Saleh Hidayat Somasi PT Wilton Wahana Indonesia, Ada Apa?

JAKARTA – Kuasa Hukum Saleh Hidayat resmi membuat peringatan hukum/ somasi kepada PT. Wilton Wahana Indonesia akibat dampak pencemaran limba industri ke lahan pertanian warga Desa Mekarjaya, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin (13/2/23).

Bertindak atas nama Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan (LBH DAMAR KEADILAN), Saleh Hidayat mengatakan dalam surat Somasi jelas tertuang Poin-poin kesepakatan antara Pihak PT. Wilton Wahana Indonesia dengan kliennya pada tanggal 9 Maret 2019 telah melakukan kesepakatan bersama yang dihadiri tokoh masyarakat, Muspika Kecamatan Ciemas, Anggota DPRD Sukabumi Komisi II Fraksi Golkar telah disepakati Pihak PT.Wilton Wajan Indonesia siap dan bertanggungjawab mengakomodir atau melaksanakan seluruh tuntutan warga.

Bacaan Lainnya

Bahwa tuntutan warga tersebut antara lain:
1. Perbaikan dan pembangunan akses jalan desa di tiga dusun.
2. Memperbaiki Sarana masyarakat di bidang pertanian terutama sumber air untuk pesawahan warga yang terdampak, dan.
3. Tenaga Kasar 50 persen adalah warga setempat dengan aturan-aturan yang resmi.

Pasalnya, Saleh mengunkapkan, sampai dengan saat ini isi kesepakatan yang dibuat ternyata pihak Manajemen PT. Wilton Wahana Indonesia tidak melaksanakan atau menepati perjanjian yang telah dibuat dan ingkar janji. Kemudian, sambungnya, dampak limba dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahana Indonesia telah mengakibatkan banjir lumpur ke lahan milik warga sehinga menyebabkan kerusakan jalan, lingkungan dan areal pertanian menjadi rusak.

“Kegiatan warga masyarakat Desa Mekarjaya pada umumnya dan khususnya klien kami menjadi terhambat dan menganggu roda perekonomian kliennya,” jelasnya.

Menurut Saleh, berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata menegaskan bahwa “Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena masalahnya untuk menggantikan kerugian tersebut”.

“Karena perbuatan kegiatan PT. Wilton Wahana Indonesia yang telah menimbulkan dampak lingkungan sebagaimana dijelaskan dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum,” tandasnya.

Saleh menambahkan, bahwa kerugian kliennya tidak saja secara materil yakni rusaknya lahan pertanian, namun rusaknya lahan milik kliennya harus ditata kelola berulang-ulang dan membangun kembali akibat kiriman banjir lumpur dari kegiatan pertambangan milik PT. Wilton Wahan Indonesia.

Saleh mengungkapkan, kegiatan pertambangan PT Wilton yang telah menimbulkan dampak lingkungan tentu telah bertentangan dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Perpres No.92 Tahun 2020 tentang Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Oleh karenanya kami menuntut ganti sebesar sesuai yang tertera dalam surat somasi,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *