Oleh : Erna Wiyati, S.T., M.M.
Acara temu pelanggan khusus untuk segmen local government yang diadakan oleh PT. Telekomunikasi Indonesia Tbk (Telkom) Wilayah Telekomunikasi (Witel) Purwokerto (Senin, 15/7/2024) dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Banyumas dan Kabupaten Cilacap adalah untuk mendiskusikan implementasi Satu Data Indonesia dengan dukungan layanan Bigbox. Dari keempat kabupaten tersebut baru Kabupaten Cilacap yang sudah menggunakan Bigbox, yaitu End-to-End Data Management and Analytics Platform milik Telkom Group.
Berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) merupakan kebijakan tata kelola data pemerintah yang bertujuan menciptakan data berkualitas, mudah diakses, dan dapat dibagipakaikan antar Instansi Pusat serta Daerah.
Melalui SDI, seluruh data pemerintah dan data instansi lain yang terkait dapat bermuara di Portal SDI (data.go.id). Data yang akurat sangat dibutuhkan pemerintah pusat maupun daerah dalam menyusun kebijakan yang tepat dalam rangka memberikan layanan publik yang berkualitas.
Pelaksanaan SDI di tingkat pusat merupakan sinergi beberapa kementerian yaitu Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (KemenPPN/Bappenas), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Pusat Statistik (BPS) dan Badan Informasi Geospasial (BIG). Pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota dalam penyelenggaraan SDI bertugas dalam perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan data di tingkat daerah.
Layanan Bigbox memudahkan tugas pemerintah daerah maupun pusat pada proses pengumpulan, pengolahan dan penyajian data secara akurat dan dapat dibagipakaikan antar instansi.
Seperti yang disampaikan Penelaah Pengembangan Usaha Bagian Perekonomian dan SDA Sekretariat Daerah Kota Semarang, Taufan Yuristian Dalimarta, S.Sos. bahwa, penggunaan layanan Bigbox di Pemerintah Kota Semarang memudahkan Walikota mengetahui data dalam waktu cepat seperti pasokan beras, tingkat inflasi hingga ketinggian air di Simpanglima saat musim hujan, sehingga bisa mengambil tindakan yang tepat dalam waktu singkat.
Pengalaman lainnya disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Cilacap Supriyanto, S.H., M.Si. dalam menggunakan layanan Bigbox memudahkan proses pengelolaan data menjadi lebih mudah, cepat dan real time serta mengurangi beban biaya penggunaan aplikasi di Kabupaten Cilacap.
PT. Telkom mengusung konsep co-creation dalam pengembangan platform satu data yang powerful untuk menyatukan data yang tersebar dalam satu manajemen data dan dapat diakses kapan pun dan di mana pun dengan mudah. Konsep ini bersifat customized, bisa disesuaikan dengan kondisi tiap pemerintah daerah yang berbeda-beda.
Pada Perpres Nomor 17 tahun 2023 tentang Percepatan Transformasi Digital di Bidang Pengadaan Barang /Jasa Pemerintah menyatakan bahwa Pemerintah menugaskan PT. Telkom Tbk untuk menyelenggarakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik dan sistem pendukungnya dalam rangka penerapan SDI dan interoperabilitas antar sistem dalam kerangka Sistem Pemerintahan berbasis elektronik.
Di sisi lain, layanan Aplikasi Informatika untuk Pemerintahan merupakan bagian dari tugas Kemenkominfo khususnya Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) yang memiliki tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penatakelolaan aplikasi informatika.
Sinergisitas Pemerintah dan PT Telkom Tbk dalam penyelenggaraan pemerintahan berbasis elektronik akan menghasilkan pemerintahan yang bersih, transparan dan minim korupsi, mengakselerasi transformasi digital di sektor swasta dan masyarakat umum sehingga akan meningkatkan kemajuan ekonomi bangsa Indonesia.
*Penulis adalah PGS General Manager Telkom Witel Purwokerto & Operation Senior Manager Regional Wholesale Service Telkom Regional Jawa Tengah – DIY.