Sekjen PP GPI Sebut Pengolahan Limbah Tambang Ilegal Tak Langgar Aturan Jika Berizin dan Libatkan Koperasi

JAKARTA — Sekretaris Jenderal Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Islam (SEKJEN PP GPI) Irwan Abd. Hamid menyampaikan apresiasinya terhadap inisiatif pelaku usaha yang peduli terhadap isu lingkungan, terutama di kawasan bekas pertambangan Gunung Botak yang memiliki permasalahan kompleks terkait penggunaan bahan berbahaya seperti merkuri dan sianida.

“Aktivitas pengolahan dan pemanfaatan limbah bekas penambangan tanpa izin berpotensi tidak melanggar aturan apabila dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan melibatkan koperasi,” kata Irwan dalam keterangan persnya, Minggu, (04/5/2025).

Irwan yang juga merupakan Mahasiswa Pasca sarjana Doktor Ilmu Hukum di Jakarta, menyoroti dampak negatif dari eksploitasi sumber daya alam yang berlebihan sejak tahun 2012 hingga 2025. Kegiatan tersebut telah menimbulkan kerusakan lingkungan secara ekologi, ekonomi, dan sosial budaya.

Lebih lanjut, Irwan menilai bahwa selama ini belum ada solusi konkret terkait pemulihan lingkungan pasca pertambangan Tanpa Izin (PETI). Oleh karena itu, ia secara pribadi mengapresiasi upaya koperasi-koperasi yang memiliki konsep penanganan limbah bekas penambangan.

“Saya berharap koperasi-koperasi yang saat ini memiliki konsep penanganan limbah bekas tambang tanpa izin perlu didukung dan diberi ruang. Ini bisa menjadi satu-satunya solusi di pertambangan,” ujar Irwan.

Ia menyoroti kebiasaan masyarakat yang cenderung fokus pada aktivitas penambangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan yang ditimbulkan. Bahwa praktik penambangan konvensional, seperti perendaman dan pengolahan menggunakan tromol atau glundungan, serta tong, telah meninggalkan masalah limbah yang menumpuk dan menyebar di hampir lima kecamatan di Pulau Buru.

Irwan menekankan pentingnya dukungan terhadap pelaku usaha yang memiliki gagasan solusi terkait limbah pertambangan. Namun, ia juga mengingatkan agar pengelolaan limbah tersebut dilakukan dengan baik dan sesuai dengan prosedur perizinan yang berlaku, mulai dari tingkat kabupaten hingga pusat.

“Dengan demikian, inisiatif positif dalam penanganan limbah dapat berjalan secara legal dan memberikan dampak yang signifikan bagi pemulihan lingkungan,” tegasnya.

Pos terkait