Sepakatkah Anda Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang dari 6 Tahun ke 9 Tahun?

JAKARTA – Ketua MPR RI sekaligus Wakil Ketua Umum Partai Golkar Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendukung perpanjangan masa jabatan kepala desa dari saat ini enam tahun menjadi sembilan tahun. Sepakatkah Anda dengan pendapat Ketua MPR RI tersebut?

Bamsoet memberi dukungan tersebut juga sejalan dengan pendapat Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar yang menyatakan masa kerja kepala desa sebaiknya tidak hanya enam tahun, tetapi menjadi sembilan tahun.

Bacaan Lainnya

“Perpanjangan masa jabatan tersebut salah satunya agar pembangunan desa lebih efektif dan tidak terpengaruh oleh dinamika politik desa akibat Pilkades. Karena berdasarkan kajian Kementerian Desa dan PDTT, dari 6 tahun masa jabatan Kepala Desa, 2 tahun pertama biasanya digunakan untuk menyelesaikan konflik, 2 tahun berikutnya persiapan Pilkades mendatang, sehingga kerja efektif Kepala Desa hanya 2 tahun,” ujar Bamsoet usai menerima perwakilan kepala desa dari Kabupaten Purbalingga, di Jakarta, Kamis (1/12/22).

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, selain perpanjangan masa jabatan kepala desa, dirinya juga menerima berbagai aspirasi lainnya dari para kepala desa seputar revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang Desa, yang diubah dengan PP Nomor 47 Tahun 2015. Beberapa aspirasi tersebut antara lain tentang syarat domisili calon kepada daerah dan perangkat desa, penggunaan dana desa, persentase besaran penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya, serta berbagai aspirasi lainnya yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, Bumdes, dan perangkat desa lainnya.

“Revisi UU Desa harus ditujukan untuk penguatan desa. Mengingat dalam APBN 2023, pemerintah dan DPR RI telah mengalokasikan Dana Desa mencapai Rp 70 triliun, yang dialokasikan kepada 74.954 Desa di 434 Kab/Kota. Dengan arah kebijakan penggunaan dana desa antara lain untuk program pemulihan ekonomi, yaitu perlindungan sosial dan penanganan kemiskinan ekstrem, bantuan permodalan kepada BUMDes untuk menggerakkan perekonomian desa, dana operasional pemerintahan desa, dukungan program sektor prioritas di desa termasuk penanganan stunting, mendukung ketahanan pangan dan hewani termasuk pembangunan lumbung pangan desa, dan pariwisata skala desa sesuai dengan potensi dan karakteristik desa,” jelas Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Pemuda Pancasila dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Pertahanan dan Keamanan KADIN Indonesia ini menerangkan, secara keseluruhan, sejak pertama kali disalurkan pada tahun 2015 hingga di tahun 2022 ini, jumlah dana desa yang tersalurkan ke masyarakat sudah mencapai sekitar Rp 400,1 triliun Antara lain digunakan untuk membangun 227.000 Km jalan desa, 4.500 embung, 71.000 unit irigasi, 1,3 juta meter jembatan, 10.300 pasar desa, 57.200 Bumdes, 6.100 tambat perahu dan 62.500 penahan tanah.

“Pengelolaan dana desa secara tepat sasaran dan tepat guna, misalnya melalui Bumdes, bisa mendorong percepatan Indonesia keluar dari garis kemiskinan ekstrem. Mengingat dari persentase penduduk miskin Indonesia yang mencapai 10,14 persen atau sebanyak 27,54 juta orang, persentase penduduk miskin di perkotaan hanya 7,89 persen. Sedangkan di pedesaan mencapai 13,10 persen. Pemerintah menargetkan pengentasan kemiskinan ekstrem pada 2021 sebanyak 35 Kabupaten/kota untuk 8.263 desa. Tahun 2022 ditargetkan di 138 Kabupaten/Kota pada 29.632 desa dan tahun 2023 bakal dilaksanakan pada 261 Kabupaten/Kota untuk 37.523 desa,” pungkas Bamsoet.

Pos terkait