JAKARTA – Eks Gubernur Bengkulu Agusrin Maryono Najamuddin yang juga merupakan kakak kandung Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan Bachtiar Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan (tipu gelap) bernilai puluhan miliar rupiah.
Dugaan peristiwa pidana yang dilakukan Agusrin dan Raden Saleh Abdul Malik, berawal pada 27 Maret 2017 silam. Saat itu, PT Tirto Alam Cindo (PT TAC) menandatangani perjanjian dengan PT Anugrah Pratama Inspirasi (PT API), milik Agusrin. Dalam perjanjian itu, PT API memberikuasa kepada PT TAC untuk menggunakan ijin-ijin HPH (Hak Pengusahaan Hutan) yang dimiliki PT API. Kedua perusahaan tersebut, pada 18 April 2017, kemudian meningkatkan kerjasama dan membentuk satu perusahaan bernama PT Citra Karya Inspirasi (PT CKI) dengan komposisi saham; PT TAC sebanyak 52,5% sementara PT API 47,5%.
“Setelah dua tahun berjalan, PT CKI yang bergerak di bidang pengolahan kayu muncul sejumlah persoalan,” kata Imam Nugroho, SH., ST, kuasa hukum PT TAC dari Kantor Hukum Davin Pramasdita, S.H., M.H. & Partners, kepada awak media, Kamis (4/12/25).
Atas dasar berbagai persoalan itu, tambah Imam, pemilik PT TAC kemudian melakukan pertemuan dengan Agusrin. “Akhirnya, pada 7 Mei 2019, atas instruksi Agusrin dibuat surat penawaran pelepasan saham kepada PT API senilai Rp69, 259 miliar,” papar Imam.
Munculnya ide pelepasan saham tersebut karena PT API berniat menjual HPH miliknya kepada pihak ketiga. Dan, menurut Agusrin akan lebih mudah menjual HPH tersebut beserta pabrik pengolahan kayu yang sudah dibangun PT CKI. Agusrin kata Imam, kala itu menawarkan agar PT TAC saja yang membeli ijin HPH dimaksud. Namun tawaran itu ditolak. Selain tidak berniat membeli ijin HPH, Direktur Utama PT TAC Ang Lau Shuk Yee alias Tiana mengatakan, appraisal harga tidak terjangkau perusahaannya.
Atas penolakan itu, Agusrin kemudian mengatakan, akan membeli semua saham PT CKI dari PT TAC. Tiana yang juga Dirut PT CKI diminta membuat draft surat penawaran pelepasan saham PT CKI kepada PT API. “Pada tanggal yang sama, yakni malam hari, 7 Mei 2019, pimpinan PT TAC dan PT API melakukan pertemuan di PT CKI untuk menindaklanjuti instruksi Agusrin tersebut,” urai Imam. Pertemuan itu dihadiri Agusrin, Raden Saleh Abdul Abdul Malik dan Ovan Arie (PT API). Sementara PT TAC dihadiri, Tiana, Mr Lu, Lily Juliawati Sugijo dan Abdullah Husin.
Dalam pertemuan itu muncul harga Rp29 miliar. Setelah beberapa kali pertemuan, harga disepakati menjadi Rp33,3 miliar. “Kesepakatan harga saham PT TAC di PT CKI itu terjadi, pada 20 Juni 2019, setelah beberapa kali pertemuan,” papar Imam.
Setelah ada kesepakatan harga, kemudian ditindaklanjut dengan membuat sejumlah perjanjian, antara lain; Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB), Keputusan Pemegang Saham di Luar RUPS, Gentlemen Aggreement mengenai Pelaksanaan Pembayaran Jual Beli Saham dan Aset Perusahaan serta Perjanjian Jual beli Aset.
Untuk meyakinkan bahwa transaksi itu serius, pihak Agusrin memberikan down payment Rp2,5 miliar dan pembayaran Rp4,7 miliar. Sisanya dengan menyerahkan dua lembar cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar.
“Pembeli (PT API) yang diwakili Raden Saleh Abdul Malik mengatakan akan membayar kepada PT TAC senilai Rp33 miliar, dengan menggunakan dua cek masing-masing senilai Rp10,5 miliar dan Rp20 miliar,” ujar Imam.
Dua lembar cek BNI dengan No. CP527029 senilai Rp10,5 miliar dan CP527030 senilai Rp20 miliar tersebut diserahkan Agusrin bersama Raden Saleh kepada Tiana, pada 9 Agustus 2019.
Total kekurangan bayarnya sebesar Rp25,8 miliar. Namun, persoalan muncul ketika dua cek Bank BNI itu hendak dicairkan. Ternyata isinya kosong.
Merasa telah ditipu, Tiana kemudian melaporkan Agusrin dan Raden Saleh ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/1812/III/YAN. 2.5/2020/SPKTPMJ tertanggal 17 Maret 2020. Dalam laporan itu dugaan tindak pidana yang disangkakan yakni, terkait penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378, 372 dan atau Pasal 2, 3 dan 4 UU No.8 Tahun 2010 tentang TPPU dan atau Pasal 167 KUHP.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, Agusrin dan Raden Saleh akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal ini terlihat dari dokumen yang dimiliki media, yakni Surat Penetapan Tersangka yang dikirimkan Direktorat Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta bernomor B/16867/IX/RES.2.1/2021/Ditreskrimsus tertanggal 30 September 2021.
Dalam prosesnya di Kejati DKI, pada 14 Mei 2025, Aspidum Kejati DKI Andi Suharlis melalui suratnya kepada Kapolda Metro Jaya bernomor B-3964/M.1.4/Eoh.1/05/2025 menyatakan hasil penyidikan perkara atas nama tersangka Agusrin dan Raden Saleh dinyatakan sudah lengkap atau biasa disebut P-21.
Dalam bagian surat tersebut, dinyatakan agar pihak Polda Metro Jaya menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk menentukan apakah perkara tersebut sudah memenuhi persyaratan untuk dilimpahkan ke pengadilan.
Ditetapkan DPO
Diduga karena tidak mengetahui keberadaan kedua tersangka, Polda Metro Jaya tertanggal 14 Oktober 2025 akhirnya mengeluarkan status DPO. Dalam dokumen yang dimiliki media, Surat DPO atas nama Agusrin bernomor DPO/130/X/RES.2.1/2025/Ditreskrimsus. Sementara DPO atas nama Raden Saleh bernomor DPO/131/X/RES.2.1/2025/Ditereskrimsus. Kedua surat DPO itu ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, yang kini menjabat Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Oya Abdul Malik, kuasa hukum Raden Saleh Abdul Malik yang dikonfirmasi via Whatsapp terkait kasus ini dan penetapan status DPO kliennya, Rabu (02/12/2025), belum memberi jawaban, kendati Info pesan yang dilayangkan sudah sudah dibaca.
Eks Direskrimsus Polda Metro Jaya, yang kini menjabat Dirttipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak, saat dihubungi via telepon selularnya membenarkan status DPO kedua tersangka Agusrin Najamuddin dan Raden Saleh Abdul Malik.
Namun, Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak mengarahkan awak media agar mengkonfirmasi kepada Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu. “Karena penanganan perkara aquo ditangani oleh Ditreskirmsus Polda Metro Jaya. Monggo mas bisa ditanyakan langsung ke Dirreskrimsus PMJ,” ujarnya.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Edy Suranta Sitepu yang dikonfirmasi terkait masalah tersebut mengarahkan media agar menghubungi Kabidhumas Polda Metro Jaya. “Ke Kabidhumas aja ya bang,” sambut Sitepu dari ujung telpon.
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto yang ditanyakan terkait status DPO Agusrin dan Raden Saleh, membenarkan penetapan status tersebut. “Benar, sudah diterbitkan DPO karena berkas perkara sudah P21, tinggal tahap II pelimpahan tersangka dan barang bukti,” ujar Budi Hermanto yang akrab disapa Budher.
Menurut Budher, kedua tersangka sudah dilakukan pemanggilan, tapi tidak pernah datang. “Tersangka telah dilakukan pemanggilan, tidak hadir,” ucap Budi Hermanto, Kamis (4/12/2025).






