SUMENEP – Di tengah berkabungnya Indonesia karena bencana banjir di Sumatera, yang diduga akibat dari penebangan pohon besar-besaran alias penggundulan hutan, PLN Sapudi, Kabupaten Sumenep diduga juga ikut menebang pohon asal-asalan tampa melalui prosesural yang sesuai.
Hari rabu tanggal 3 Des 2025 Petugas PLN telah melakukan penebangan pohon asal-asalan milik salah satu warga Karang Tengah tampa adanya pemberitahuan.
Atyono selaku pemilik kayu tersebut mengungkapkan bahwa, pihak PLN tidak memberi informasi terkait adanya penebangan pohon miliknya.
“Saya pemilik lahan beserta pohon yg ditebang, dan memang dari pihak PLNnya gak ada pemberitahuan apa-apa terkait penebangan kayu milik saya itu,” beber Atyono selaku pemilik lahan dan pohon kepada media ini. Minggu, (07/12/2025).
Selain itu, Atyono juga tidak diberi kompensasi ganti rugi sesuai dengan Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 tentang Ruang Bebas Jaringan Transmisi Tenaga Listrik dan Kompensasi atas Tanah, Bangunan, dan/atau Tanaman.
“PLN masih belum memberika uang kompensasi atas penebangan ini kepada saya” tegasnya.
Lebih lanjut, Hendy selaku tokoh masyarakat sekitar mengungkap informasi dari masyarkat bahwa, PLN tidak pernah sama sekali memberikan kompensasi ganti rugi atas pengurangan atau penghilangan nilai tanaman atau pohon akibat ditebang oleh Petugas PLN.
“Informasi dari masyarakat PLN tidak pernah memberikan kompensasi ganti rugi pada pemilik tanaman atau pohon,” tambah Hendy.
Lebih lanjut, ia memaparkan bahawa, menebang pohon tanpa adanya izin dari pemilik pohon itu masuk ranah pidana.
“Ini masuk pidana karena telah melakukan penebangan pohon tanpa izin dari pemiliknya,” jelas Hendy.
Di sisi lain, hal tersebut juga menimbulkan pertanyaan dan kecurigaan dikalangan masyarakat tentang dana kompensasi sebagaimana diatur dalam Permen ESDM No. 13 Tahun 2025 yang merupakan hak pemilik tanaman atau pohon yang ditebang.
“Jelas dan wajar masyarakat bertanya dan curiga dikemanakan dana kompensasi itu,” tutup Hendy. (ari)
Foto : Ilustrasi penebangan hutan (doc: reuters.com)





