JAKARTA – Politisi senior Partai Golkar Ridwan Hisjam menegaskan dukungannya terhadap wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Ia menyatakan sistem tersebut sejalan dengan Pancasila dan tidak dapat dikategorikan sebagai kemunduran demokrasi.
Pernyataan itu disampaikan Ridwan dalam sebuah video diskusi publik yang beredar di media sosial. Dalam penjelasannya, ia merujuk langsung pada Sila Keempat Pancasila, “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan.” Menurut Ridwan, frasa tersebut secara tegas menempatkan mekanisme perwakilan sebagai fondasi utama demokrasi Indonesia.
Ridwan menyebut, praktik Pilkada langsung yang berjalan sejak era reformasi merupakan hasil dinamika politik pasca-amandemen konstitusi, namun tidak sepenuhnya mencerminkan desain awal sistem ketatanegaraan yang dirumuskan para pendiri bangsa. Ia menilai, selama hampir 30 tahun reformasi, demokrasi Indonesia mengalami penyimpangan dari prinsip dasar Pancasila.
“Pancasila adalah sumber dari segala sumber hukum. Kalau kita bicara konstitusi, maka Pancasila berada di atas undang-undang dan amandemen,” tegas Ridwan. Ia menilai perubahan mekanisme Pilkada ke DPRD justru merupakan bentuk kepatuhan terhadap hierarki hukum nasional, bukan langkah mundur dalam demokrasi.
Terkait potensi penolakan publik, Ridwan menegaskan bahwa wacana tersebut tidak seharusnya dipertentangkan dengan kehendak rakyat. Menurutnya, persoalan utama bukan sekadar popularitas sistem pemilihan, melainkan pemahaman masyarakat terhadap ideologi negara dan prinsip dasar demokrasi Indonesia.
Ia juga mengingatkan agar kebijakan negara tidak semata didasarkan pada hasil survei elektabilitas atau tekanan opini publik, tetapi berpijak pada nilai konstitusional dan ideologis yang telah disepakati sejak awal berdirinya Republik Indonesia.
Sebagai pembanding, Ridwan mengungkapkan pengalamannya pada Pilkada Jawa Timur 2003 yang dilakukan melalui DPRD serta Pilkada 2008 yang berlangsung secara langsung. Ia menyatakan kedua mekanisme tersebut sah secara hukum. Namun, menurutnya, sistem perwakilan lebih konsisten dengan semangat permusyawaratan yang menjadi ciri khas demokrasi Pancasila.
Ridwan menegaskan, dorongan Pilkada melalui DPRD bukanlah upaya mengurangi kedaulatan rakyat, melainkan usaha mengembalikan praktik demokrasi Indonesia sesuai dengan makna tekstual dan filosofis Sila Keempat Pancasila.






