Wacana PBB Dukung Proporsional Tertutup Pemilu 2024, Saleh Hidayat Siap Kawal Prof Yusril Ke MK

JAKARTA – Advokat sekaligus kader Partai Bulan Bintang (PBB), Saleh Hidayat, yang juga Bacaleg DPR RI Pemilu 2024 Dapil Kota dan Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat ini berkomitmen mengawal langkah Ketua Umum PBB Yusril Ihza Mahendra terkait gugatan proporsional terbuka ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Bacaan Lainnya

Menurut Saleh Hidayat kepada wartawan, (16/1/23), bahwa sistem proporsional tertutup atau pemilu coblos partai adalah bentuk penegasan hak konstitusional Partai Politik sebagai peserta Pemilu dalam menempatkan kadernya atau calegnya untuk duduk menjadi Anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/kota, oleh karena telah secara tegas dalam UU Pemilu dinyatakan bahwa peserta pemilu untuk DPR RI, DPRD Propinsi & DPRD Kota/kab adalah Partai Politik bukan Perseorangan, Peserta perseorang adalah untuk DPD RI.

Sehingga logika hukumnya bahwa penentuan anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota terpilih hasil Pemilu menjadi Hak Parpol untuk menentukannya yang harus dijamin dan dilindungi secara hukum atau konstitusi, bukannya hak perorangan yang dilindungi oleh Hukum atau konstitusi (Undang-undang).

Selain itu, penegasan hak konstitusional partai politik dalam menempatkan kader terbaiknya untuk duduk mewakili partai di parlemen berdasarkan hasil pemilu, sistem proporsional tertutup juga akan memperjelas model dan mekanisme penyelesaian perselisihan hasil pemilu (PHPU) di Mahkamah konstitusi, bahwa PHPU hanya akan terjadi antar parpol sebagai peserta pemilu, tidak seperti pada perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi tahun 2019, perkara PHPU antar caleg untuk satu partai tertentu, Mahkamah Konstitusi pada akhirnya mempersilahkan kepada partai tersebut untuk menyelesaikan perselisihan tersebut secara internal melalui mahkamah partai terlebih dahulu. Sehingga sistem proporsional tertutup menjaga marwah dan kepastian hukum acara terkait kewenangan penyelesaian perkara PHPU.

‘”Bahwa sikap politik Partai Bulan Bintang (PBB), sejalan dengan PDI Perjuangan soal proporsional tertutup dan ikut menggugat sistem Pemilu proporsional terbuka atau coblos caleg ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pandangan PBB karena cara mencoblos Caleg saat pemilu sudah tidak layak dan relevan untuk pemilu tahun 2024 mendatang,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.