Tobat Ekologis atau Fasad Pembangunan: Seruan Keras Nurul Sumarheni untuk Presiden di Awal 2026

BEKASI — Mengawali tahun 2026, seruan moral dan kebangsaan menggema dari Kota Bekasi. Ketua DPD Partai NasDem Kota Bekasi, Nurul Sumarheni, menyampaikan surat terbuka kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menyoroti krisis ekologis nasional sebagai ancaman nyata bagi keadilan sosial, keberlanjutan pembangunan, dan amanah keimanan. Seruan ini menegaskan bahwa menjaga bumi bukan sekadar isu lingkungan, melainkan mandat konstitusi dan perintah agama.

Dalam perspektif Islam, Nurul mengingatkan peringatan Al-Qur’an sebagaimana termaktub dalam Surah Al-Baqarah ayat 11–12, tentang bahaya kerusakan yang disamarkan atas nama perbaikan.

“Kerusakan paling berbahaya adalah ketika pelakunya merasa benar dan menutup pintu koreksi,” tegasnya.

Pesan tersebut, menurut Nurul, relevan dengan realitas kebijakan pembangunan yang kerap mengorbankan ekosistem demi pertumbuhan ekonomi jangka pendek.

Foto citra Satelit lokasi pertambangan PT Agincourt Resourches yang bersebelahan dengan pembangunan PLTA Batang Toru. Data: Walhi Sumut.

Peringatan tersebut dipertegas lagi dalam Surah Ar-Rum ayat 41, yang menyatakan bahwa kerusakan di darat dan laut adalah akibat perbuatan manusia agar mereka kembali kepada jalan yang benar. Dalam konteks kenegaraan, pesan ini sejalan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan sebagaimana diamanatkan Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945, yang menjamin hak rakyat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Indonesia, menurut Nurul, sedang menghadapi krisis ekologis struktural. Deforestasi masif, khususnya akibat ekspansi perkebunan kelapa sawit dan pertambangan, telah menggerus daya dukung lingkungan. Padahal Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup secara tegas mewajibkan negara mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan sebagai bagian dari tanggung jawab konstitusional.
“Ketika jutaan hektar hutan dibuka atas nama devisa dan investasi, masyarakat lokal justru membayar mahal dengan banjir, longsor, krisis air, dan hilangnya ruang hidup,” ujar Nurul.

Ia menilai, ketimpangan antara manfaat ekonomi dan beban ekologis telah melanggar asas keadilan antargenerasi yang menjadi roh hukum lingkungan Indonesia.

Dalam sektor pertambangan, Nurul menyoroti luasnya wilayah izin usaha pertambangan yang meninggalkan lubang-lubang maut dan pencemaran lingkungan. Kondisi ini bertentangan dengan kewajiban reklamasi dan pascatambang sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menempatkan keselamatan lingkungan sebagai syarat mutlak operasional tambang.

Citra satelit wilayah konsesi Tambang Emas Martabe di Batang Toru. Nampak kedua wilayah ini berdekatan dan berada dalam kawasan dua Daerah Aliran Sungai yang juga berdekatan: DAS Nabirong dan DAS Batang Toru. Data: Satya Bumi.

Nurul menegaskan bahwa Islam tidak menempatkan manusia sebagai pemilik mutlak bumi, melainkan khalifah yang memikul amanah. Prinsip mizan atau keseimbangan adalah fondasi relasi manusia dengan alam. Ketika keseimbangan itu dilanggar, maka manusia sejatinya sedang menyiapkan kehancurannya sendiri. “Merusak alam berarti mengkhianati amanah Allah dan mencederai masa depan anak cucu kita,” katanya, Kamis (1/1/2026).

Menanggapi arah pembangunan nasional, Nurul mengingatkan bahwa kedaulatan sumber daya alam tidak mungkin berdiri di atas tanah yang rusak. “Tidak ada ketahanan bangsa di atas ekosistem yang runtuh. Pembangunan yang mengabaikan daya dukung lingkungan hanyalah menunda krisis yang lebih besar,” ujarnya, seraya menautkan visi pembangunan dengan etika ekologis dan keberlanjutan.

Memasuki 2026, Nurul menyerukan tobat ekologis sebagai langkah kenegaraan. Dalam Islam, tobat adalah perubahan arah yang nyata. Karena itu, ia mendorong moratorium total izin pertambangan dan perkebunan sawit, pemulihan wilayah rusak, penutupan lubang tambang, serta penghentian deforestasi tanpa kompromi. Langkah ini dinilainya sebagai bentuk keberanian moral, bukan kelemahan politik.

“Menjaga bumi bukan agenda tambahan, melainkan amanah keadilan antargenerasi dan tanggung jawab di hadapan Allah,” tegas Nurul Sumarheni. Ia menutup seruannya dengan harapan agar kepemimpinan nasional memilih jalan islah, bukan fasad, sehingga Indonesia dapat mewariskan tanah, air, dan udara yang layak bagi generasi masa depan.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *