JAKARTA — Mahkamah Agung Republik Indonesia kembali menegaskan marwah kekuasaan kehakiman melalui penyelenggaraan Refleksi Akhir Tahun 2025, Selasa (30/12/2025). Momentum ini bukan sekadar agenda seremonial, melainkan ikhtiar konstitusional untuk menakar denyut keadilan, menimbang integritas lembaga, serta memperkuat komitmen mewujudkan peradilan yang agung, bersih, dan berpihak pada keadilan substantif sebagaimana diamanatkan Pasal 24 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bertempat di kompleks Mahkamah Agung, kegiatan tersebut dihadiri Ketua MA Prof. Dr. H. Sunarto, S.H., M.H., para Wakil Ketua, Hakim Agung, pejabat struktural, serta unsur badan peradilan di bawah naungan MA. Kehadiran para pemangku keadilan ini mencerminkan kesatuan tekad dalam menjaga independensi kekuasaan kehakiman sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
Dalam sambutannya, Ketua MA, Sunarto, S.H., M.H., menegaskan bahwa refleksi akhir tahun bukan sekadar laporan pertanggungjawaban administratif, melainkan ruang kontemplatif untuk mengoreksi arah, menajamkan nurani, dan memastikan setiap putusan pengadilan lahir dari keadilan yang hidup di tengah masyarakat. Menurutnya, peradilan harus terus hadir sebagai benteng terakhir pencari keadilan, bersih dari kepentingan dan terang dari bayang-bayang penyimpangan.

Sepanjang tahun 2025, Mahkamah Agung mencatat berbagai capaian strategis, mulai dari peningkatan produktivitas penyelesaian perkara, penguatan sistem peradilan berbasis teknologi informasi melalui digitalisasi layanan, hingga konsistensi menjaga independensi hakim dalam memutus perkara. Capaian ini sejalan dengan semangat reformasi birokrasi dan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Lebih jauh, Sunarto menegaskan bahwa integritas dan profesionalisme aparatur peradilan merupakan fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik. Ia mengingatkan bahwa supremasi hukum hanya akan tegak apabila setiap insan peradilan berpegang teguh pada kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta menjauhkan diri dari segala bentuk penyalahgunaan wewenang.
Mahkamah Agung juga menekankan pentingnya sinergi internal dan kesatuan visi di seluruh lingkungan peradilan. Di tengah kompleksitas persoalan hukum yang terus berkembang, MA berkomitmen memperkuat koordinasi kelembagaan agar sistem peradilan mampu menjawab tuntutan zaman tanpa kehilangan jati diri sebagai penjaga keadilan dan kepastian hukum.
Menatap tahun 2026, Ketua MA menegaskan bahwa periode mendatang harus dimaknai sebagai fase penguatan kinerja berkelanjutan. Ia mengajak seluruh jajaran untuk bekerja dengan ketulusan, menjadikan pengabdian sebagai ibadah, dan menempatkan kepentingan pencari keadilan di atas segala kepentingan pribadi maupun kelompok.
“Teruslah mengabdi tanpa berharap balas, berprestasi tanpa mengharap apresiasi. Jangan menunggu sempurna untuk melayani secara paripurna, sebab di tengah keterbatasan itulah ketulusan pengabdian akan meninggalkan jejak yang paling bermakna.” Tutup Sunarto.
Mahkamah Agung pun menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pembenahan, inovasi, dan penguatan kelembagaan demi mewujudkan peradilan yang dipercaya publik, menjamin kepastian hukum, serta menghadirkan rasa keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(CP/red)






