JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra menyoroti secara kritis pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dalam rapat bersama mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, di Ruang Rapat Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026).
Dalam forum tersebut, Soedeson menegaskan bahwa konsep perampasan aset, khususnya yang berbasis non-conviction (tanpa putusan pidana), harus dikaji secara hati-hati agar tidak bertentangan dengan prinsip dasar hukum Indonesia.
Ia mengingatkan bahwa sistem hukum pidana Indonesia menganut prinsip in personam, yakni penjatuhan sanksi harus ditujukan kepada individu yang telah dinyatakan bersalah melalui putusan pengadilan.
“Kalau kita bicara perampasan aset, sementara hukum kita mengatur bahwa seseorang tidak bisa dinyatakan bersalah tanpa putusan hakim, maka ini harus sangat hati-hati. Jangan sampai bertabrakan dengan konstitusi,” ujarnya dalam rapat.
Soroti Potensi Tabrakan Konstitusi
Soedeson menjelaskan bahwa Pasal 28 UUD 1945 menjamin perlindungan hak atas harta benda setiap warga negara, termasuk mereka yang sedang berhadapan dengan hukum. Karena itu, menurutnya, perampasan aset tanpa proses hukum berpotensi melanggar prinsip tersebut.
Ia juga menyinggung Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman yang menegaskan bahwa seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah tanpa adanya putusan pengadilan.
“Kalau kata ‘rampas’ itu sendiri tanpa proses hukum, bagi saya sudah keliru. Apalagi jika dilakukan tanpa putusan,” tegasnya.
Perdebatan Conviction vs Non-Conviction
Dalam diskusi tersebut, Soedeson mengakui bahwa berbagai tindak pidana seperti korupsi, pencucian uang, hingga tindak pidana perdagangan orang (TPPO) sebenarnya telah memiliki mekanisme perampasan aset berbasis putusan pengadilan (conviction based).
Namun, ia memahami adanya tuntutan publik agar negara dapat merampas aset yang dinilai tidak wajar, meskipun belum ada putusan pidana.
Menurutnya, pendekatan ini menimbulkan dilema karena RUU Perampasan Aset mencoba mengarah pada pendekatan in rem (berbasis objek atau barang), yang berbeda dengan sistem hukum pidana Indonesia.
“Ini yang menjadi persoalan sejak awal. Kita masuk ke ranah perdata, sementara sistem kita pidana. Harus ada kejelasan konstruksi hukumnya,” jelasnya.
Ingatkan Bahaya Penyalahgunaan
Soedeson juga mengingatkan bahwa jika tidak dirumuskan dengan tepat, RUU tersebut berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.
Ia mencontohkan bahwa tanpa batasan yang jelas, kebijakan perampasan aset bisa berdampak luas, bahkan menyasar aparatur sipil negara secara berlebihan.
“Kalau konsep kerugian negara dihapus dan diganti semata dengan fraud, ini berbahaya. Bisa semua pegawai negeri berpotensi dikriminalisasi,” katanya.
Usulkan Pendekatan Lebih Tepat
Dalam pandangannya, istilah “perampasan aset” perlu ditinjau ulang. Ia mengusulkan agar pendekatan yang digunakan lebih mengarah pada “pemulihan aset” yang tetap melalui mekanisme hukum yang jelas, termasuk gugatan di pengadilan.
Soedeson juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dalam memberantas kejahatan dan perlindungan hak asasi manusia.
“Hukum itu proses. Tidak bisa tiba-tiba mengambil harta seseorang tanpa mekanisme yang sah. Ini yang harus kita jaga bersama,” ujarnya.
Perlu Masukan Komprehensif
Menutup pernyataannya, Soedeson berharap masukan dari para ahli, termasuk mantan pimpinan KPK, dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Ia menegaskan bahwa regulasi yang dihasilkan harus mampu menjawab tuntutan publik sekaligus tetap sejalan dengan prinsip negara hukum.
“Jangan sampai kita membuat undang-undang yang justru menimbulkan masalah baru. Ini harus kita rumuskan dengan sangat hati-hati,” pungkasnya.






