JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, menyoroti sikap Kejaksaan terkait putusan bebas terhadap Amsal C. Sitepu dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI, Kamis (2/4/2026). Ia menegaskan pentingnya menjaga independensi penegakan hukum serta memastikan setiap langkah hukum didasarkan pada pertimbangan objektif dan profesional.
Dalam rapat tersebut, Siti Aisyah menyampaikan apresiasi atas penjelasan dari jajaran Kejaksaan, Komisi Kejaksaan, serta pihak terkait. Namun, ia menilai perkara ini tidak hanya menyangkut aspek hukum semata, melainkan juga menyentuh integritas penegakan hukum dan kepercayaan publik.
“Putusan bebas merupakan bagian dari independensi kekuasaan kehakiman yang harus dihormati sebagai wujud due process of law. Namun demikian, mekanisme hukum seperti kasasi tetap dimungkinkan dalam kondisi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menyoroti pernyataan Kejaksaan yang masih “berpikir-pikir” untuk mengajukan kasasi. Menurutnya, keputusan tersebut harus sepenuhnya berbasis analisis yuridis, bukan karena tekanan eksternal, termasuk rekomendasi politik.
“Keputusan mengajukan kasasi harus didasarkan pada pertimbangan hukum yang objektif dan profesional. DPR memiliki fungsi pengawasan, tetapi tidak dalam posisi mengintervensi proses yudisial,” tegasnya.
Lebih lanjut, politisi Fraksi PDI Perjuangan ini menekankan bahwa rekomendasi DPR harus dipahami sebagai bentuk pengawasan terhadap potensi kesalahan konstruksi hukum, bukan sebagai intervensi terhadap aparat penegak hukum.
Siti Aisyah juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menempuh langkah hukum lanjutan terhadap perkara yang telah diputus bebas. Ia menilai, langkah kasasi yang tidak tepat justru berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat.
“Jangan sampai upaya hukum lanjutan menimbulkan ketidakpastian hukum atau bahkan dianggap sebagai bentuk overcriminalization,” katanya.
Selain itu, ia mendorong Kejaksaan untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penanganan perkara sejak awal. Hal ini penting untuk memastikan bahwa setiap konstruksi perkara, alat bukti, dan unsur pidana telah terpenuhi secara tepat.
“Evaluasi internal sangat penting. Jangan hanya fokus pada langkah kasasi, tetapi juga melihat apakah ada kelemahan dalam proses penuntutan sejak awal,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Siti Aisyah menegaskan bahwa penegakan hukum harus menjunjung tinggi keadilan, kepastian hukum, serta perlindungan hak warga negara.
“Penegakan hukum yang adil tidak hanya soal menghukum, tetapi juga memastikan tidak ada pihak yang diproses secara keliru. Ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” pungkasnya.





