Tolak Wacana Ingin Perpanjangan Masa Jabatan Kapolri Idham Azis

JAKARTA – Ketua DPP NasDem Dossy Iskandar Prasetyo menilai jabatan Kapolri yang dipegang oleh Jenderal Pol Idham Azis tak bisa diperpanjang masa aktifnya oleh Presiden Jokowi sebagai Kapolri karena akan memasuki  masa pensiun di bulan Januari tahun 2021 mendatang. Meski kinerja Idham Azis dinilai memuaskan oleh sejumlah pihak.

“Kapolri adalah jabatan struktural, begitu yang menjabat kapolri memasuki usia pensiun, yakni 58 tahun, maka harus diganti,” Dossy seperti disampaikan pada Bela Rakyat, Jumat malam (3/7/2020).

Bacaan Lainnya

Menurut Dossy, banyak pihak yang salah kapra terkait pengertian pasal 30 ayat 2 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Padahal, pengeritan undang-undang itu yakni, jabatan yang dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun adalah untuk jabatan fungsional keahlian khusus.

“Jika keahliannya dibutuhkan anggota polri yang usia pensiun 58 tahun dapat diperpanjang sampai usia 60 tahun,” terang Dossy yang juga Wakil Ketua Baleg DPR RI 2014-2019.

“Jika ada yang berpendapat bahwa seorang Kapolri yang telah berusia tepat 58 tahun dan itu usia pensiun, dapat diperpanjang masa jabatannya sampai usia 60 tahun, mungkin itu guyonan politik saja,” sambung.

Ia menegaskan kembali, jabatan Kapolri dan jabatan struktural di lingkungan Polri ketika yang mendudukinya memasuki usia pensiun tidak dapat diperpanjang lagi. Semua

“Yang bisa diperpanjang hanya jabatan fungsional karena tenaga keahliannya dibutuhkan oleh polri,” ujarnya.

Dossy mengungkapkan, banyak pihak yang melakukan spekulasi memaknai undang-undang kepolisian tersebut. Untuk itu, ia menyarankan untuk kembali meruju ke Pasal 20 dalam UU tersebut.

“Atau ada orang yang sedang menafsirkan dan bersifat spekulatif memaknai pasal 30 UU Nomor 2 Tahun 2002 tersebut,” terang Dossy.

Tak hanya itu, Dossy menyampaikan bahwa pemikiran ingin memperpanjang masa jabatan Kapolri Idham Azis sangat berbahaya. Mengingat wacana tersebut bisa mengganggu kepastian hukum dan kondisi internal Polri.

“Tafsir jabatan struktural kapolri yang tepat pada usia pensiun dapat diperpanjang, membahayakan terhadap kepastian hukumnya dan mengganggu pergerakan Polri,” pungkasnya. (HMS)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *