Eksistensi setiap organisasi sangat dibutuhkan oleh setiap warga negara untuk saling mengenal watak perkumpulan dan perhimpunan yang hidup di Negara tersebut.
Bahkan Negara pun adalah sebuah organisasi menurut kajian Hukum Internasional. Dengan demikian, warga negara mampu memantapkan dan memerdekakan dirinya dalam melangkah kepada suatu penjuru yang akan dituju.
Karena negara Indonesia merupakan negara yang Demokratis, terlihat dari Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah negara yang Berkedaulatan Rakyat.
Maka alangkah baiknya Organisasi Negara tidak mengeluarkan SKB Menteri dan Lembaga terkait pembubaran dan penetapan FPI sebagai organisasi terlarang.
SKB yang ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Komunikasi dan Informatika Jhony G Plate, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Kapolri Jendral Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Boy Rafly Amar merupakan landasan hukum yang sangat kuat, karena landasan ini bukan sekedar landasan hukum perjanjian atau perikatan hasil produk subjek-subjek hukum yang bisa digugurkan begitu saja oleh Putusan Hakim Pengadilan Negeri melalui cara-cara berpraktik Hukum, bahkan SKB itu pun tidak bisa digugurkan oleh putusan Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara sekalipun sampai ke upaya hukum yang tertinggi, karena Para Menteri adalah Mandataris Presiden, bukan Hakim.
Oleh karena itu apapun putusan PTUN nantinya tidak bisa menjadi landasan hukum untuk menganulir landasan hukum SKB Menteri dan Lembaga itu, selama Putusan PTUN masih bersifat Regelling berdasarkan UU PTUN yang masih berlaku saat ini.
Maka solusi terbaik bagi aktivis FPI dalam konteks hari ini adalah jangan melawan landasan hukum dengan ilmu hukum, melainkan dengan ilmu komunikasi.
Dalam kajian Hukum Keperdataan, ada yang dinamakan alternatif penyelesaian sengketa diluar pengadilan, yaitu dengan menempuh cara Mediasi. Ada beberapa aspek yang harus dilakukan dalam bermediasi, dan yang paling utama adalah melakukan Negosiasi.
Dan yang terpenting dalam Negosiasi itu adalah Komunikasi, makanya tidak semua orang mampu diutus untuk bernegosiasi, karena tidak semua orang ahli dalam berkomunikasi. Apalagi misalnya orang itu cenderung pemarah, gampang tersinggung, lalu tidak rendah hati. Bagi saya, alangkah baiknya secepat mungkin aktivis FPI mempersiapkan isi-isi Negosiasi itu, bahkan persiapkan kemungkinan yang paling terburuk jika tawarannya bahwa FPI boleh tetap ada, tetapi harus berasaskan Pancasila, demi eksistensi FPI di ibu pertiwi.
Dan yang paling terpenting adalah segera siapkan orang yang tepat untuk dikuasakan dalam bernegosiasi itu.
Langkah ini harus segera ditempuh oleh FPI, yaitu ajukan permohonan beraudiensi dengan Presiden RI sebagai Pemberi Mandat kepada 6 Lembaga yang menerbitkan SKB tersebut. Dan kami sebagai sesama umat Islam berdoa, semoga FPI bisa mendapatkan kembali Eksistensinya dan Para Menteri serta Lembaga itu mencabut SKB nya atas instruksi Presiden selaku pemberi Mandat.
Andra Bani Sagalane, SH, MH, KADER PPP