JAKARTA – Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Riau I, Siti Aisyah, menegaskan komitmen DPR dalam mengawal pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat agar tidak berhenti pada tataran normatif.
Pernyataan tersebut disampaikan sebagaimana dikutip dari media sosial Siti Aisyiah yang diambil dari situs resmi DPR RI, saat rapat pembahasan RUU di Baleg DPR RI.
Tekankan Pendalaman Substansi RUU
Dalam forum tersebut, Siti Aisyah mengapresiasi kehadiran berbagai pihak yang memberikan masukan terhadap RUU. Ia menyebut seluruh fraksi pada prinsipnya telah menyepakati arah pembahasan, sehingga tahap selanjutnya perlu difokuskan pada pendalaman materi undang-undang.
“Semua fraksi hari ini telah setuju. Sekarang kita sudah masuk ke poin-poin undang-undangnya, jadi perlu kita perdalam,” ujarnya.
Ia juga mendorong adanya komunikasi langsung dengan pihak-pihak terkait agar setiap masukan dapat dijawab secara komprehensif dan tidak hanya melalui penyampaian formal.
Masyarakat Adat Fondasi Negara
Lebih lanjut, Siti Aisyah menegaskan bahwa keberadaan masyarakat hukum adat merupakan fondasi berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia mengingatkan bahwa Indonesia terbentuk dari beragam komunitas adat yang memiliki identitas dan kearifan lokal masing-masing.
“Negara ini dibentuk dari gabungan masyarakat adat. Tanpa masyarakat adat, Indonesia tidak akan ada,” tegasnya.
Ia juga mengaitkan pentingnya perlindungan masyarakat adat dengan nilai dasar negara, yakni Pancasila dan semangat Bhinneka Tunggal Ika yang mengakui keberagaman.
Soroti Risiko Jika Tidak Dilindungi
Dalam pandangannya, kegagalan negara melindungi masyarakat adat berpotensi menimbulkan dampak serius, bahkan mengancam eksistensi bangsa. Ia mencontohkan kondisi masyarakat adat di negara lain yang mengalami marginalisasi.
“Kita bisa seperti suku Indian di Amerika atau Aborigin di Australia yang tergusur jika tidak dilindungi,” ujarnya.
Karena itu, ia menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang kuat dan implementatif guna memastikan hak-hak masyarakat adat tetap terjaga.
Peran Daerah dan Legalitas Perda
Siti Aisyah juga menyoroti pentingnya peran pemerintah daerah dalam pengakuan masyarakat adat. Ia mempertanyakan anggapan yang membatasi pengakuan hanya melalui tindakan administratif tertentu, tanpa melibatkan peraturan daerah (Perda).
Menurutnya, pemerintah daerah justru menjadi pihak yang paling memahami keberadaan masyarakat adat di wilayahnya, termasuk struktur sosial, budaya, dan kepemimpinan adat seperti nini mamak.
“Perda itu instrumen di daerah yang paling mengetahui ada atau tidaknya masyarakat adat. Jadi perlu diperjelas,” katanya.
Ia menegaskan bahwa masyarakat adat tidak hanya dilihat dari aspek administratif, tetapi juga harus mencakup keberadaan komunitas, adat istiadat, budaya, serta pemimpin adatnya.
Dorong Regulasi yang Melindungi Secara Nyata
Menutup pernyataannya, Siti Aisyah menekankan bahwa RUU Masyarakat Hukum Adat harus mampu memberikan perlindungan nyata, bukan sekadar pengakuan formal di atas kertas. Ia berharap pembahasan di Baleg DPR RI dapat menghasilkan regulasi yang berpihak pada keberlangsungan masyarakat adat di Indonesia.
“Kalau masyarakat adat hilang, maka Indonesia juga akan kehilangan jati dirinya,” pungkasnya.






