BANDUNG — Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menegaskan bahwa potensi penyalahgunaan rokok elektrik (vape) menjadi salah satu isu penting dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Hal tersebut disampaikannya saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Polda Jawa Barat, Kamis (9/4/2026).
Menurut Safaruddin, polemik terkait vape memang tidak sederhana. Di satu sisi, produk tersebut berkaitan dengan sektor usaha, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Namun di sisi lain, terdapat kekhawatiran serius terkait dampak kesehatan dan potensi penyalahgunaan yang mengarah pada zat berbahaya.
“Memang ada pro dan kontra karena vape juga menyangkut UMKM. Tetapi ketika suatu produk sudah dikategorikan berbahaya atau dilarang, maka harus ada ketegasan dalam regulasinya,” ujar Safaruddin.
Ia menegaskan bahwa Komisi III DPR RI tidak akan mengabaikan aspek perlindungan masyarakat dalam setiap proses legislasi. Oleh karena itu, setiap keputusan yang diambil akan berbasis pada kajian ilmiah dan rekomendasi lembaga terkait.
Salah satu rujukan utama dalam pembahasan ini adalah masukan dari Badan Narkotika Nasional (BNN), yang sebelumnya telah mengungkap temuan adanya kandungan zat berbahaya dalam cairan vape.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, menyatakan bahwa hasil uji laboratorium terhadap ratusan sampel liquid vape menunjukkan adanya kandungan narkotika dan obat bius.
“Kami berharap pelarangan vape dapat diterapkan di Indonesia, karena terbukti telah disalahgunakan sebagai media untuk mengonsumsi zat seperti etomidate,” ungkap Suyudi dalam rapat dengar pendapat umum di DPR.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa etomidate kini telah masuk dalam kategori narkotika golongan II. Bahkan, dari hasil pengujian tersebut ditemukan puluhan sampel yang mengandung zat tersebut, serta satu sampel yang mengandung methamphetamine atau sabu.
Temuan ini memperkuat kekhawatiran bahwa vape tidak lagi sekadar produk alternatif rokok, melainkan berpotensi menjadi medium konsumsi zat terlarang. Oleh karena itu, BNN mendorong adanya langkah tegas berupa pelarangan sebagai upaya menekan penyalahgunaan.
Merespons hal tersebut, Komisi III DPR RI memastikan bahwa pembahasan RUU Narkotika dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Tujuannya adalah menghasilkan regulasi yang tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika dalam bentuk baru.
Safaruddin menegaskan bahwa DPR akan berhati-hati dalam merumuskan kebijakan agar tidak menimbulkan dampak negatif yang lebih luas, namun tetap tegas dalam menjaga keselamatan publik.
Dengan dinamika yang berkembang, pembahasan RUU Narkotika diperkirakan akan terus bergulir dengan mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kesehatan, ekonomi, hingga keamanan nasional.






