Refleksi Akhir Tahun, Dua Periode Jokowi Sebanyak 3.100 Penambang Rakyat Jadi Tersangka

JAKARTA – Ketua Umum Serikat Penambang Rakyat Indonesia (SPRIN), Irwan Abdul Hamid, S.H., memberikan dua catatan terhadap kinerja Kabinet Jokowi di periode Kepemimpinan kedua tahun 2022. Sejak awal, Pemerintah melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia tentang penataan tambang rakyat/legal diseluruh Indonesia; dan Instruksi Presiden Tentang Penanggulangan penggunaan mercuri dalam sektor pertambangan emas skala kecil, rupanya tidak membuahkan hasil alias membuat anggaran negara.

Pasalnya, Peraturan Presiden (PERPRES) nomor 21 tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri pasal 2 dan 3 tidaklah berhasil dilakukan di tambang rakyat. Rupanya Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden sampai hari ini belum mampu menghadirkan solusi konkrit pengganti Mercuri maupun sianida yang berbahaya terhadap lingkungan serta kesehatan untuk diterapkan di pertambangan rakyat sebagai pengganti pengolahan material emas.

Bacaan Lainnya

“Dua menteri dibawah Kementerian Maritim dan Investasi yaitu Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang lebih bertanggung jawab atas persoalan tambang rakyat,” ujar Irwan dalam keterangan persnya, Rabu (28/12/22).

Ia menambahkan, penetapan tersangka oleh Kepolisian sebanyak 3.100 Penambang tentu sebuah prestasi bagi kepolisian namun kegagalan bagi pemerintah karena tidak mampu melindungi warga negaranya. Merujuk pada Undang – undang Dasar bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pekerjaan setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Begitu pula makna dan arti pentingnya pekerjaan bagi setiap orang tercermin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 27 ayat (2) menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Berdasarkan jiwa Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, Minyak dan Gas Bumi sebagai sumber daya alam strategis yang terkandung di dalam bumi Wilayah Hukum Pertambangan Indonesia merupakan kekayaan nasional yang dikuasai negara.

Selain itu, Irwan berharap dukungan kebijakan pemerintah daerah untuk pemberdayaan Ekonomi Masyarakat berbasis pembinaan dalam rangka transformasi pertambangan rakyat dari PETI menuju PERA legal.

“Presiden Jokowi dapat mengevaluasi kedua Menteri tersebut. Bahwa komitmen tata kelola pertambangan pada 2.761 lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), dinilai gagal maka sepatutnya menjadi pertimbangan untuk reshuffle,” pungkasnya.

Pos terkait