Tanpa UU AI, Habib Aboe: Petani Gurem Terancam Tersisih dari Revolusi Teknologi Pangan

Habib Aboe

BOGOR — Di tengah gencarnya promosi kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) sebagai solusi masa depan ketahanan pangan, muncul pertanyaan mendasar: siapa yang sebenarnya akan paling diuntungkan dari teknologi ini? Anggota Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI, Habib Aboe Bakar Alhabsyi, mengungkap adanya risiko serius jika negara terlambat menghadirkan regulasi AI yang mengikat dan berpihak pada petani kecil.

Dalam Focus Group Discussion (FGD) di IPB University, Bogor, Selasa (3/2/2026), Habib Aboe menyebut bahwa hingga kini Indonesia masih berada dalam kondisi regulatory vacuum untuk AI. Negara baru memiliki Surat Edaran Menkominfo Nomor 9 Tahun 2023, yang secara hukum tidak memiliki daya paksa.

“Ketika teknologi berkembang cepat, tapi regulasinya tertinggal, yang terjadi biasanya bukan inovasi inklusif, melainkan konsentrasi keuntungan pada segelintir pihak,” ujar Habib Aboe.

Celah Regulasi dan Ancaman Monopoli Teknologi

Habib Aboe menilai, tanpa undang-undang khusus, pemanfaatan AI di sektor pertanian berpotensi membuka ruang monopoli teknologi dan data. Sistem deteksi hama, prediksi panen, hingga pemetaan lahan berbasis AI dapat dikuasai korporasi besar yang memiliki modal dan infrastruktur digital, sementara petani kecil hanya menjadi pengguna pasif—bahkan objek pengumpulan data.

“Data petani itu aset strategis. Kalau tidak dilindungi, bisa dikuasai pihak lain tanpa mekanisme bagi hasil atau perlindungan yang adil,” tegasnya.

Ia menambahkan, Indonesia perlu belajar dari EU AI Act, namun tidak boleh menyalin mentah-mentah. Regulasi nasional harus dirancang dengan mempertimbangkan struktur agraria Indonesia yang didominasi petani kecil.

Petani Kecil di Titik Paling Rentan

Data yang dipaparkan Habib menunjukkan, 60,8 persen petani Indonesia merupakan petani gurem dengan lahan di bawah 0,5 hektare, disusul 28,1 persen petani menengah. Dengan struktur seperti ini, adopsi teknologi mahal dinilai tidak realistis.

“Kalau AI pertanian dirancang untuk skala besar, maka 17 juta lebih petani gurem otomatis tersingkir dari sistem,” katanya.

Habib Aboe menyoroti narasi smart farming yang selama ini kerap dipromosikan tanpa menyebut biaya, kesiapan literasi digital, dan akses infrastruktur di desa.

AI Mahal untuk Siapa?

Teknologi AI dengan klaim akurasi tinggi, seperti deteksi hama hingga 95 persen, menurut Habib, kerap menjadi etalase inovasi. Namun di lapangan, teknologi semacam ini lebih banyak dinikmati korporasi besar.

“Pertanyaannya sederhana: apakah petani kecil bisa mengakses teknologi itu hanya dengan ponsel? Atau harus membeli sistem mahal yang di luar kemampuan mereka?” ujarnya.

Ia menegaskan, negara seharusnya mendorong low-cost precision farming yang aplikatif, bukan sekadar demonstrasi teknologi.

Dimensi Global: Indonesia Jangan Sekadar Jadi Pasar

Habib Aboe juga mengingatkan bahwa tanpa kerangka hukum dan model nasional yang kuat, Indonesia berisiko hanya menjadi pasar teknologi AI pertanian asing.

“Kalau kita tidak punya model sendiri, kita hanya akan mengimpor sistem, algoritma, dan standar dari luar,” katanya.

Menurutnya, riset IPB University dan kampus pertanian lain seharusnya menjadi basis kemandirian teknologi AI pertanian Indonesia, khususnya yang relevan dengan karakter wilayah tropis.

“AI pertanian tropis itu keunggulan strategis. Tapi keunggulan itu akan hilang kalau negara tidak hadir lewat regulasi dan keberpihakan,” pungkas Habib Aboe.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *