Prospek Keberhasilan IKN

Oleh: Dr. Rusdiyanta, M.Si. Kepala Pusat Studi Kebijakan Publik, Universsitas Budi Luhur

Tiga bakal calon presiden 2024-2029 diundang dalam Rapat kerja nasional (Rakernas) XVI Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) 2023 di Makassar pada Kamis, 13 Juli 2023. Salah satu pertanyaan yang dilontarkan pada ketiganya adalah tentang keberlanjutan pembangunan dan pemindahan Ibu Kota Nusantara (IKN). Bacapres Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto secara tegas akan melanjutkan pemindahan IKN dari Jakarta ke Sepaku, Penajam Paser Utara,

Kalimantan Timur yang sudah dirintis pemerintahan Jokowi dan sudah memiliki payung hukum yakni UU No.3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara. Sementara itu, pandangan bacapres dari koalisi perubahan untuk persatuan Anies Baswedan terkait IKN adalah bahwa suatu program yang memiliki dasar kuat dan dirasakan masyarakat maka otomatis akan berjalan baik, tidak perlu otot politik dalam implementasinya. Jika suatu kebijakan mendapat dukungan atau legitimasi publik, maka dengan sendirinya akan terealisasi.

Dari penjelasan tersebut, Ganjar dan Prabowo lebih cenderung menganut teori top down dan Anies lebih cenderung teori bottom up dalam implementasi kebijakan. Terlepas dari perbedaan perspektif bacapres tersebut, masalah dalam tulisan ini adalah bagaimana prospek suatu kebijakan (IKN) dapat berhasil dalam implementasinya.

Keberhasilan Kebijakan
Kategori keberhasilan kebijakan mutlak diperlukan sebagai tolok ukur perbandingan untuk menilai sebagian besar kebijakan publik yang tidak memenuhi aspirasi pemerintah pada berbagai tingkat dan ketidaksepakatan kepentingan substansial bahkan kontroversi.

Keberhasilan dan kegagalan kebijakan dapat dilihat secara berbeda oleh para pendukungnya atau pihak yang menolak. Berhasil bagi pendukungnya, bisa jadi gagal menurut penolaknya. Menurut Allan McConnell (2010), keberhasilan kebijakan berarti bahwa pemerintah melakukan persis apa yang ditetapkan, didukung oleh legitimasi konstitusional dan tidak menimbulkan oposisi yang signifikan.

Banyak penyebab mengapa suatu kebijakan tidak berhasil dalam implementasinya, misalnya arahan yang bertentangan, keterbatasan kompetensi, tidak memadainya sumberdaya, kurangnya legitimasi, kurangnya kapasitas, kurangnya motivasi/insentif, masalah yang terkandung dalam kebijakan itu sendiri, dan lain-lain. Howlett dkk (2020) merujuk pada Hogwood dan Gunn mengidentifikasi 10 prasyarat keberhasilan implementasi yaitu keadaan di luar (eksternal) badan pelaksana tidak menimbulkan kendala yang melumpuhkan, kecukupan waktu dan sumberdaya, kombinasi waktu dan sumberdaya yang diperlukan tersedia, dilaksanakan berdasarkan teori sebab akibat yang valid, hubungan antara sebab dan akibat bersifat langsung, hubungan ketergantungan minimal, ada kesepakatan dan pemahaman tentang tujuan, tugas sepenuhnya ditentukan dalam urutan yang benar, ada komunikasi dan koordinasi yang sempurna, dan yang berwenang dapat menuntut dan memperoleh kepatuhan yang sempurna.

Prospek Keberhasilan IKN
Permasalahan IKN tidak dapat diselesaikan secara monolitik oleh pemerintah saja. Peran swasta dan masyarakat sangat dibutuhkan dalam tata kelola pemerintahan yang baik. Oleh karena itu, kapasitas kolaborasi menjadi penting. Sesuai UU No.3/2022 tentang Ibu Kota Negara, Otorita IKN sebagai institusi yang bertanggung jawab pada kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan Ibu Kota Negara, serta penyelenggara pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara.

Dari perspektif internal, Otorita IKN harus memiliki kapasitas menjalankan fungsi, memecahkan masalah, merancang dan mencapai tujuan IKN. Salah satu kapasitas tersebut adalah kemampuan memobilisasi sumber daya keuangan, sumber daya manusia, organisasi. Terkait sumber daya keuangan, Jokowi menyebutkan besaran anggaran yang dibutuhkan antara Rp. 466 triliun-486 triliun secara bertahap hingga 2045. Anggaran tersebut berasal dari APBN sebesar 19% (Rp. 88,54 triliun-Rp. 92,34 triliun. Sisanya berasal dari Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dan swasta Rp 253,4 triliun, sementara BUMN serta BUMD Rp 123,2 triliun. Dalam situasi politik yang penuh ketidakpastian, investasi di IKN menjadi tantangan yang tidak mudah bagi pemerintah.

Selain itu, besarnya investasi asing dan swasta mengandung risiko dapat mengurangi kemandirian dan keamanan negara. Oleh karena itu, pembiayaan sebaiknya sebagian besar dari APBN untuk meminimalkan ketergantungan.

Selain itu, Otoritas IKN seharusnya memiliki kapasitas mobilisasi pegawai dan organisasi untuk melakukan tugas-tugas persiapan, pembangunan dan pemindahan. Dalam temuan BPK, ada 3 permasalahan terkait pemindahan IKN yaitu regulasi dan turunannya belum lengkap, pembagian tugas dan fungsi Tim Transisi dan Tim Pendukung belum diatur secara jelas, dan UU IKN belum didukung kelengkapan kelembagaan sehingga Otorita IKN belum memiliki personel yang memadai.

Permasalahan ini secara praktis berakibat pada belum ada komunikasi dan koordinasi pelaksanaan kegiatan. Pada gilirannya terjadi keterlambatan operasional Otorita IKN.

Dari perspektif eksternal, situasi luar yang dapat menimbulkan kegagalan IKN. Dukungan politik DPR dan masyarakat sangat dibutuhkan sebagai modal social politik keberhasilan IKN. Selain itu, biaya penanganan pandemic covid-19, tren pertumbuhan ekonomi menurun, hutang pemerintah meningkat, belanja infrasrtuktur dan lain-lain menjadi hambatan keberhasilan pemindahan IKN.

Selain itu, masalah stunting, pengangguran, kemiskinan, bencana alam dan lain-lain juga perlu menjadi perhatian serius pemerintah. Pemerintah yakin atas daya tarik IKN bagi investor, namun dalam kondisi ekonomi sedang sulit ini para pelaku usaha masih wait and see menghitung-hitung untung ruginya berinvestasi di IKN apalagi pada situasi tahun politik. Pelaku usaha belum yakin meskipun pemerintah memberikan janji-janji manis jika mau berinvestasi di IKN seperti pembebasan pajak (tax holiday) dan pengurangan pajak (tax deduction).

Bahkan pemerintah memberi jaminan dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 12/2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Dari pembahasan tersebut, maka prospek keberhasilan IKN sangat tergantung pada kapasitas pemerintah dan Otoritas IKN untuk menarik investasi dan mereduksi factor-faktor eksternal yang menghambat serta dukungan masyarakat. Untuk itu, revisi UU IKN menjadi sangat mendesak untuk meningkatkan kapasitas kelembagaan Otoritas IKN dalam menjalankan fungsinya. Oleh karena itu, pemindahan IKN sebaiknya dievaluasi dan direncanakan secara lebih baik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *