Makassar – Legal Konsultan (Kuasa Hukum) PDAM Kota Makassar menempuh jalur hukum atas unggahan Umar Hankam di grup WA Forum Pilgub. Kasus itu kemudian dilaporkan ke Mapolrestabes Makassar oleh Legal Konsultan PDAM Makassar, Ardiansyah,SH,.MH, Kamis, (21/8/2025).
Tim pendampingan hukum Umar Hankam dalam keterangan persnya Selasa, (26/08/2025). Mengatakan laporan legal konsultan PDAM Makassar itu perlu melihat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dengan tudingan menyebarkan kabar hoaks dan pencemaran nama baik.
Putusan MK 115/PUU-XXII/2024, Menyatakan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks hanya di pidana jika menimbulkan kerusuhan di ruang fisik, bukan di ruang siber. Dan Mahkamah Konstitusi membatasi delik pencemaran nama baik dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dengan menyatakan hanya “seseorang” yang dapat menjadi korban. Dan putusan MK 105/2024 menegaskan bahwa lembaga negara, korporasi, atau kelompok tidak bisa menjadi korban.
“Berlandaskan dua keputusan MK itu sangat jelas. Klien kami yang dituding telah melakukan kabar hoaks di grup whatsapp tidak dapat diadukan ke aparat penegak hukum,” ujar Syamsul Bahri Majaga..
“Sumber informasi terkait dengan pembayaran ijin keluar bagi karyawan senilai sepuluh ribu rupiah itu bersumber dari internal yang kemudian di keluarkan di percakapan whatsapp, Lalu di bagikan oleh salah satu oknum karyawan sehingga tersebar dan itu telah diakui oleh Humas PDAM Makassar diberbagai media pemberitaan,” terang Syamsul Bahri.
“Hingga pada saatnya tiba di klien kami. Lalu meneruskan ke grup whatsapp untuk di diskusikan dengan caption ‘Makin Rusak PDAM’. Hak berpendapat dimuka umum secara tegas diatur di dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat”. tuturnya.
“Lebih lanjut, hak ini di jabarkan dan di atur lebih rinci dalam undang-undang organik, yaitu Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.” tambahnya.
Di jelaskannya, negara Republik Indonesia (RI) adalah negara demokrasi, Setiap orang punya hak berbicara diruang publik walaupun itu hanya sebatas grup whatsapp.
“Klien kami ini bagian dari pelanggan perusahaan daerah air minum (PDAM) Makassar punya hak mengkritisi badan publik seperti PDAM Makassar yang mengelola dana publik,” tambah tim hukum.
Penasehat hukum Umar Hankam itu juga sangat menyayangkan pernyataan legal konsultan PDAM Makassar, Ardiansyah. Yang mana bersangkutan dalam keterangan pers nya menarik narik saudara Umar Hankam sebagai pimpinan salah satu media.
“Legal PDAM Makassar saudara Ardiansyah secara terang benderang di berbagai pemberitaan menarik dan menyebut klien kami sebagai pimpinan salah satu pimpinan media,” ungkap Syamsul Bahri.
“Akibat pernyataan saudara Ardiansyah di berbagai media pemberitaan tentunya telah merusak citra media online dimata publik yang saat ini Umar Hankam duduk sebagai direktur utama di PT Media Hankam Digital (LEGION NEWS. COM). Tentu hal itu sangat merugikan kredibilitas media yang saat ini klien kami sebagai direktur utama,” ucap Syamsul.
“Dari pernyataan Ardiansyah itu, Kami selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan dilakukan upaya gugatan secara perdata,” katanya.
“Dan tentunya, Kami percaya pihak Polrestabes Makassar akan menolak atau tidak melanjutkan laporan pihak Ardiansyah dan kami selaku kuasa hukum akan mempertimbangkan untuk melakukan gugatan perdata apabila di kemudian hari media klien kami mengalami kerugian akibat tindakan saudara Ardiansyah tersebut,” tutup Syamsul Bahri Majaga.
Beberapa lembaga advokasi, lawyers dan aliansi pro demokrasi akan ikut mendampingi Umar Hankam. Mereka diantaranya, PBHI Sulawesi Selatan, KNPI kota Makassar, FRAKSI Sulsel, Perhimpunan Pergerakan Mahasiswa Makassar, Lembaga Study Hukum dan Advokasi Rakyat (Laskar) Sulawesi Selatan, Wacth Relation of Corruption (WRC), Jaringan Anti Narkotika (JAN) Sulsel dan Lembaga Anti Narkotika (LAN) Sulawesi Selatan.