JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan HAM Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) MPO, Harso Ohoiwer, mengecam keras tindakan nista yang diduga dilakukan oleh Perwira Brimob Polda Maluku Utara, Ipda Asrul Dj Fatah. Harso menilai skandal perselingkuhan oknum tersebut dengan istri Ismail, bukan sekadar khilaf, melainkan bentuk penindasan martabat dan pelacuran etika publik yang dilakukan oleh pemegang mandat senjata.
Analisis Yuridis: Kejahatan Etika dan Pidana
Harso Ohoiwer menegaskan bahwa perilaku Ipda Asrul Dj Fatah telah memenuhi syarat absolut untuk dijatuhi sanksi paling memalukan dalam kepolisian, yaitu:
Pertama, Pelanggaran Perpol No. 7 Tahun 2022 (Kode Etik). Berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, setiap anggota Polri wajib menjaga kehormatan institusi. Tindakan Ipda Asrul Dj Fatah adalah “Extraordinary Ethical Violation” (Pelanggaran Etika Luar Biasa) yang secara telanjang melanggar Etika Kepribadian dan Kelembagaan.
“Kami mendesak Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk proses hukum dan tidak bertele-tele dan segera menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sesuai Pasal 107,” ujar Harso di Jakarta, Jumat (10/4/26).
Kedua, Jeratan Berlapis KUHP Baru (UU No. 1/2023). Tindakan ini secara eksplisit menabrak Pasal 411 UU No. 1 Tahun 2023 tentang perzinaan.
Harso menekankan bahwa status perwira yang melekat pada pelaku harus menjadi faktor pemberat pidana. “Aparat yang merusak rumah tangga rakyat adalah pengkhianat sumpah jabatan yang lebih rendah derajatnya dari pelaku kriminal biasa,” tegas Harso.
Kritik Tajam terhadap Institusi
PB HMI MPO menuntut tindakan cepat dan terukur serta transparansi total dan memperingatkan Polda Maluku Utara agar tidak menjadi benteng pelindung bagi oknum yang cacat moral.
“Segera dilakukan tindakan hukum bagi Asrul Dj Fatah di Tempat Khusus (Patsus) di Polda Malut. Jangan biarkan seragam Brimob dinodai oleh perilaku predatoris,” jelasnya.
Menurut Harso, suami korban telah dirugikan secara moril dan materiil, institusi Polri wajib memastikan pelaku menerima ganjaran setimpal tanpa intervensi internal.
“Polri adalah pengayom, bukan perusak rumah tangga orang lain! Asrul Dj Fatah adalah aib bagi Korps Brimob. Jika Kapolri ingin menjaga marwah ‘Presisi’, maka oknum seperti ini harus dienyahkan dari institusi sekarang juga!” tandasnya.
PB HMI MPO berharap Kapolri dan Komisi Kode Etik Polri segera mengambil langkah tegas dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Perwira Brimob Polda Malut, Ipda Asrul Dj Fatah, atas perbuatan asusila yang mencoreng martabat institusi.
“Harapan ini demi tegaknya kehormatan Polri sebagai pelindung masyarakat, bukan perusak rumah tangga rakyat,” pungkasnya.






