SPRIN Dorong Koperasi Tambang Rakyat Sebagai Solusi Hadapi Ancaman Resesi Ekonomi 2023

JAKARTA – Ancaman Resesi Ekonomi Global diperkirakan berdampak ke Indonesia Tahun 2023. Dalam menghadapi kondisi terpuruk kedepan tentu perlu kesiapan yang serius.

Ketua Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Irwan Abdul Hamid, S.H., mengatakan dari data yang dirilis kementerian ESDM bahwa pertambangan tanpa izin (PETI), sebanyak 2.671 lokasi terdiri dari Batuan dan Emas.

Bacaan Lainnya

Dari data diatas, Indonesia memiliki potensi Sumber Daya Alam sekaligus basis cadangan mineral yang dapat menopang pertumbuhan ekonomi terutama basis pedesaan. jika benar-benar Pemerintah dapat berfikir tentang kondisi masayakat. karena berkaca dari Pandemic Covid 19 tambang rakyat mampu bertahan dan eksis menyumbang kesejahteraan masyarakat selama dua tahun terakhir.

Menurut Irwan, apabila pertambangan Tanpa Izin (PETI), mendapat perhatian serius dari pemerintah Daerah Kabupaten, Provinsi dan Pusat, tentunya situasi ini mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Bahkan bagi dirinya angka pendapatan perkapita tentunya akan meningkat.

Selain itu, faktanya rakyat kita sudah memiliki kemampuan menambang sejak zaman dahulu kala dan mewariskan cara menambang turun-temurun hingga sekarang. namun mereka belum didukung dengan regulasi dan pembinaan.

“Mendesak Presiden Jokowi harus serius dengan masa depan rakyat terutama menghadapi ancaman global terkait resesi ekonomi, sudah menjadi tanggung jawab negara. oleh karena itu negara wajib hadir ketika rakyat sangat membutuhkan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Jumat (23/12/22).

Poin penting, ia ungkapkan bagaimana menghadirkan solusi kongkrit ketika diterpa resesi ekonomi yang dahsyat sekalipun. Jujur, sambungnya, tata ekonomi pedesaan sampai perkotaan tidak butuh dana talangan untuk bertahan. Pemerintah hanya cukup memudahkan Perizinan dan menyiapkan instrumen pendukung. seperti halnya yang terjadi di daerah Cimanggu Para penambang sudah mengurus Perizinan menambang, anehnya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) belum ada serta tidak dimasukan dalam Keputusan Menteri Energi dan sumber Daya Mineral tahun 2022.

“Jika penambang rakyat diakomodir kedalam koperasi tambang rakyat seluruh indonesia yang tersebar secara sporadis yang jumlahnya mencapai 3 juta orang disertai dengan pembinaan tentu akan menjadi roda penggerak perputaran ekonomi,” tandasnya.

Pasalnya, kegiatan pertambangan hingga saat ini pun masih terbentur proses hukum, aparat penegak hukum kita seakan menyapu rata tanpa melakukan pengkajian dan pendalaman terhadap aktivitas dan selalu menjadikan pasal 158 Undang – Undang Minerba tahun 2009 dan pasal 161 Undang – Undang Nomor 3 Tahun 2020 perubahan atas Undang-undang no 4 tahun 2009 sebagai landasan hukum menetapkan penambang sebagai Tersangka.

“Fakta dan data penambang rakyat sudah mengurus Koperasi dan memiliki perizinan pendukung sebagai syarat menambang sekitar,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *