Skandal Hibah Dana Atlet Difable: Polisi Tetapkan Dua Pejabat NPCI Kabupaten Bekasi

BEKASI — Di tanah yang kerap menjadi saksi lahirnya para pejuang olahraga, angin kabar duka justru berhembus dari lembaga yang seharusnya menaungi para atlet difabel. Penyidik Polres Metro Bekasi resmi menetapkan dua petinggi National Paralympic Committee of Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2024—dana yang sejatinya diperuntukkan bagi para atlet yang bertanding dengan hati, bukan dengan kelicikan. Penetapan ini berlandaskan Laporan Polisi LP/A/14/VIII/2025 dan Surat Perintah Penyidikan SP.Dik/2878/VIII/RES.3./2025 tertanggal 13 Agustus 2025.

Kerugian negara tidak kecil: Rp7.117.660.158, hasil temu audit Inspektorat Kabupaten Bekasi yang termaktub dalam Laporan PKKN Nomor 710.1.2.2/321/IRDA/XI-2025. Sebuah angka yang bukan sekadar hitungan rupiah, melainkan simbol hilangnya kesempatan para atlet untuk mendapat fasilitas, pelatihan, dan penghormatan yang layak.

Dalam penyidikan yang mendalam, sebanyak 61 saksi dan dua ahli (pidana dan auditor) diperiksa. Dari rangkaian temuan itu, dua nama menduduki kursi tersangka: KD, Ketua NPCI Kabupaten Bekasi, dan NY, mantan bendahara yang memegang kunci aliran anggaran. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum dan nurani publik.

NPCI Kabupaten Bekasi sebelumnya menerima hibah APBD dan APBD Perubahan 2024 sebesar Rp12 miliar. Namun penyidik menemukan aliran dana yang berubah arah seperti sungai yang diselewengkan. KD diduga mengalihkan Rp2 miliar untuk kepentingan pribadi dalam kontestasi Pileg DPRD Kabupaten Bekasi 2024. Sementara NY menerima dan menggunakan Rp1.795.513.000, termasuk pembayaran uang muka dan cicilan dua unit Toyota Innova Zenix atas nama kerabat sebesar Rp319.420.000, dengan sisa dana tak dapat dipertanggungjawabkan.

Untuk menutup jejak penggunaan dana yang telah digerogoti, kedua tersangka diduga membuat serangkaian kegiatan fiktif mulai dari seleksi atlet, perjalanan dinas, belanja cabang olahraga hingga pengadaan perlengkapan sekretariat. Semua itu kemudian dirangkai dalam Laporan Pertanggungjawaban Hibah seolah-olah menjadi agenda kemajuan olahraga penyandang disabilitas.

Penyidik mengamankan 29 jenis barang bukti, di antaranya SK Bupati terkait hibah Rp9 miliar dan Rp3 miliar, SP2D pencairan dana, dokumen LPJ, puluhan mutasi rekening, SPK fiktif, uang tunai Rp400 juta, dokumen pembelian mobil, serta proposal pengajuan hibah. Setiap lembar dokumen kini menjadi potongan puzzle yang akan merangkai gambaran utuh bagaimana dana publik dialihkan dari jalurnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 8 Undang-Undang Tipikor, ancaman pidananya mulai dari 1 hingga 20 tahun penjara. Bukan hanya pasal, tetapi juga pesan moral bahwa dana negara adalah amanah, bukan hadiah untuk segelintir individu.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya dalam pemberantasan korupsi yang menyentuh sektor olahraga. “Dana hibah negara adalah titipan rakyat. Menyelewengkannya, apalagi merampas hak atlet disabilitas yang berjuang dalam keterbatasan adalah tindakan yang tidak akan kami toleransi. Kami pastikan semuanya diproses transparan dan tegas,” ujarnya, Kamis (27/11/2025).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., menambahkan bahwa penyidikan ini adalah bagian dari upaya menjaga marwah dunia olahraga. “Kami ingin memastikan setiap rupiah yang dialokasikan negara benar-benar kembali kepada atlet, kepada prestasi, dan kepada kehormatan bangsa. Tidak boleh ada ruang bagi korupsi, sekecil apa pun celahnya,” tegasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *