Reformasi Lemdiklat Polri Disorot, Siti Aisyah Ungkap Akar Masalah Pendidikan Kepolisian

Siti Aisyah

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Siti Aisyah, melontarkan kritik tajam terhadap sistem pendidikan kepolisian dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kalemdiklat Polri dan Gubernur Akademi Kepolisian (Akpol), Kamis (2/4/2026). Ia menilai, berbagai kasus yang melibatkan anggota Polri tidak bisa lagi dilihat sebagai kesalahan individu semata, melainkan indikasi persoalan sistemik dalam pola pendidikan.

Pola Militeristik Dinilai Tak Relevan

Bacaan Lainnya

Siti Aisyah mengungkapkan bahwa pendekatan pendidikan yang masih berbasis komando atau militeristik menjadi salah satu akar persoalan. Pola tersebut dinilai tidak sepenuhnya relevan dengan tuntutan tugas kepolisian modern yang berorientasi pada pelayanan masyarakat.

“Model pendidikan yang terlalu menekankan kepatuhan tanpa ruang analisis berpotensi menghasilkan aparat yang kaku dalam bertindak dan kurang sensitif terhadap kondisi sosial,” ujarnya.

Kesenjangan Teori dan Praktik HAM

Dalam investigasi yang disampaikan di forum tersebut, Siti Aisyah menyoroti lemahnya implementasi pendidikan hak asasi manusia (HAM). Ia menilai, kurikulum yang ada masih bersifat normatif dan belum menyentuh realitas lapangan.

“Banyak anggota memahami HAM secara teori, tetapi tidak terinternalisasi dalam pengambilan keputusan di situasi nyata,” katanya.

Ia menambahkan, minimnya simulasi kasus seperti penggunaan kekuatan (use of force) dan penanganan konflik membuat aparat tidak siap menghadapi tekanan di lapangan.

Minim Evaluasi dan Pembelajaran Kasus Internal

Siti Aisyah juga menyoroti tidak optimalnya pemanfaatan kasus pelanggaran internal sebagai bahan pembelajaran. Padahal, menurutnya, setiap kasus seharusnya menjadi refleksi institusional.

“Jika pelanggaran tidak dijadikan bahan evaluasi kurikulum, maka kesalahan yang sama akan terus berulang dengan pola berbeda,” tegasnya.

Risiko Penggunaan Kekuatan Berlebihan

Dalam paparannya, ia mengaitkan sejumlah kasus dengan lemahnya pelatihan pengendalian diri dan manajemen risiko. Hal ini terlihat dari masih adanya tindakan penggunaan kekuatan yang tidak proporsional di lapangan.

“Masalahnya bukan hanya pada individu, tetapi pada lemahnya pelatihan tactical decision making dan de-escalation,” jelasnya.

Dorongan Reformasi Menyeluruh

Sebagai langkah perbaikan, Siti Aisyah mendorong transformasi besar dalam sistem pendidikan Polri, mulai dari kurikulum hingga metode pelatihan. Ia menekankan perlunya pendekatan problem-solving policing dan human-centered policing.

Selain itu, ia juga mengusulkan:

1. Pembelajaran berbasis kasus nyata

2. Penguatan pendidikan etika dan integritas

3. Sertifikasi ulang berkala bagi anggota

4. Keterlibatan pihak eksternal seperti akademisi dan masyarakat sipil

5. Akuntabilitas Sistem, Bukan Sekadar Individu

Siti Aisyah menegaskan bahwa setiap pelanggaran serius oleh anggota Polri harus menjadi bahan evaluasi menyeluruh, termasuk terhadap sistem pendidikan yang membentuknya.

“Kalau hanya individu yang disalahkan tanpa membenahi sistem, maka reformasi tidak akan pernah tuntas,” ujarnya.

Tantangan Reformasi dan Peran DPR

Ia juga mempertanyakan hambatan dalam reformasi Lemdiklat Polri serta dukungan kebijakan yang dibutuhkan dari DPR. Menurutnya, transformasi pendidikan Polri membutuhkan komitmen politik dan kelembagaan yang kuat.

“Reformasi tidak bisa parsial. Harus ada roadmap yang jelas dan keberanian untuk mengubah pola lama,” pungkasnya.

Melalui forum ini, Siti Aisyah menegaskan bahwa pembenahan pendidikan kepolisian menjadi kunci dalam menciptakan aparat yang profesional, humanis, serta mampu menjaga kepercayaan publik terhadap institusi Polri.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *