Sebelum IPR Terbit, Komisi II DPRD Gorontalo Dorong Penertiban Tambang agar Penambang Lokal Tak Tersingkir

Gorontalo-Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menilai Izin Pertambangan Rakyat (IPR) merupakan langkah strategis untuk mengakhiri praktik pertambangan ilegal.

Namun, ia menekankan bahwa sebelum pemerintah menerbitkan izin tersebut, penertiban lokasi tambang harus menjadi prioritas utama agar tidak terjadi konflik di lapangan.

Mikson mengingatkan potensi persoalan apabila IPR langsung diterbitkan tanpa membersihkan area tambang dari penambang yang sudah terlanjur beroperasi.

“Bayangkan satu koperasi sudah dapat IPR, tapi tidak bisa memulai kegiatan karena lokasi masih dikuasai penambang lain.

Ini harus dirapikan dulu oleh pemerintah,” tegasnya, menggambarkan pentingnya penataan sebelum izin diberikan.

Politisi NasDem itu juga menegaskan sikap keberpihakannya pada para penambang lokal.

Ia menyebut regulasi pemerintah pusat telah mengatur secara jelas bahwa koperasi dan masyarakat lokal harus menjadi prioritas dalam pengelolaan sumber daya tambang.

Menurutnya, hal ini penting agar kekayaan alam Gorontalo benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat daerah, bukan dikuasai pihak luar.

Dalam pengamatannya, Mikson menyayangkan kenyataan bahwa banyak aktivitas pertambangan justru dikendalikan oleh pendatang.

Kondisi itu, katanya, berpotensi menciptakan jurang ketimpangan karena masyarakat lokal hanya menjadi penonton di wilayah sendiri.

“Sudah saatnya kita hentikan dominasi orang luar. Yang berhak dan utama adalah masyarakat lokal. Mereka mampu, mereka layak diberi akses,” ujarnya dengan nada tegas.

Mikson juga mendorong pemerintah daerah untuk memperkuat koperasi sebagai pilar utama pengelolaan tambang rakyat.

Ia menilai penguatan SDM dan pendampingan teknis merupakan kunci agar masyarakat lokal benar-benar siap mengolah potensi yang ada.

“Kalau koperasi dibangun serius dan SDM dipersiapkan, masyarakat kita mampu bersaing. Ini hanya soal komitmen dan keberpihakan,” tutupnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *