JAKARTA – Warga Kayu Putih Pulo Gadung bersama Ormas Kamtibmas Indonesia menggelar aksi damai di depan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Timur, Senin (7/11/2022). Aksi itu buntu dari sengketa lahan warga Kayu Putih, Pulo Gadung, Jakarta, Timur.
Terlihat massa aksi damai ini menuntut pihak BPN dan terkait lainnya agar bisa menuntaskan isu-isu klaim sepihak atas tanah mereka. Padahal, tanah yang diklaim itu miliki mereka sudah sejak lama,
Para massa demonstran itu, menuntut BPN segera menerbitkan sertifikat Hak Guna Bangunan yang diluncurkan Presiden Jokowi melalui Program PTSL atas tanah yang terletak di RW 06, 07, 08, dan 09 Kayu Putih Kecamatan Pulo Gadung Jakarta Timur.
Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Administrasi Jakarta Timur, Darman, berjanji akan mempelajari dan melakukan gelar perkara dengan pihak terkait lainnya seperti Kanwil Hukum dan HAM dan pihak UI.
“Kami rencananya dalam dua minggu akan coba gelar di Kanwil melibatkan UI itu sendiri, Yayasan Satria Mandala, Kementerian dan Dep Kumham,” ucap Darwan usai menemui massa, di depan Kantor BPN Jakarta Timur, Senin 7 November 2022.
Darwan mengapresiasi aksi unjuk rasa warga yang disampaikan secara damai dan elegan yang melibatkan sejumlah pihak.
“Luar biasa ini warga yang keren yang menyampaikan aspirasi secara elegan dan kami sangat terbantu juga karena penyelesaian sengketa tidak bisa dilakukan sendirian tetapi harus melibatkan sejumlah pihak. Ini menjadi silaturahmi yang sangat luar biasa,” ungkap Darwan.
Sementara itu, kuasa hukum warga Madju Dharyanto Hutapea menegaskan bahwa warga telah menghuni lahan selama 60 tahun karenanya, harus sudah diterbitkan sertifikat.
“Bahwa ini (tanah) sudah dihuni selama 60 tahun sehingga tidak ada cara lain selain menerbitkan sertifikat,” ucapnya.
Lebih lanjut, Dharyanto menegaskan bahwa lahan tersebut merupakan zona kuning bukan zona merah sehingga mediasi yang meminta mengembalikan ke zona merah tidak diterima warga.
Dharyanto juga membantah klaim sepihak dari Ex Satria Mandala Universitas Indonesia atas tanah warga Kayu Putih RW 06, 07, 08 dan 09.
Tak hanya itu, Dharyanto mengapresiasi respon pihak BPN yang cepat dan sekaligus berharap pihak BPN bisa menyelesaikan masalah tersebut selama dua pekan sebagaimana janjinya saat mediasi dengan warga.
Saat yang sama, perwakilan Kamtibmas Indonesia Anggiat menyampaikan rasa syukur dan terima kasih atas respon cepat Kepala BPN Jakarta Timur yang akan menyelesaikan masalah ini selama dua pekan.
“Mewakili Waketum Kamtibmas Indonesia mengucapkan syukur dan terimakasih kepada Pak Kakang (Darwan, red) sudah menerima perwakilan warga,” ucapnya.
Dua pekan yang dijanjikan pihak BPN, kata Anggiat adalah wujud niat baik dari pihak BPN untuk menyelesaikan masalah.