JAKARTA — Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 28/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada 9 Februari 2026 lalu, menjelma menjadi palu sejarah yang menggema di ruang-ruang keadilan Indonesia. Dalam lanskap hukum yang kerap kabur oleh tafsir berlapis, amar putusan ini hadir sebagai garis tegas: hanya Badan Pemeriksa Keuangan yang berwenang menghitung dan menetapkan kerugian negara. Sebuah penegasan konstitusional yang berakar pada Pasal 23E ayat (1) UUD 1945 serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, sekaligus mengunci tafsir liar yang selama ini merayap di praktik peradilan.
Putusan tersebut tidak berhenti sebagai norma deklaratif. Ia mengandung kekuatan Erga Omnes yang mengikat secara universal, menembus sekat yurisdiksi, dan wajib dipatuhi seluruh pengadilan negeri di Indonesia. Dalam bahasa hukum, ini adalah kompas tunggal; dalam bahasa keadilan, ini adalah lentera yang memaksa setiap hakim, jaksa, dan aparat penegak hukum berjalan dalam satu arah yang sama: kepastian hukum yang objektif dan tak terbantahkan.
Joni Sudarso, S.H., M.H., CPLA, menyambut putusan ini sebagai momentum koreksi besar terhadap praktik penegakan hukum yang selama ini dinilai timpang. “Putusan MK ini bukan sekadar klarifikasi, melainkan perintah konstitusional yang Erga Omnes. Pengadilan kini terikat untuk hanya menerima audit BPK sebagai bukti utama kerugian negara. Ini putus rantai multitafsir yang selama ini dimanfaatkan untuk memutarbalikkan keadilan, terutama dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor),” tegasnya kepada awak media BelaRakyat.com pada, Minggu (5/4/2026).
Lebih jauh, Joni Sudarso menyampaikan pernyataan penuh yang sarat kritik sekaligus harapan:
“Putusan ini adalah senjata ampuh bagi para pencari keadilan yang selama ini menjadi korban sistem hukum yang timpang. Selama bertahun-tahun, kita menyaksikan bagaimana audit di luar BPK dijadikan alat legitimasi untuk membangun konstruksi perkara, bahkan dalam banyak kasus berujung pada kriminalisasi pihak-pihak tertentu. Dengan adanya putusan ini, tidak boleh lagi ada ruang bagi rekayasa kerugian negara. Hanya BPK yang memiliki legitimasi konstitusional, sehingga setiap perkara Tipikor harus berdiri di atas fondasi audit yang sah, objektif, dan independen. Ini bukan hanya soal prosedur, tetapi soal menyelamatkan marwah keadilan dan melindungi warga negara dari penyalahgunaan kewenangan.”
Realitas di lapangan menunjukkan bahwa sebelum putusan ini lahir, praktik penegakan hukum dalam perkara Tipikor kerap menyisakan luka. Kasus Amin Sukoco di Karanganyar (2025) lalu menjadi cermin buram: seorang pejabat pengadaan level bawah divonis tiga tahun penjara dengan dalil kerugian negara sekitar Rp2 miliar melalui metode total loss dan audit internal, meski fakta menunjukkan barang masih layak pakai dan pengembalian kerugian hampir menyentuh Rp1,9 miliar. Lebih mengkhawatirkan, dugaan pengkondisian saksi dan mandeknya penanganan pihak-pihak kunci memperkuat kesan adanya distorsi keadilan.
Nama lain seperti Ira Puspita Dewi dan Amsal Sitepu memperpanjang daftar korban yang diduga terseret dalam pusaran konstruksi hukum yang lemah legitimasi. Dalam sejumlah perkara, audit internal atau bahkan fiktif dijadikan dasar pembuktian, menggantikan otoritas BPK yang seharusnya menjadi satu-satunya rujukan sah. Pola ini, sebagaimana dikritisi banyak kalangan, membuka celah kriminalisasi dan menjadikan pejabat rendahan sebagai “tameng hukum” atas kesalahan struktural.
Putusan MK dengan daya ikat Erga Omnes kini menjadi garis demarkasi yang memisahkan masa lalu yang abu-abu dengan masa depan yang diharapkan lebih terang. Sinergi antar lembaga pun diperjelas: BPK menjalankan audit konstitusional, aparat penegak hukum fokus pada penyidikan, dan pengadilan menilai berdasarkan alat bukti yang sah. Peran Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan tetap relevan dalam tahap pengawasan dan audit awal, namun tidak lagi menjadi dasar tunggal dalam pembuktian di persidangan.
Di tengah harapan yang mengalir, pesan moral dari putusan ini menggema sebagai peringatan keras: jangan lagi hukum dijadikan alat kepentingan. “Kepada para korban sistem seperti Amin Sukoco, Ira Puspita Dewi dan lainnya di seluruh Indonesia, putusan ini adalah cahaya harapan. Tidak boleh lagi ada jaksa atau aparat penegak hukum yang menangani perkara demi kepentingan pribadi, kelompok, atau titipan politik. Erga Omnes ini memaksa semua pihak kembali ke rel keadilan,” lanjut Joni Sudarso.
Pada akhirnya, putusan ini bukan sekadar produk yuridis, melainkan narasi perlawanan terhadap ketidakadilan yang telah lama bersemayam. Ia adalah pengingat bahwa hukum tidak boleh tunduk pada kuasa, dan keadilan tidak boleh menjadi komoditas. “Mari jadikan Erga Omnes ini sebagai pedoman. Pengadilan harus taat, jaksa dan aparat harus profesional agar tragedi serupa tidak terulang. Keadilan bukan hak segelintir, tapi milik rakyat semua,” pungkas Joni Sudarso.
(CP/red)






