Sidang Kasus Korupsi PDAM Kota Makassar, Haris YL Dijatuhi Hukuman 2 Tahun Penjara

MAKASSAR –  Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Makassar memvonis Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Irawan Abadi, SS, M.Si

Putusan itu dibacakan oleh Majelis Hakim dihadapan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, pada hari ini Selasa, 5 September 2023.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar tidak sependapat dengan Penuntut Umum mengenai penerapan pasal yang dibuktikan sehingga mempengaruhi lamanya hukuman pemidanaan.

Majelis Hakim menjatuhkan Putusan Pidana dimana perbuatan para Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP,

Selanjutnya Majelis Hakim menjatuhkan vonis kepada kedua terdakwa sebagai berikut :

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM selama 2 Tahun dan 6 bulan, membebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 1.022.005.913,- subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si selama 2 Tahun dan 6 bulan, membebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si untuk membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- subsider 3 (tiga) bulan kurungan dan menetapkan Terdakwa Irawan Abadi, SS., M.Si untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 919.540.651,54 subsider pidana penjara selama 6 bulan.

Barang Bukti uang sebesar Rp. 200.000.000,- dan uang setoran AJB Bumi Putra disetorkan ke kas negara.

Atas putusan pidana Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri kelas 1A Makassar, Penuntut Umum Kejati Sulsel menyatakan masih pikir-pikir selama waktu 7 (tujuh) hari untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. (wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.