ENREKANG – Usai memimpin upacara peringatan HUT ke-80 Republik Indonesia pada Minggu (17/8/2025), Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga didampingi Wakil Bupati Andi Tenri Liwang menghadiri acara penyerahan remisi umum, remisi dasawarsa bagi narapidana, serta pengurangan masa pidana bagi anak binaan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Enrekang.
Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Ketua DPRD Ikrar Erang Batu, Plh Sekda Enrekang Zulakarnain Kara, Dandim 1419/Enrekang Letkol Inf Augustiar Adinegoro, Kapolres Enrekang AKBP Hari Budianyanto, Kajari Enrekang Padeli, Ketua Pengadilan Negeri Enrekang, Ketua Pengadilan Agama, Ketua TP-PKK Enrekang, Pimpinan cabang Bank Sulselbar, dan sejumlah Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta tamu undangan lainnya.
Kepala Rutan Kelas IIB Enrekang, Ahmad, dalam laporannya menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan hak narapidana yang memenuhi syarat substantif dan administratif. Remisi menjadi instrumen penting agar warga binaan tetap berkelakuan baik selama menjalani pidana sehingga nantinya bisa kembali berperan aktif di masyarakat,” jelasnya.
Ahmad merinci jumlah narapidana saat ini sebanyak 161 orang. Dari jumlah tersebut,
127 orang menerima remisi umum (berkisar 1-6 bulan).
153 orang menerima remisi dasawarsa (135 orang diantaranya mendapat pengurangan 90 hari).
Dia juga menyampaikan prestasi Rutan meraih predikat Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) sejak 2021 dan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas layanan menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Enrekang Yusuf Ritangnga membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, disebutkan bahwa pemberian remisi dalam rangka HUT ke-80 RI yang mengusung tema “Bersatu Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju” tema ini merupakan wujud apresiasi kepada narapidana dan anak binaan yang berkelakuan baik serta aktif mengikuti pembinaan.
Remisi ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi penghargaan atas upaya perbaikan diri. Jadikan momentum ini sebagai motivasi untuk selalu berperilaku baik, mematuhi aturan, dan mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh. Sehingga ketika kembali ke masyarakat, saudara dapat menjadi pribadi yang mandiri, bermanfaat, serta diterima kembali di tengah keluarga dan masyarakat,”pesan Bupati membacakan sambutan.
Sambutan juga menginstruksikan jajaran pemasyarakatan untuk menjaga integritas, menghindari praktik penyimpangan seperti narkoba dan pungutan liar, serta menggalakkan program ketahanan pangan dan pemberdayaan UMKM bagi warga binaan sebagai bagian dari pembinaan kemandirian.
Peringatan kemerdekaan adalah milik bersama, termasuk bagi warga binaan. Mari kita jadikan momen ini sebagai energi persatuan untuk terus berjuang mewujudkan Indonesia yang berdaulat, sejahtera, dan maju,” pungkas Bupati menutup sambutan.
Salah satu narapidana berinisial MI asal Kecamatan Enrekang yang memperoleh remisi menyampaikan rasa haru dan terima kasih kepada Bapak Ahmad selaku Kalapas Enrekang yang telah menjadi orang tua serta membimbing kami menuju jalan yang lebih baik. Atas nama warga binaan, kami juga mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang atas perhatiannya selama ini, yang sangat bermanfaat hingga kami memperoleh remisi umum dan remisi dasawarsa. Kepada rekan-rekan warga binaan yang belum mendapat remisi, semoga kalian mendapatkannya di masa depan dan senantiasa menghindari pelanggaran, “ucapnya. (**)