JAKARTA – PPP atau Partai Persatuan Pembangunan meminta Rancangan Undang-undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) agar dikeluarkan dari Program Legislasi Nasional atau Prolegnas 2021. Apa alasan PPP?
Sekjen PPP Arsul Sani menjelaskan, menyikapi pembicaraan tingkat pertama antara Baleg DPR RI dan Pemerintah yang diwakili oleh Menkumham, PPP menyatakan bahwa secara substantif, RUU Haluan Idiologi Pancasila (HIP) tersebut harus di-drop atau dikeluarkan dari Prolegnas lima tahunan dan tidak dimasukkan dalam Prolegnas Prioritas 2021endatang.
“Setidaknya ada dua alasan untuk itu. Pertama, Pemerintah pada 3 masa sidang lalu merespon RUU HIP dg merubah substansi RUU ini menjadi RUU kelembagaan saja yakni RUU BPIP. Respon ini tertuang dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yg disampaikan Pemerintah kpd DPR,” papar Arsul pada Lintas Parlemen, Kamis (26/11/2020).
Arsul menyampaikan, dari keseluruhan DIM tersebut maka substansi RUU yang dikehendaki Pemerintah menjadi merubah total materi muatan RUU HIP.
Oleh karena itu, lanjutnya, PPP berpendapat tidak relevan lagi untuk mencamtumkan RUU HIP dalam Prolegnas 2021.
Alasan kedua, sambung Wakil Ketua MPR ini, secara subtansi atau materiel, RUU HIP ini ditolak oleh berbagai kalangan masyarakat. Syarat diterima sosiologis dan filosofis yang seyogianya ada padasebuah UU menjadi tidak terpenuhi oleh RUU HIP.
“PPP mencatat tidak ada yang mendukung jika RUU dibahas dg substansi kontroversial seperti yang ada dalam RUU HIP,” ujar alumni HMI ini.
“Karena itulah PPP meminta DPR dan Pemerintah tidak meneruskan pencantuman RUU HIP dlm Prolegnas. Namun PPP menghormati hak fraksi manapun atau Pemerintah untuk mengajukan RUU BPIP. Inipun seyogianya disosialisasikan dan dibuka dulu ruang konsultasi publiknya,” pungkas Arsul.