Proyek Belum Ada, Uang Sudah Mengalir: Skandal Korupsi Bekasi Mengguncang Negeri, Alarm Keras bagi Nusantara

JAKARTA — Demokrasi kembali tercoreng oleh praktik gelap yang menyelinap di balik janji pengabdian. Bupati Kabupaten Bekasi, Ade Kuswara Kunang (ADK), terseret pusaran dugaan korupsi ijon proyek yang mencerminkan wajah buram kekuasaan ketika amanah publik diperdagangkan sebelum pekerjaan bahkan dilahirkan. Ironisnya, aliran uang haram itu disebut mengalir melalui lingkar darah sendiri (ayah kandungnya) HM Kunang (HMK), yang juga menjabat Kepala Desa Sukadami, Cikarang Selatan.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Asep Guntur Rahayu, mengungkap bahwa praktik tersebut bermula sejak ADK terpilih sebagai Bupati Bekasi periode 2024–2029. Kekuasaan yang semestinya menjadi alat pelayanan publik justru diduga berubah menjadi instrumen transaksi, ketika ADK mulai menjalin komunikasi dengan SRJ, pihak swasta penyedia paket proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Dalam rentang waktu Desember 2024 hingga Desember 2025, komunikasi itu disebut berkembang menjadi pola permintaan ijon proyek yang sistematis dan berulang. Melalui perantara HMK dan pihak lainnya, ADK diduga rutin meminta uang muka proyek yang bahkan belum dilelang atau belum direncanakan pengadaannya. Sebuah praktik yang secara telanjang menabrak prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

KPK mencatat, total ijon proyek yang diterima ADK bersama HMK dari SRJ mencapai angka fantastis Rp9,5 miliar. Dana tersebut diserahkan dalam empat tahap melalui sejumlah perantara, menggambarkan adanya rekayasa aliran uang yang terstruktur dan berlapis. Lebih jauh, sepanjang tahun 2025, ADK juga diduga menerima tambahan dana Rp4,7 miliar dari berbagai pihak lain, mempertebal dugaan bahwa praktik ini bukan insidental, melainkan sistemik.

Dalam operasi senyap penindakan, penyidik KPK turut mengamankan uang tunai sebesar Rp200 juta yang disebut sebagai sisa setoran ijon keempat dari SRJ. Uang itu menjadi bukti bisu bahwa proyek yang belum lahir telah lebih dulu “dipanen”, seolah anggaran negara adalah ladang pribadi yang bisa ditebas sebelum musim tanam dimulai.

Asep Guntur Rahayu menjelaskan, modus ijon ini kerap menyasar proyek-proyek berulang seperti infrastruktur (jalan, jembatan, dan bangunan pemerintah-red) yang setiap tahun hampir pasti muncul. Celah kepastian anggaran itulah yang diduga dimanfaatkan, menjadikan perencanaan pembangunan sebagai arena spekulasi, bukan ruang pelayanan publik. Satir kekuasaan pun menemukan wujudnya “proyek belum ada, tetapi setoran sudah berjala.”

Atas perbuatannya, ADK dan HMK selaku pihak penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara SRJ sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pungkas Asep.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi demokrasi Indonesia: ketika kekuasaan dipeluk tanpa integritas, hukum akan datang sebagai palu pengetuk sejarah. Negara, melalui KPK, menegaskan bahwa jabatan bukan warisan, proyek bukan komoditas pribadi, dan rakyat bukan penonton dalam sandiwara korupsi. Di titik inilah hukum diuji, bukan sekadar menghukum pelaku, tetapi memulihkan marwah pemerintahan yang bersih, adil, dan beradab.

Bekasi bukan sekadar wilayah administratif di pinggir Ibu Kota, ia adalah tapal sejarah, rahim perlawanan, dan simpul awal kebangkitan Nusantara. Dari tanah inilah jejak perjuangan, keringat rakyat, dan nyala keberanian pernah menyala menantang penindasan. Maka jika negeri ini ingin diperbaiki dari retaknya moral kekuasaan, Bekasi harus lebih dulu disembuhkan. Sebab bangsa yang besar tak pernah lahir dari daerah yang dibiarkan luka oleh korupsi. Kebangkitan Indonesia akan menemukan nadinya kembali ketika Bekasi dibersihkan dari ijon kekuasaan, ketika amanah kembali menjadi ibadah, dan jabatan kembali dimaknai sebagai jalan pengabdian. Dari Bekasi yang jujur dan berdaulat, cahaya Nusantara dapat kembali dinyalakan, menjalar ke seluruh penjuru negeri, menuntun Republik ini pulang ke cita-cita para pendirinya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *