Bekasi – Surat yang dilayangkan IWO Indonesia melalui Geber pada tanggal 27/04/2022 ke NPCI Kabupaten Bekasi tentang Keterbukaan Informasi Publik
Jika tidak ada jawaban selama 10 hari kerja,Merujuk Kepasal 22 ayat 7 Undang Undang no 14 tahun 2008, tentang keterbukaan informasi publik bahwa paling lambat sepuluh hari kerja sejak diterimanya permintaan (Informasi) Badan publik wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada pemohon.
Maka Sekjen Iwo Indonesia DPD kabupaten Bekasi/juga ketua tim investigasi Geber akan mengajukan gugatan ke pengadilan, sesuai Pasal 4 ayat 4, di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat.
Informasi yang diminta adalah agar NPCI Kabupaten Bekasi,menjawab secara tertulis peruntukan dana hibah yang telah digelontorkan senilai 17 Milyar. Punkas Nurhasan dengan tegas.
(CP/red)