JAKARTA – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik, Mhd. Isnen Harahap menilai ajakan Irjen Johnny Eddizon Isir kepada jajaran dan influencer untuk memperkuat strategi digital Kepolisian Negara Republik Indonesia harus dipahami sebagai reposisi kebijakan komunikasi publik negara, bukan sekadar langkah kehumasan institusi.
Menurut Isnen dalam perspektif kebijakan publik modern, komunikasi pemerintah tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah menjadi instrumen strategis tata kelola pemerintahan (governance tool). Negara yang gagal menguasai ruang komunikasi digital akan kehilangan legitimasi kebijakan di hadapan warganya sendiri.
“Hari ini, konflik utama bukan hanya soal benar atau salah secara hukum, tetapi siapa yang menguasai narasi publik. Negara yang tidak hadir secara sistematis di ruang digital akan dikalahkan oleh opini liar dan algoritma,” ujar Isnen melalui press release, Rabu (25/2).
Ia menilai kebijakan Polri memperkuat strategi digital melalui kolaborasi dengan influencer adalah bentuk adaptasi terhadap pergeseran arena kebijakan dari ruang formal (parlemen, media konvensional) ke ruang digital (media sosial, platform daring). Dalam kerangka kebijakan publik, langkah ini mencerminkan perubahan dari government centered communication menuju network-based communication policy, di mana negara bekerja bersama aktor non-negara.
Namun, Isnen menegaskan bahwa kolaborasi tersebut harus diletakkan dalam desain kebijakan yang jelas, bukan pendekatan ad hoc.
“Kalau ini hanya dipahami sebagai kampanye citra, maka ia akan rapuh. Tapi jika diposisikan sebagai kebijakan komunikasi negara berbasis literasi hukum digital, maka ini adalah reformasi struktural,” tandasnya.
Isnen menggarisbawahi bahwa Polri berada pada simpul kebijakan yang sensitif: penegakan hukum, keamanan, dan hak warga negara. Karena itu, kegagalan mengelola komunikasi digital bukan sekadar kegagalan teknis, tetapi dapat memicu krisis legitimasi institusional.
Ia menjelaskan, dalam teori kebijakan publik, legitimasi tidak hanya lahir dari legalitas, tetapi juga dari persepsi publik tentang keadilan dan transparansi. Ruang digital kini menjadi medium utama pembentukan persepsi tersebut.
“Transparansi hari ini bukan hanya membuka data, tetapi menguasai cara data itu dipahami publik. Di sinilah strategi digital Polri menjadi kebijakan, bukan sekadar konten,” ungkapnya.
Terkait keterlibatan influencer, Isnen menilai hal itu sebagai bentuk perluasan policy instrument. Namun, ia mengingatkan bahwa negara harus memastikan standar etika, akurasi, dan tanggung jawab publik tetap menjadi fondasi utama.
“Influencer bukan corong propaganda. Mereka harus menjadi perpanjangan literasi hukum. Kalau tidak, kebijakan ini justru akan memproduksi bias informasi baru,” bebernya.
Lebih jauh, Isnen menilai kebijakan ini relevan dengan agenda reformasi kelembagaan Polri. Transformasi digital harus dilihat sebagai bagian dari reformasi kebijakan layanan publik berbasis kepercayaan (trust-based policing).
“Polisi modern tidak hanya menegakkan hukum, tapi juga mengelola kepercayaan. Dan kepercayaan hari ini diproduksi di ruang digital,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa jika strategi ini dijalankan secara konsisten, Polri tidak hanya akan memperkuat komunikasi, tetapi juga menciptakan efek kebijakan jangka panjang berupa peningkatan literasi hukum, pengurangan disinformasi, serta stabilitas sosial berbasis pemahaman hukum.
“Ini bukan soal viral atau tidak viral. Ini soal apakah negara mampu hadir sebagai aktor rasional di tengah kebisingan digital. Dan langkah Irjen Johnny adalah sinyal bahwa Polri mulai memahami politik kebijakan era algoritma,” tegasnya.
Isnen pun menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut, seraya mendorong agar strategi digital Polri dirumuskan sebagai kebijakan institusional permanen, bukan sekadar program komunikasi sementara.
“Negara tidak boleh kalah oleh hoaks. Dan hukum tidak boleh kalah oleh algoritma. Jika Polri serius membangun strategi digital, maka itu adalah investasi kebijakan untuk stabilitas demokrasi,” pungkasnya.






