JAKARTA – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menekankan pentingnya kebijakan kredit yang lebih berpihak kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil dan pedagang di Sumatera Utara.
Hal tersebut disampaikannya saat melakukan Kunjungan Kerja Spesifik ke Bank Sumut di Kota Medan, Rabu (1/4/2026).
Dalam keterangannya, Dede Yusuf menyoroti bahwa akses pembiayaan yang mudah dan terjangkau masih menjadi persoalan utama di lapangan. Kondisi ini mendorong sebagian masyarakat memilih meminjam kepada rentenir, meskipun harus menanggung bunga yang jauh lebih tinggi.
Ia mengungkapkan bahwa bank daerah menghadapi keterbatasan dalam menurunkan suku bunga pinjaman akibat regulasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. Aturan tersebut menetapkan batas minimum bunga, sehingga ruang bagi perbankan untuk memberikan bunga lebih rendah menjadi terbatas.
“Jika masyarakat meminjam dari bank, seharusnya diberikan bunga maupun fasilitas yang tidak memberatkan. Namun, terbentur aturan Bank Indonesia yang menetapkan bunga paling rendah sekitar setengah persen per bulan,” ujar Dede.
Meski demikian, ia menilai solusi tidak bisa hanya berfokus pada penurunan suku bunga. Menurutnya, persoalan utama yang dihadapi pelaku usaha juga terletak pada kurangnya pendampingan dalam mengelola pinjaman.
“Bukan hanya soal bunga. Tanpa pendampingan, pelatihan, dan pengawalan, pinjaman berpotensi habis tanpa menghasilkan perkembangan usaha yang signifikan,” tambahnya.
Dede Yusuf juga menyoroti fenomena kemudahan akses dari pinjaman informal yang menjadi alasan utama masyarakat memilih rentenir. Proses cepat dan persyaratan sederhana dinilai lebih praktis dibandingkan prosedur perbankan yang relatif ketat.
Ia mengingatkan bahwa tingginya bunga pinjaman informal berpotensi menjerat pelaku usaha dalam siklus utang berkepanjangan. Oleh karena itu, Komisi II DPR RI mendorong Bank Sumut bersama para pemangku kebijakan untuk menghadirkan solusi yang lebih komprehensif.
Langkah tersebut meliputi program pendampingan usaha, pelatihan manajemen keuangan, serta pengawasan dalam penggunaan kredit, sehingga penyaluran pembiayaan benar-benar mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat secara berkelanjutan.
(in/um)





