Terima Kepala Desa Purbalingga, Ketua MPR RI Bamsoet Dorong Revisi UU Desa Segera Diselesaikan

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo mendukung perjuangan kepala desa terkait revisi terbatas UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa. Khususnya pada pasal 39 terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, dari saat ini enam tahun dengan masa jabatan maksimal tiga periode menjadi sembilan tahun dengan masa jabatan maksimal dua periode.

Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa sudah masuk Prolegnas DPR RI 2019-2024, dan segera masuk Prolegnas Prioritas 2023. Prosesnya tidak akan sulit, karena parlemen pada dasarnya sudah setuju, Presiden Joko Widodo dikabarkan juga sudah setuju.

Bacaan Lainnya

“Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tersebut tidak akan merubah ketentuan tentang masa jabatan Perangkat Desa. Masa jabatan mereka tetap sampai usia 60 tahun, sesuai pasal 53 UU No. 6 Tahun 2014. Karena itu para perangkat desa tidak perlu khawatir. Mereka tetap bisa bekerja melayani masyarakat desa,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Jumat (20/1/23).

Para kepala desa Kabupaten Purbalingga yang hadir antara lain, Kepala Desa Losari Harwanto, Kepala Desa Karangtalun Heru Catur Wibowo, dan Kepala Desa Onje Mugi Ari Purwono.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, dirinya juga mendorong agar pada saat kepala desa dan perangkat desa tidak lagi menjabat, BPJS mereka tetap dibayarkan oleh negara. Sehingga ketika pensiun di usia 60 tahun, mereka bisa tetap memperoleh fasilitas pengobatan yang memadai.

“Ini sebagai bentuk penghargaan negara terhadap kerja keras mereka. Mengingat mereka telah bekerja 24 jam melayani masyarakat desa, khususnya dalam mengawal anggaran desa untuk kemakmuran masyarakat desa. Selain itu, berbagai permasalahan bangsa, sebagian besarnya terdapat di desa dan diatasi oleh kepala desa serta perangkat desa,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, pada tahun 2023 ini, parlemen dan pemerintah sudah menganggarkan dana desa lebih dari Rp 70,00 triliun yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan demikian setiap desa bisa mendapatkan Rp 1 miliar lebih per tahunnya.

“Terkait pengelolaannya, kepala desa dan perangkat desa tidak perlu khawatir menghadapi masalah hukum. Sebagaimana sering disampaikan Presiden Joko Widodo, pembangunan nasional harus dimulai dari pembangunan di pedesaan. Para kepala desa merupakan ujung tombaknya. Jangan sampai kerja keras mereka dalam memanfaatkan dana desa untuk kebaikan rakyat, justru membuatnya harus berhadapan dengan hukum. Karenanya pendampingan dari institusi kepolisian dan kejaksaan sangat diperlukan,” pungkas Bamsoet. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *