Rapat Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan Rp 349 Triliun dengan Mahfud Md Layaknya Peperangan tapi…

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS Habib Aboe Bakar Alhabsyi ikut bersuara saat rapat dengan Mahfud Md selaku Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana pencucian Uang (Komite TPPU). Habib Aboe menyampaikan, kedatangan Mahfud hadir dalam rapat Komisi III DPR RI seolah ada perang yang bakal terjadi.

Padahal, lanjut Habib Aboe, saat rapat digelar tidak ada hal yang luar biasa karena Komisi III DPR RI dan Menko Polhukam ingin mengurai persoalan secara baik. Di mana sebelumnya ada transaksi mencurigakan Rp 349 triliun.

Bacaan Lainnya

“Ijin Pimpinan yang terhormat, Bapak Menko Polhukam dan Ketua PPATK, Kalau membaca pemberitaan, seolah olah hari ini akan ada pertempuran antara Komisi III dengan Menko Polhukam. Padahal yang terjadi kan tidak seperti itu. Kita ingin duduk bersama mengurai  persoalan transaksi janggal yang sedang menjadi perhatian publik,” kata Habib Aboe pada sesi tanya jawab di ruang rapat Komisi III DPR RI, Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).

Seperti biasanya, Habib Aboe mengawali pembahasannya dengan pantun. Tujuannya biar tidak tegang seperti pemberitaan beberapa hari belakangan ini.

“Biar agak rileks ijinkan saya sampaikan sebuah pantun: Gemuk gemuk si Ikan Baronang – Sembunyi dibelakang bongkahan karang. Hati senang Pak Menko Bisa Datang – Semoga rapat kita tidak terlalu tegang,” baca Habib Aboe puisinya.

Sekjen PKS itu menanyakan sejumlah persoalan yang sudah viral di sejumlah media sosial. Di antaranya terkait asal usul Mahfud Md membuka keganjalan transaksi uang sebesar Rp 349 triliun ke ruang publik.

“Pertama, saya ingin tahu, sebenarnya sejak kapan Pak Menko ini tahu ada transaksi janggal itu sebesar Rp300 Trilyun itu? Dan dalam hal apa kemudian Pak Menko dapat data tersebut? Apakah ada laporan dari PPATK dalam rapat rutin? atau ada laporan khusus dari PPATK? Kemudian, angka yang dirilis Pak Menko berubah, menjadi 349 triliun, sebenarnya angka yang baru ini timbul dari mana? Kemudian adanya pergeseran angka ini disebabkan apa? Apakah Pak Menko memberikan arahan untuk menghitung ulang ke PPATK ? Atau pak Menko memberikan arahan untuk memberikan pendalaman ke PPATK? atau karena dasar apa sehingga angka nya bisa berubah? Kalau bisa di jawab dulu di sini bagus,” tanya Habib Aboe.

Lebih lanjut Habib Aboe menyoroti sejumlah transaksi di Kementerian Keuangan hanya saja baru kali ini diributkan oleh sejumlah pihak  termasuk oleh Mahfud Md dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sementara persoalan itu sudah terjadi sejak 2019 lalu.

“Jika menyimak apa yang disampaikan oleh Bu Menkeu, bahwa LHA yang dimaksud ratusan triliun ini adalah LHA yang dilakukan PPATK sejak 2019. Yang kemudian Kemenkeu melakukan analisis terhadap beberapa transaksi terkait, yang sebagian transaksinya bahkan terjadi di tahun 2017. Artinya, bahwa persoalan ini sebenarnya terjadi sejak tahun 2019. Yang sebenarnya Prof Mahfud pada tahun itu juga sudah di lantik menjadi Menko Polhukam, yang secara langsung sebenarnya sudah menjabat sebagai Ketua Tim Pencegahan TPPU. Yang kemudian menjadi pertanyaan adalah, sekarang ini tahun 2023, kenapa perkara 2019 baru dibongkar sekarang? selama 2019, 2020, 2021 dan 2022 kemarin ngapain saja? Apakah tidak ada koordinasi di Tim Pencegahan TPPU ini? sehingga penanganan kasus-kasus ini tidak berjalan? Atau sebenarnya ada kendala apa? Tolong juga di jelaskan, jika memang 349 itu adalah uang berputar yang terindikasi TPPU, siapa saja Apgakum yang tidak mau menindaklanjuti laporan PPATK ini? Tolong dijelaskan kepada kami 349 triliun ini LHA di mana saja? TPPU nya terkait apa? dan apa kendala yang dialami Apgakum untuk mengusutnya?,” papar Habib Aboe.

Di akhir pemaparannya, Habib Aboe sempat menyampaikan pantunnya:

Burung merpati diberi makan
Terbang melayang terasa ringan
Transaksi mencurigakan yang kita bicarakan
Semoga ada solusi untuk perbaikan”

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *