Rempang Galang dan Disorientasi Kebijakan

Kasus yang terjadi di Pulau Rempang penting menjadi perhatian bersama. Kasus ini masuk kategori konflik agraria yang sangat merugikan rakyat, betapa tidak rakyat yang mendiami wilayah Rempang Galang terancam digusur dari tanah yang mereka diami selama puluhan tahun, bahkan bila dirujuk ke nenek moyang mereka yang merupakan bangsa Melayu, rakyat Rempang Galang telah tinggal di wilayah itu sejak ratusan tahun lalu sebelum Indonesia terbentuk, bahkan nenek moyang mereka turut berjuang mengusir penjajah dari bumi Nusantara. Kasus Rempang Galang merupakan cerminan dari disorientasi kebijakan, kebijakan yang melenceng dari tujuan utama dalam proses pengambilan kebijakan terlebih pada aspek eksekusi kebijakan tersebut.

Dalam perspektif kebijakan publik, kebijakan dalam sebuah negara demokrasi semestinya diambil dengan memprioritaskan pada kepentingan rakyat, keselamatan dan hak rakyat wajib menjadi tujuan dasar pengambilan kebijakan, hal itu selaras dengan konsep negara demokrasi yang mana rakyat bertindak sebagai pemegang kedaulatan tertinggi. Dalam kasus Rempang Galang kebijakan yang diambil pemerintah justru tidak berpihak pada kepentingan rakyat, buktinya kebijakan proyek strategis nasional yang didalamnya termasuk pembangunan Rempang Eco City justru menyebabkan rakyat terancam tergusur dari tanah yang ditinggalinya selama bertahun-tahun. Hak untuk tinggal dan menetap merupakan hak dasar yang dimiliki setiap warga negara, hak tersebut sepatutnya dilindungi oleh pemerintah, bukan justru berupaya dihilangkan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Penting menjadi pemahaman bersama bahwa pembangunan dalam sebuah negara merupakan keniscayaan demi memajukan negara tersebut, negara tanpa pembangunan adalah negara yang bermasalah, akan tetapi harus diingat pula bahwa proses pembangunan tidak boleh mengorbankan hak rakyat, pembangunan dilakukan agar rakyat merasakan manfaat pembangunan, tetapi bila hak rakyat dikorbankan dalam pembangunan tersebut maka tentu tidak ada manfaat yang bisa dirasakan rakyat, sebaliknya rakyat hanya mendapatkan penderitaan, dan ini tentu kekeliruan yang butuh dikoreksi.

Pemerintah seharusnya fokus pada titik Masalah kasus Rempang Galang, masalah tersebut terletak pada kesalahan kebijakan yang lebih berorientasi pada kepentingan investor, sehingga yang mendesak dilakukan adalah mengevaluasi kebijakan tersebut lalu melahirkan kebijakan ulang yang menjamin tidak terciderainya hak rakyat dalam pembangunan. Akar masalah ini bukan kurangnya komunikasi. Tidak tepat pula bila pemerintah membangun narasi kepentingan asing yang berupaya menggagalkan proyek tersebut, semua itu hanya upaya untuk menutupi akar masalah sebenarnya. Sebagai pengambil kebijakan, pemerintah mesti membuka diri intuk dievaluasi, mendengarkan aspirasi rakyat, dan bertindak berdasarkan aspirasi rakyat.

Penulis: Zaenal Abidin Riam
Pengamat Kebijakan Publik/Koordinator Presidium Demokrasiana Institute

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *