RUU Perampasan Aset Diuji Kritis, Siti Aisyah Kupas Celah Hukum hingga Risiko Pelanggaran Prinsip Pidana

JAKARTA – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset di Komisi III DPR RI kian mengerucut pada isu fundamental: bagaimana menyeimbangkan kebutuhan negara dalam merampas hasil kejahatan dengan prinsip dasar hukum pidana.

Dalam rapat bersama mantan pimpinan KPK, Chandra M. Hamzah, Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, tampil dengan pandangan kritis dan analitis, mengurai berbagai celah hukum yang selama ini menjadi perdebatan.

Bacaan Lainnya

Rapat yang digelar di Ruang Komisi III DPR RI, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (8/4/2026), itu tak sekadar membahas norma baru, tetapi juga menguji ulang fondasi sistem hukum yang telah lama dianut Indonesia.

Antara Kebutuhan dan Keraguan Regulasi Baru

Siti Aisyah memulai dengan refleksi pribadi atas dinamika penegakan hukum di Indonesia. Ia mengakui, paparan para ahli membuka wawasan baru, namun sekaligus memunculkan keraguan mendasar: apakah benar Indonesia membutuhkan undang-undang baru tentang perampasan aset?

Menurut Sitj, berbagai instrumen hukum sebenarnya telah tersedia, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga regulasi narkotika. Persoalannya, kata dia, sering kali bukan pada ketiadaan aturan, melainkan pada implementasi.

“Undang-undang sudah banyak. Pertanyaannya, apakah kita perlu membuat yang baru, atau cukup memperbaiki yang ada dan menjalankannya dengan konsisten?” ujarnya.

Siti bahkan menyinggung perlunya evaluasi terhadap pasal-pasal kunci dalam UU Tipikor, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir dan praktik yang problematik.

Mengurai “Kekosongan Hukum” yang Diperdebatkan

Salah satu poin utama yang disoroti Siti Aisyah adalah klaim adanya “kekosongan hukum” yang sering dijadikan dasar urgensi RUU Perampasan Aset.

Ia mengidentifikasi bahwa kekosongan tersebut muncul dalam situasi-situasi tertentu, seperti:

1. tersangka meninggal dunia sebelum proses hukum dimulai,

2. pelaku melarikan diri dan tidak diketahui keberadaannya,

3. atau pelaku mengalami sakit permanen sebelum penyelidikan dilakukan.

Dalam kondisi tersebut, negara kerap kesulitan menindaklanjuti dugaan tindak pidana, meskipun indikasi dan bukti awal tersedia.

“Ini yang sering disebut kekosongan hukum. Ada indikasi pidana, tapi proses hukumnya belum pernah berjalan, sementara orangnya sudah tidak bisa diproses,” jelasnya.

Batas Tegas: Perampasan Aset Harus Berbasis Putusan

Namun demikian, Siti Aisyah menegaskan bahwa dalam kerangka hukum pidana Indonesia, perampasan aset bukanlah instrumen utama, melainkan konsekuensi dari putusan pidana.

Artinya, harus ada:

1. tindak pidana yang terbukti,

2. proses peradilan,

3. dan putusan berkekuatan hukum tetap,

4. sebelum negara dapat merampas aset seseorang.

“Kita sepakat bahwa perampasan aset itu bukan primer. Dia adalah turunan dari putusan pidana,” tegasnya.

Pandangan ini sekaligus menjadi kritik terhadap pendekatan non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan perampasan tanpa putusan pidana.

Area Abu-Abu: Saat Proses Hukum Belum Dimulai

Siti Aisyah kemudian masuk ke wilayah yang paling kompleks: bagaimana jika bukti tindak pidana baru ditemukan setelah pelaku meninggal dunia atau melarikan diri, sementara proses penyelidikan belum pernah dilakukan?

Dalam hukum pidana, kematian pelaku menghapuskan pertanggungjawaban pidana. Namun, kondisi ini menimbulkan dilema ketika aset yang diduga berasal dari kejahatan tetap ada.

Ia membandingkan dengan ketentuan dalam UU Tipikor yang memungkinkan proses berlanjut jika tersangka meninggal saat penyidikan berlangsung. Namun, skenario tersebut berbeda dengan kasus di mana proses hukum belum dimulai sama sekali.

“Kalau prosesnya sudah berjalan, masih ada dasar hukum. Tapi kalau belum ada penyelidikan, belum ada penyidikan, lalu orangnya sudah tidak ada, ini bagaimana?” ujarnya.

Skeptisisme terhadap Perampasan Tanpa Proses

Meski mengakui adanya kebutuhan untuk menutup celah hukum, Siti Aisyah menunjukkan sikap hati-hati terhadap gagasan perampasan aset tanpa proses pidana.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar hukum, termasuk asas praduga tak bersalah dan perlindungan hak milik.

“Saya belum tentu setuju kalau pidananya belum ada, tapi asetnya sudah dirampas. Ini harus benar-benar kita kaji,” katanya.

Mencari Titik Temu: Reformasi atau Regulasi Baru?

Dalam pandangannya, terdapat dua opsi besar yang perlu dipertimbangkan secara serius:

1. memperbaiki dan memperkuat undang-undang yang sudah ada,

2. atau membentuk regulasi baru dengan desain yang benar-benar kompatibel dengan sistem hukum Indonesia.

Ia menegaskan bahwa pembentukan undang-undang baru tidak boleh sekadar respons terhadap tekanan publik, tetapi harus berbasis pada kebutuhan sistemik dan konsistensi hukum.

Dorongan Pendalaman Substansi

Menutup pernyataannya, Siti Aisyah meminta pandangan komprehensif dari Chandra M. Hamzah terkait desain ideal regulasi perampasan aset, khususnya dalam menjawab kekosongan hukum tanpa mengorbankan prinsip keadilan.

Bagi Komisi III, kata dia, tantangan terbesar bukan hanya merumuskan aturan yang tegas terhadap pelaku kejahatan, tetapi juga memastikan bahwa hukum tetap berjalan dalam koridor yang adil dan konstitusional.

“Jangan sampai niat kita menutup celah hukum justru membuka celah pelanggaran hukum yang baru,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *