa penambahan jaminan adalah tidak benar dapat dibuktikan bahwa tidak ada penambahan jaminan pada akte persesuaian yang dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum, dan hanya diuraikan dalam akte persesuaian Nomor 033A/Pers/AOO/I/2018 tanggal 26 Januari 2018, sedangkan pada akte persesuaian selanjutnya tidak pernah diuraikan lagi menjadi jaminan di Bank Mayapada. sehingga semakin terbukti Terdakwa tidak pernah menjaminkan SHGB 952/Jelambar.
  1. Bahwa apabila ditinjau dari aspek pembuktian formil, praktik back dating yang dilakukan Bank Mayapada telah melanggar prinsip kehati-hatian perbankan (prudential banking) sebagaimana dijelaskan oleh Ahli Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., yang menyatakan bahwa praktik tersebut dapat dikualifikasikan sebagai pembuatan dokumen palsu.
  1. Berdasarkan rangkaian bukti yang diajukan dalam persidangan, telah terungkap adanya tindakan melawan hukum terkait penjaminan aset PT Kosmo. Merujuk pada Fotokopi Surat Pernyataan Untuk Penyerahan Akta Kepada Bank Mayapada yang ditandatangani oleh Jeffry Martino [vide bukti B-27], terdapat kejanggalan dimana dokumen tersebut tidak mencantumkan tanggal yang jelas. Hal ini diperkuat dengan Surat Pernyataan dan Jaminan Jeffry Martino Menjaminkan Aset PT Kosmo [vide bukti B-29] yang juga tidak memiliki kejelasan waktu pembuatan.
  1. Bahwa Surat Pernyataan Kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 952/Jelambar atas nama PT Kosmo yang dibuat oleh Ted Sioeng [vide bukti B-33], terdapat permasalahan hukum yang serius karena dokumen-dokumen pendukung penjaminan tersebut memiliki cacat hukum. Hal ini terbukti Fotokopi Surat Persesuaian yang mengindikasikan adanya praktik backdating [vide bukti B-34, B-35, B-36, B-37].
  1. Bahwa fakta hukum yang sangat krusial terungkap melalui keterangan Saksi Jeffry Martino dan Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kosmo Nomor 14 Tanggal 24 Juni 2019 yang dibuat di hadapan Notaris Sunarni, S.H. [vide bukti B-37] yang menegaskan bahwa Saksi Jumono dan Saksi Vivi sudah tidak menjabat sebagai organ perusahaan PT Kosmo sejak tahun 2019. Namun demikian, sebagaimana Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Kosmo Nomor 14 Tanggal 24 Juni 2019 [vide bukti B-37], dokumen-dokumen yang ditandatangani oleh ketiga saksi tersebut pada tahun 2022 justru di-backdate untuk perbuatan hukum tahun 2018. sebagaimana tangkapan foto yang diambil pada tahun 2022 [vide bukti B-28].
  1. Bahwa terdapat cacat prosedur yang fundamental dalam pengikatan jaminan sebagaimana diuraikan oleh Ahli Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., bahwa pengikatan jaminan hak tanggungan harus memenuhi syarat formil yaitu dilakukan di hadapan PPAT, penandatangan harus memiliki kewenangan hukum, dan dituangkan dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT).
  1. Namun faktanya, Bank Mayapada melakukan pengikatan jaminan di basement Mayapada Tower, bukan di hadapan PPAT, dilakukan oleh eks direktur yang sudah tidak menjabat sejak 2019, tanpa APHT yang dibuat secara notariil, dan dokumen dibuat secara backdating untuk tahun 2018. Bahwa berdasarkan ketersesuaian keterangan empat orang saksi yaitu Jeffry Martino, Jumono, Vivi, dan Ahmad yang secara konsisten menerangkan bahwa proses penandatanganan dokumen back dating  tersebut dilakukan atas instruksi dari Legal Bank Mayapada, dimana draft dokumen telah disiapkan sepenuhnya oleh pihak Bank Mayapada, dan penandatanganan dilakukan di bawah tekanan. Para saksi secara kompak menyatakan bahwa mereka diperintahkan melalui WhatsApp pada tahun 2022, diarahkan untuk melakukan penandatanganan di basement Mayapada Tower, dokumen telah disiapkan tanpa tanggal dan nomor, serta mereka dilarang meminta salinan dokumen. Ketersesuaian keterangan para saksi ini menunjukkan adanya pola sistematis dan terencana dari pihak Bank Mayapada dalam melakukan praktik back dating.
  1. Bahwa akibat hukum dari praktik backdating ini mengakibatkan dokumen pengikatan jaminan menjadi cacat hukum karena dibuat oleh pihak yang tidak berwenang, tidak sesuai prosedur, mengandung unsur pemalsuan tanggal, dan tidak memiliki dasar hukum yang sah. Pengikatan jaminan juga tidak mengikat PT Kosmo karena dilakukan oleh eks direktur yang tidak berwenang, tanpa persetujuan RUPS, tidak sesuai anggaran dasar perseroan, dan cacat prosedur formal.
  1. Berdasarkan argumentasi hukum tersebut di atas, maka dengan ini kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menyatakan bahwa pengikatan jaminan SHGB  952/Jelambar yang dilakukan secara back dating oleh Bank Mayapada adalah tidak sah dan batal demi hukum, serta dakwaan terkait pengikatan jaminan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah karena dokumen yang dijadikan dasar adalah hasil back dating yang dilakukan Bank Mayapada secara melawan hukum.
  1. Berdasarkan rangkaian fakta tersebut, maka tindakan Bank Mayapada yang meminta PT Kosmo untuk menjadikan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 952/Jelambar sebagai jaminan utang adalah tindakan melawan hukum karena:
  1. Dokumen-dokumen penjaminan tidak mencantumkan tanggal yang jelas;
  1. Terdapat indikasi kuat adanya praktik backdating;
  2. Penandatanganan dilakukan oleh pejabat yang sudah tidakberwenang
  1. Dokumen-dokumen tersebut secara hukum adalah batal demi hukum.
  2. Bahwa selain itu, pengikatan jaminan SHGB 952/Jelambar yang dilakukan secara backdating oleh Bank Mayapada dikuatkan dengan fakta Surat Kesepakatan Bersama tertanggal 05 Maret 2019 antara Terdakwa, Dato Tahir, Benny Tjokrosaputro, dkk. [Vide Bukti B-52] yang pada intinya menyatakan bahwa tanah SHGB 952/Jelambar akan dibangun Jakarta Technopark dan Pada tanggal 16 September 2022, dilaksanakan Acara Ground Breaking di atas tanah SHGB 952/Jelambar yang dihadiri langsung oleh Terdakwa, Dato Tahir, dkk [vide Bukti B-53]
  1. Berdasarkan uraian di atas, tanah SHGB 952/Jelambar belum pernah dijaminkan pada tahun 2018 oleh Terdakwa di Bank Mayapada, sehingga Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum keliru dan menyesatkan.

BERDASARKAN PUTUSAN NOMOR 55/ PDT. SUS- PKPU /2023/ PN. NIAGA.JKT.PST. [VIDE BUKTI B-2], PASAL 29 UU KEPAILITAN DAN  DIKUATKAN OLEH AHLI PROF. NINDYO PRAMONO, S.H., M.S., MAKA SEGALA TUNTUTAN HUKUM DI PENGADILAN TERHADAP TERDAKWA GUGUR DEMI HUKUM

  1. Bahwa berdasarkan Putusan PKPU Ted Sioeng No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 30 Maret 2023 [vide Bukti B-1] dan Putusan Pailit No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 5 Juni 2023 [vide Bukti B-2], Terdakwa TED SIOENG telah dinyatakan berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya, sehingga perbuatan Terdakwa merupakan perbuatan keperdataan khusus kepailitan dan seluruh aset Terdakwa berada di bawah penguasaan Kurator.
  1. Bahwa berkaitan dengan penyelesaian hutang Terdakwa kepada PT Bank Mayapada International Tbk (“Bank Mayapada”) telah selesai dengan putusan pailit yang berkekuatan hukum tetap, sehingga proses pidana terhadap Terdakwa berpotensi mengabaikan status pailit yang sah.
  1. Bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan Pailit berdasarkan Putusan Putusan PKPU Ted Sioeng No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 30 Maret 2023 [vide Bukti B-1] dan Putusan Pailit No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 5 Juni 2023 [vide Bukti B-2], maka segala tuntutan yang ditujukan terhadap Terdakwa adalah gugur demi hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 29 UU 37/2004 yang menyatakan: “Suatu tuntutan hukum di Pengadilan yang diajukan terhadap Debitur sejauh bertujuan untuk memperoleh pemenuhan kewajiban dari harta pailit dan perkaranya sedang berjalan, gugur demi hukum dengan diucapkan putusan pernyataan pailit terhadap Debitur.”
  1. Bahwa berdasarkan keterangan Ahli Prof. Nindyo Pramono, S.H., M.S., menyatakan: “Kalau menunjuk ke Undang-Undang Kepailitan yaitu Undang-Undang 34 tahun 2005, Undang-Undang No. 37 tahun 2004, Undang-Undang Kepailitan  dan Penggunaan Kewajiban Bayang Utara, tegas di sana ada salah satu pasal yang saudara bisa menunjuk, kalau tidak salah pasal 29 di dalam  Undang-Undang Kepailitan dan PKPU ini. Di sana dinyatakan, kalau sudah ada perkara kepailitan yang dari depan itu dijatuhkan dalam keadaan  kepailitan, perkara di luar kepailitan menjadi hubung, termasuk perkara yang berkaitan dengan peradilan. Kepailitan adalah lex specialis. Demikian  jawabannya.”

KETIDAKHADIRAN SAKSI-SAKSI KUNCI DALAM PEMERIKSAAN  PERKARA INI DI PENGADILAN MENEGASKAN BAHWA PERISTIWA HUKUM INI YANG DITUDUHKAN KEPADA TERDAKWA ADALAH FIKTIF  DAN PENUH REKAYASA

  1. Merujuk pada ketentuan Pasal 185 ayat (1) KUHAP yang mengatur bahwa keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
  1. Bahwa dalam perkara ini Jaksa Penuntut Umum telah lalai tidak menghadirkan saksi-saksi kunci yang memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang didakwakan. Terutama tidak dihadirkannya Notaris Muliani Santoso, S.H. yang membuat Akta Surat Hutang No 15, dimana Notaris tersebut merupakan saksi kunci yang dapat memberikan keterangan tentang tujuan kredit yang hanya diperuntukkan bagi modal kerja dan dapat membuktikan tidak adanya klausul pembelian vila dalam akta.
  2. Bahwa Jaksa Penuntut Umum juga tidak menghadirkan pejabat Bank Mayapada yang terlibat langsung dalam proses persetujuan kredit, seperti Direktur Bank Mayapada yang menandatangani persetujuan, bagaimana cara tipu muslihat dan rangkaian kebohongan? apakah memang benar ada seperti itu? serta dengan anggota Komite Kredit yang memberikan persetujuan, serta pejabat Bank Mayapada yang mengetahui proses awal kredit. Ketidakhadiran saksi-saksi kunci ini menyebabkan tidak ada satupun saksi yang dapat membuktikan adanya peruntukan kredit untuk pembelian vila sebagaimana yang didakwakan. apalagi Terdakwa sama sekali tidak melampirkan bukti villa satupun.
  1. Bahwa Merujuk pada pendapat Ahli Hukum Pidana Prof. Dr. Mudzakkir yang menyatakan: “Kalau dalam sidang pengadilan hakim memerintahkan agar seorang saksi dihadirkan, maka tugas itu melekat pada jaksa penuntut umum yang menuntut perkara. Jaksa tidak bisa melemparkan kepada orang lain atau lembaga lain.”
  1. Bahwa pendapat tersebut menegaskan kewajiban menghadirkan saksi-saksi kunci tersebut merupakan tanggung jawab Jaksa Penuntut Umum dalam rangka membuktikan dakwaannya.
  1. Dalam konteks pembuktian, saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan tidak memiliki pengetahuan langsung tentang peristiwa yang didakwakan, hanya mengetahui dari dokumen, tidak terlibat dalam proses awal kredit, dan tidak dapat membuktikan unsur penipuan. Hal ini berimplikasi pada tidak terpenuhinya ketentuan Pasal 185 ayat (5) KUHAP yang mengatur bahwa baik pendapat maupun rekaan yang diperoleh dari hasil pemikiran saja bukan merupakan keterangan saksi.
  1. Ketidakhadiran saksi-saksi kunci tersebut mengakibatkan Jaksa Penuntut  Umum tidak dapat membuktikan adanya rangkaian kebohongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 KUHAP, tidak ada saksi yang dapat memverifikasi penandatanganan formulir, dan tidak ada saksi yang mengetahui secara langsung tujuan pembelian villa. Dengan demikian, pembuktian dakwaan menjadi sangat lemah karena hanya didasarkan pada dokumen tanpa adanya verifikasi dari saksi-saksi yang memiliki pengetahuan langsung.
  1. Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka ketidakhadiran saksi-saksi kunci dalam persidangan telah menyebabkan unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana didakwakan tidak dapat dibuktikan secara sah dan meyakinkan menurut hukum. Oleh karena itu, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk mempertimbangkan kelemahan pembuktian ini dalam memberikan putusan.

ANALISIS YURIDIS TERHADAP TINDAKAN MELAWAN HUKUM BANK  MAYAPADA DALAM PEMBUATAN AKTA-AKTA PERSESUAIAN DAN  PERJANJIAN KREDIT

136. Dalam perkara a quo, kami menemukan adanya pola sistematis berupa perbuatan melawan hukum dalam pembuatan akta-akta persesuaian kredit oleh pihak Bank Mayapada, khususnya terkait inkonsistensi dan ketidaksesuaian antara tanggal penandatanganan akta dengan jangka waktu fasilitas kredit yang tercantum di dalamnya. Hal ini terungkap dari rangkaian dokumen berikut:

  1. Persesuaian Nomor 462 tertanggal 29 November 2018, terdapat kekeliruan yang tidak masuk akal dimana Bank Mayapada mencantumkan jangka waktu kredit “12 (enam) bulan lamanya terhitung mulai tanggal 17 Juni 2018 dan akan berakhir pada tanggal 17 Juni 2019”, padahal akta tersebut baru ditandatangani pada 29 November 2018. Secara logika hukum (tegen de rede), tidak mungkin suatu perjanjian yang dibuat pada November 2018 dapat berlaku surut ke Juni 2018.
  2. Persesuaian Nomor 316 tertanggal 04 Agustus 2018, pola yang sama terulang dalam persesuaian dimaksud berupa kekeliruan mengenai jangka waktu fasilitas kredit yang menyebutkan “12 (dua belas) bulan lamanya terhitung mulai tanggal 17 Juni 2018 dan akan berakhir pada tanggal 17 Juni 2019”, sementara akta ini juga dibuat pada tanggal 29 November 2018.
  3. Ketiga, Jangka waktu yang tidak benar semakin nyata dalam serangkaian Persesuaian yang dibuat pada 12 April 2021, yaitu: Persesuaian Nomor 102 yang mencantumkan jangka waktu “terhitung mulai tanggal 17 Maret 2020 dan akan berakhir pada tanggal 17 September 2020”
  • i. Persesuaian Nomor 103 yang mencantumkan jangka waktu “terhitung mulai tanggal 17 September 2020 dan akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2020” iii. Persesuaian Nomor 104 yang mencantumkan jangka waktu “terhitung mulai tanggal 17 Desember 2020 dan akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2021”
  • ii. Persesuaian Nomor 99 tertanggal 26 April 2022, yang mencantumkan jangka waktu “terhitung mulai tanggal 17 Desember 2021 dan akan berakhir pada tanggal 17 Desember 2022”, padahal akta baru dibuat pada April 2022.
  • iii. Persesuaian Nomor 23 Tanggal 10 Januari 2017 yang dibuat di hadapan Notaris STEPHANIE WILAMARTA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta yang mencantumkan nama orang lain sebagaimana terurai dalam halaman 6 nama debiturnya adalah TUAN SUGANDA SETIADIKURNIA, sehingga sangat jelas akta notaris perlu dipertanyakan kebenarannya apakah TED SIOENG yang menandatangani atau rekayasa.
  1. Rangkaian fakta tersebut membuktikan adanya itikad tidak baik (te kwader trouw) dari Bank Mayapada dalam membuat akta-akta persesuaian kredit dengan cara melawan hukum jangka waktu berlakunya perjanjian. Tindakan ini bertentangan dengan:

a. Asas kepastian hukum dalam pembuatan akta otentik;

b. Prinsip kebenaran tanggal dalam pembuatan akta sebagaimana diatur dalam UUJN;

c. Asas patut dan wajar dalam hukum perjanjian;

d. Prinsip itikad baik sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 ayat (3) KUH Perdata

  1. Dengan demikian, kami mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta adanya perbuatan Bank yang melawan hukum dalam memberikan putusan pada perkara a quo mengingat tindakan Bank Mayapada tersebut telah mencederai asas-asas fundamental dalam pembuatan akta otentik dan hukum perjanjian.

TIDAK TERPENUHINYA UNSUR-UNSUR PIDANA PASAL 378 KUHP

  1. Penuntut Umum telah menguraikan analisis yuridis atas tindak pidana yang didakwakan kepada Terdakwa dengan kemudian membuktikan Dakwaan Pertama sebagaimana tindak pidana yang diatur dalam Pasal 378 KUHPidana. Selanjutnya dijelaskan mengenai unsur-unsur dari tindak pidana tersebut yang terdiri 4 (empat) unsur, yakni:

1) Unsur barang siapa

2) Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum

3) Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan

4) Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang

140. Dari keempat unsur tindak pidana Pasal 378 KUHPidana, berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh, Penasihat Hukum akan menjabarkan tiga unsur yang tidak terbukti sebagai berikut:

Ad. 1 Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum Andi Hamzah menjelaskan: ”Jadi, ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain,  yang berarti di sini ada kesengajaan sebagai maksud (oogmerk).  Perbuatan itu dilakukan secara melawan hukum, artinya antara lain dia tidak mempunyai hak untuk menikmati keuntungan itu (Hoge  Raad tahun 1911)”.

Terdakwa mempunyai hak untuk menikmati keuntungan berdasarkan Akta Surat Hutang Nomor 15 tanggal 15 September 2014 yang dibuat dihadapan Notaris Muliani Santoso. Antara Terdakwa dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. telah melakukan perjanjian/pengikatan sebagaimana diakui melalui pengajuan gugatan/permohonan PKPU dan Kepailitan. Gugatan/permohonan PKPU dan Pailit telah dijatuhi putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 30 Maret 2023 [Bukti B-1] dengan pertimbangan hukum paragraf ke-5 halaman 21 ”Menimbang, bahwa Pemohon PKPU dan Termohon  PKPU telah menyepakati untuk saling mengikatkan diri serta  menandatangani Akta Nomor 15 Tanggal 15 September 2014, yang dibuat di hadapan Muliani Santoso, SH (Vide P-3A)”. Dengan terdapatnya pengakuan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. sebagaimana dalam pertimbangan hukum Putusan PKPU No.55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 30 Maret 2023 maka tidak ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Terdakwa untuk menikmati keuntungan. Dengan demikian, Unsur dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum tidak terbukti.

Ad. 2 Unsur dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan

Andi Hamzah menjelaskan:

”Memakai nama palsu misalnya mengaku suatu nama yang dikenal  baik oleh orang yang ditipu. Martabat palsu misalnya mengaku  sebagai kiai, dengan tipu muslihat misalnya mengaku akan  membelikan barang yang sangat murah kepada orang yang ditipu.  Rangkaian kebohongan yang dimaksud adalah sebagai upaya penipuan. Misalnya, cerita bahwa dia kenal baik dengan seseorang, sedangkan orang yang ditipu mempunyai urusan dengan orang itu, meminta uang untuk diserahkan kepada seseorang yang menentukan penerimaan pegawai”.

Penuntut Umum dalam Surat Tuntutan halaman 34 menyatakan ”…  Terdakwa melakukan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan dengan cara mengajukan pinjaman untuk membeli Villa sebanyak  135 (seratus tiga puluh lima) Unit Villa Taman Buah Puncak Cianjur dan sumber pengembalian pinjaman tersebut berasal dari penjualan

dan penyewaan villa tersebut kepada konsumen sebagaimana tertuang dalam dokumen permohonan kredit yang ditanda tangani oleh Terdakwa …” adalah tidak sesuai dengan fakta persidangan. Terdakwa sudah membantah perihal formulir permohonan kredit bukanlah tanda tangannya dan tidak pernah membuatnya serta tidak pernah mengajukannya. Saksi Tony Aries, Saksi Jonny Surya, Saksi Fandhy Purwahariyanto, Saksi Tan Budinopianto, kesemuanya tidak pernah melihat secara langsung Terdakwa menandatangani formulir, kesemua saksi tidak pernah melihat secara langsung Terdakwa menyerahkan formulir. Jika tidak ada bukti lain yang menerangkan Terdakwa mengisi dan menandatangani formulir, maka dengan bukti apa yang digunakan menuduh Terdakwa.

Terkait dengan bukti Formulir Permohonan Kredit (FPK) tanggal 5 Agustus 2014 terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, di antaranya:

– Tidak ada satupun saksi yang menerangkan melihat Terdakwa menandatangani formulir;

– Tidak ada satupun saksi yang menerangkan melihat Terdakwa menyerahkan formulir;

– Masih terdapat banyak bagian kolom formulir yang belum terisi;

– Formulir tidak ditempel materai secukupnya;

– Formulir terisi dengan huruf cetak;

– Pengisian formulir pada kolom nilai pinjaman hanya menggunakan 3 (tiga) karakter “70 M”;

– Kolom lampiran identitas tidak dicentang padahal Penuntut Umum menyatakan terdapat KTP;

– Kolom yang harus diisi petugas Bank Mayapada masih kosong;

 

Dokumentasi yang dilakukan Saksi Tan Budinopianto selaku bagian Appraisal Bank Mayapada tidak melakukan survey sesuai Standard Operational Procedure (SOP) karena tidak memeriksa legalitas, tidak melakukan penaksiran dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak melakukan pengukuran objek secara akurat.

Dengan terdapatnya fakta ketidak hati-hatian PT Bank Mayapada Internasional Tbk. yang melakukan proses kredit tidak sesuai SOP dan melanggar undang-undang menunjukkan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. justru menunjukkan terdapat kesengajaan membiarkan terjadinya kesalahan-kesalahan dalam memproses permohonan kredit. Dan beralasan bagi Terdakwa menyatakan bahwa formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014 adalah rekayasa.

Dengan demikian, Unsur dengan memakai nama palsu atau  martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan tidak terbukti.

Ad. 3 Unsur menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang Andi Hamzah menjelaskan:  ”Menggerakkan orang lain artinya dengan cara-cara tersebut dia menghendaki orang yang ditipu tergerak untuk menyerahkan suatu barang kepadanya. Untuk memberi utang ataupun menghapus piutang itu adalah bagian inti deli yang bermakna pada delik penipuan, objeknya bisa berupa hak (membuat utang atau  menghapus piutang)”.

Terdakwa adalah individu yang tidak memiliki kuasa atau kekuatan untuk menggerakkan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Terdakwa bukan pemilik saham ataupun pengurus perseroan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Tidak terdapat bukti untuk Terdakwa menghendaki PT Bank Mayapada Internasional Tbk. menyerahkan suatu barang kepada Terdakwa. Terdakwa tidak pernah menandatangani formulir apapun yang berkaitan dengan pinjaman modal kerja terhadap PT Bank Mayapada Internasional Tbk. Sangat jelas dalam keterangan Terdakwa saat ditunjukkan kepadanya formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014, bahwa yang tertera dalam formulir tersebut bukan tanda tangan Terdakwa karena jika itu tanda tangan Terdakwa pasti terdapat dua titik dan Terdakwa tidak tahu menahu formulir tersebut. Tidak satupun saksi di dalam persidangan yang menerangkan bahwa benar formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014 ditandatangani dan diserahkan oleh Terdakwa. Saksi Tony Aries sebagai legal menerangkan bahwa ia bergabung di Bank Mayapada di tahun 2019 atau setelah tanggal formulir permohonan kredit, Saksi Fandhi Purwaharyanto dan Saksi Jonny Surya selaku marketing Bank Mayapada menerangkan bahwa formulir tersebut sudah ada di meja mereka tanpa mengetahui siapa yang menyerahkan dan siapa yang menandatangani. Begitupun Saksi Tan Budinopianto selaku appraisal Bank Mayapada yang menerangkan bahwa formulir tersebut ia terima dari atasannya (almarhum Arifin). Formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014 sangatlah bermasalah karena masih banyak bagian-bagian yang tidak terisi tidak pula ditempel materai secukupnya. Bahkan dokumen-dokumen pendukung permohonan kredit lain pun tidak pernah dihadirkan dalam persidangan seperti Nota Rekomendasi (NKR) dan Memorandum Analisa Kredit (MAK). Keadaan ini menunjukkan ada fakta yang terputus dimana setelah fakta formulir langsung berwujud Akta Surat Hutang. Hal ini sangatlah tidak logis dan tidak lazim bagi administrasi perbankan. Harus terdapat bukti yang menerangkan secara materil keberadaan formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014.

Terkait dengan bukti Formulir Permohonan Kredit (FPK) tanggal 5 Agustus 2014 terdapat beberapa catatan yang perlu diperhatikan berdasarkan hasil pembuktian di persidangan, di antaranya:

– Tidak ada satupun saksi yang menerangkan melihat Terdakwa menandatangani formulir;

– Tidak ada satupun saksi yang menerangkan melihat Terdakwa menyerahkan formulir;

– Masih terdapat banyak bagian kolom formulir yang belum terisi;

– Formulir tidak ditempel materai secukupnya;

– Formulir terisi dengan huruf cetak;

– Pengisian formulir pada kolom nilai pinjaman hanya menggunakan 3 (tiga) karakter “70 M”;

– Kolom lampiran identitas tidak dicentang padahal Penuntut Umum menyatakan terdapat KTP;

– Kolom yang harus diisi petugas Bank Mayapada masih kosong;

Penuntut Umum tidak pernah menghadirkan bukti-bukti yang berkenaan dengan formulir dimaksud. Justru pengakuan Saksi Tan Budinopianto saat melakukan survei di lokasi banyak yang tidak dilakukan sesuai Standard Operational Procedure (SOP), misalnya penentuan taksiran harga objek tidak berdasar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), tidak menelusuri legalitas objek, tidak melakukan pengukuran secara akurat. Bahkan dokumen yang disebut Saksi Tan Budinopianto tidak pernah dihadirkan dalam persidangan, yang ada hanyalah foto-foto, anehnya di dalam foto-foto tersebut Saksi Tan

Budinopianto sendiri tidak ada, padahal sudah menjadi rahasia umum yang menjalankan tugas sangatlah diperlukan dokumentasi kegiatan sebagai bukti bahwa ia benar ada pada saat bertugas. Apakah kegiatan yang demikian bisa dipertanggungjawabkan untuk memproses kredit calon kreditur bank. Sebaliknya antara Terdakwa dan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. telah membuat perjanjian/kesepakatan sebagaimana Akta Surat Hutang Nomor 15 tanggal 15 September 2014 yang dibuat di hadapan Notaris Muliani Santoso yang seharusnya dilindungi berdasarkan KUHPerdata.

Terdakwa tidak pernah memberikan utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk., tidak pula menghapus piutang PT Bank Mayapada Internasional Tbk., sebaliknya faktanya adalah Terdakwa memiliki sisa utang kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. sebagaimana putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 55/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN.Niaga.Jkt.Pst. tertanggal 30 Maret 2023. [Bukti B-1]

Dengan demikian, Unsur menggerakkan orang lain untuk  menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi utang maupun menghapuskan piutang tidak terbukti.

TERDAKWA TERBUKTI TELAH BERIKTIKAD BAIK

  1. Bahwa Terdakwa membantah seluruh Yurisprudensi yang dikutip dalam Surat Tuntutan Halaman 39-40, karena faktanya Terdakwa telah beritikad baik dengan alasan sebagai berikut:

Pertama, dalam menyepakati Akta Surat Hutang Nomor 15 tanggal 15 September 2014 Notaris Muliani Santoso disertai dengan jaminan Personal Guarantee.

Kedua, Terdakwa telah melakukan beberapa kali pertemuan dengan pihak PT Bank Mayapada Internasional Tbk. untuk mencari solusi atau jalan keluar dari kemacetan kredit Terdakwa.

Ketiga, terdapat penyelesaian secara perdata melalui Putusan PKPU dan Pailit yang memberikan kewenangan kepada PT Bank Mayapada Internasional Tbk. untuk mengambil alih hak dan kewajiban Terdakwa.

Keempat, dari nilai total pinjaman Terdakwa terhadap korban (PT Bank Mayapada Internasional Tbk.) sejumlah Rp203.000.000.000 (dua ratus tiga milyar rupiah), telah dikembalikan Terdakwa senilai Rp70.000.000.000 (tujuh puluh milyar rupiah).

Kelima, Terdakwa telah membantah keberadaan formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014 yang sangat sarat dengan permasalahan.

Keenam, dalam persidangan saksi-saksi dari Bank Mayapada menyatakan pembayaran bunga lancar hingga tahun 2022.

Ketujuh, Tahun 2023 Terdakwa ke luar negeri dan langsung mendapatkan red notice, dimana faktanya Terdakwa tidak  pulang karena takut dengan keberadaan Dato Tahir sebagai Wantimpres.

Kedelapan, korban (PT Bank Mayapada Internasional Tbk.) memanfaatkan kondisi Terdakwa yang dikenakan red notice dengan kemudian sengaja mengajukan gugatan/permohonan pailit.

Kesembilan, Tidak benar jika Terdakwa tidak menanggapi surat somasi dari PT Bank Mayapada Internasional Tbk. dikarenakan telah terjadi pertemuan antara Terdakwa dengan Dato Tahir beserta pimpinan PT Bank Mayapada Internasional Tbk. guna membicarakan sisa utang Terdakwa dan faktanya pada Oktober-Desember 2022 Terdakwa masih membayar bunga [Bukti B-50].

  1. Sebaliknya Terdakwa mohon kepada Majelis Hakim yang mulia untuk mempertimbangkan beberapa Putusan PKPU dan Pailit [Bukti P-1 dan P-2] bersamaan yurisprudensi sebagai berikut:
  • Yurisprudensi No. 93 K/Kr/1969

” Sengketa tentang hutang-piutang adalah merupakan sengketa perdata”

  • Yurisprudensi No. 531 K/PID/1984 yang menyatakan:

” Perbuatan Terdakwa tidak merupakan penggelapan, tetapi suatu kasus  perdata”

  • Yurisprudensi No. 1601 K/Pid/1990

” bahwa apabila perbuatan yang mengakibatkan gagalnya perjanjian  terjadi setelah perjanjian dilahirkan, maka akibat hukum yang timbul adalah wanprestasi yang merupakan ranah hukum perdata”

  • Yurisprudensi No. 1099 K/Pid/2010

” fasilitas kredit adalah wanprestasi yang masuk domain perdata”

  • Yurisprudensi No. 1357 K/Pid/2015

” Bahwa berdasarkan fakta tersebut, Mahkamah Agung berpendapat  bahwa hubungan hukum yang terjalin antara para Terdakwa Dengan saksi korban adalah hubungan keperdataan berupa hubungan hutang  piutang dengan jaminan sebidang tanah kebun dan tanah atau rumah milik para Terdakwa, dan ternyata dalam hubungan hukum tersebut para  Terdakwa melakukan ingkar janji atau wanprestasi dengan cara tidak  menyerahkan tanah kebun dan tanah atau rumah miliknya kepada saksi korban. Perbuatan para Terdakwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, akan tetapi perbuatan para Terdakwa tersebut merupakan perbuatan yang bersifat keperdataan yang penyelesaiannya dapat ditempuh melalui hukum keperdataan”

● Yurisprudensi No. 1316 K/Pid/2016

” Karena kasus ini diawali dengan adanya perjanjian jual beli antara Saksi korban dengan Terdakwa dan Terdakwa tidak memenuhi kewajibannya dalam perjanjian itu, oleh karenanya perkara a quo adalah masuk lingkup perdata. Sehubungan dengan itu, maka Terdakwa harus dilepas dari segala tuntutan hukum”

  • Yurisprudensi No. 1336 K/Pid/2016

” Bahwa sekiranya dikemudian hari saksi Apriandi tidak bisa mengembalikan pinjaman uang kepada saksi korban diantaranya disebabkan karena Terdakwa juga belum membayar pinjamannya kepada saksi Apriandi, maka permasalahan tersebut merupakan dan masuk ranah hukum perdata yang secara yuridis harus diselesaikan di hadapan Hakim perdata”

  • Yurisprudensi No. 598 K/Pid/2016

” Terdakwa terbukti telah meminjam uang kepada saksi Wa Ode Ikra binti La Ode Mera (saksi korban) sebesar Rp4.750.000,00(empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), namun Terdakwa tidak mengembalikan utang tersebut kepada saksi korban sesuai dengan waktu yang diperjanjikan, meskipun telah ditagih berulang kali oleh saksi korban, oleh  karenanya hal tersebut sebagai hubungan keperdataan bukan sebagai perbuatan pidana, sehingga penyelesaiannya merupakan domain hukum perdata, dan karenanya pula terhadap Terdakwa harus dilepaskan dari  segala tuntutan hukum”

  • Yurisprudensi No. 902 K/Pid/2017

“ Bahwa perkara a quo bermula dari adanya pinjam meminjam sejumlah uang antara Terdakwa dengan korban, namun pada saat jatuh tempo yang dijanjikan Terdakwa tidak bisa mengembalikan pinjaman tersebut, sehingga merupakan hutang dan masuk ranah perdata, sehingga penyelesaiannya melalui jalur perdata”

  • Yurisprudensi No. 4/Yur/Pid/2018

” Para pihak yang tidak memenuhi kewajiban dalam perjanjian yang dibuat  secara sah bukan penipuan, namun wanprestasi yang masuk dalam ranah keperdataan, kecuali jika perjanjian didasari dengan iktikad buruk/tidak baik”  

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *