JAKARTA — Di tengah jerit rakyat Nusantara yang bergulat dengan kemiskinan, bencana, dan keterbatasan hidup, ironi pahit justru mencuat dari pusat kekuasaan daerah. Demokrasi kembali ternoda oleh dugaan pesta pora elite yang menikmati uang haram hasil korupsi. Kabupaten Bekasi, wilayah strategis penyangga ibu kota sekaligus simpul ekonomi nasional, kini tercatat dalam lembar kelam sejarah akibat skandal dugaan ijon proyek yang mengguncang nurani publik dan menguji keteguhan negara hukum.
Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), diduga terseret pusaran praktik korupsi ijon proyek, yakni permintaan uang muka proyek sebelum proses pengadaan dan lelang resmi dilakukan. Lebih ironis, aliran dana tersebut disebut melibatkan ayah kandungnya, HM Kunang (HMK), yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan. Amanah rakyat seolah diperdagangkan dalam lingkar kekuasaan keluarga, menjelma menjadi satire pahit tentang penyalahgunaan jabatan publik.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dugaan praktik tersebut bermula sejak ADK resmi menjabat sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. “Setelah yang bersangkutan menjabat, mulai terbangun komunikasi dengan pihak swasta penyedia proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi,” ujar Asep Guntur Rahayu dalam keterangan resminya, Sabtu (20/12/2025).
Asep menjelaskan, dalam rentang Desember 2024 hingga Desember 2025, komunikasi itu berkembang menjadi permintaan ijon proyek yang dilakukan secara berulang dan sistematis. “Melalui perantara HMK dan pihak lainnya, yang bersangkutan diduga meminta uang muka proyek yang belum dilelang atau bahkan belum masuk tahap perencanaan pengadaan. Proyeknya belum ada, tetapi setoran sudah berjalan,” tegas Asep. Praktik ini secara terang-benderang melanggar prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
KPK mencatat, total dana ijon proyek yang diterima ADK bersama HMK dari pihak swasta berinisial SRJ mencapai sekitar Rp9,5 miliar yang diserahkan dalam empat tahap melalui perantara berbeda. Selain itu, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima tambahan dana sekitar Rp4,7 miliar dari sejumlah pihak lain. Dalam operasi penindakan, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang diduga merupakan sisa setoran ijon tahap keempat.
Menurut Asep Guntur Rahayu, modus ijon proyek umumnya menyasar proyek-proyek rutin yang hampir pasti muncul setiap tahun anggaran, seperti pembangunan jalan, jembatan, dan gedung pemerintah. “Kepastian proyek inilah yang dimanfaatkan. Perencanaan pembangunan dijadikan arena spekulasi dan transaksi. Ini bukan sekadar penyimpangan, tetapi bentuk perusakan sistem,” ujarnya. Atas perbuatan tersebut, para pihak disangkakan melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto KUHP.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Rumah Hebat Nusantara, R. Umar Sasana, RMH, menegaskan bahwa perkara ini melampaui sekadar kasus hukum lokal. “Bekasi adalah Prototype Nusantara, Awal kebangkitan Nusantara dimulai dari Bekasi. Jika Bekasi rusak oleh korupsi, maka pesan kerusakan itu akan menjalar ke seluruh negeri,” tegas Umar. Ia menilai, membersihkan Bekasi dari korupsi adalah syarat moral dan historis untuk menyalakan kembali obor kebangkitan bangsa.
Umar Sasana menambahkan, “Bekasi bukan hanya wilayah administratif, tetapi simbol dan miniatur Indonesia. Ketika hukum ditegakkan secara adil di Bekasi, di situlah harapan Nusantara menemukan pijakan. Negara harus hadir tanpa kompromi, dan masyarakat wajib mengawal agar amanah tidak kembali dikhianati,” pungkasnya. Dari Bekasi yang bersih dan berintegritas, cahaya kebangkitan Nusantara diharapkan kembali menyala, menuntun Republik ini pulang ke cita-cita luhur para pendiri. Pungkasnya.
(CP/red)






