JAKARTA – Pengacara Ted Sioeng dari terdakwah dalam perkara pidana kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan dana Bank Mayapada mempertanyakan fakta-fakta yang disampaikan oleh sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan. Menurut pengacara Ted, Julianto Asis usai menganalisis dan mencocokan data yang ada selama persidangan dalam agenda pembuktian bahwa yang dihadirkan adalah saksi testimoni yang hanya membaca berkas, bukan saksi peristiwa kejadian.
“Ada poin penting dari keterangan saksi, semua saksi yang dihadirkan adalah saksi testimoni (de auditu) yang hanya membaca berkas, bukan saksi peristiwa,” Julianto Asis saat menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) Ted Sioeng di PN Jakarta Selatan, Senin (17/2/2025).
Sebagai informasi, De auditu atau testimonium de auditu adalah kesaksian yang didasarkan pada apa yang didengar dari orang lain. Dalam hukum, keterangan de auditu umumnya tidak dapat diterima sebagai alat bukti. De auditu adalah kesaksian dari saksi yang tidak mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa. Dalam hukum acara pidana, saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, lihat sendiri, dan alami sendiri. Keterangan saksi yang hanya mendengar dari orang lain tidak terjamin kebenarannya. Keterangan saksi de auditu tidak mempunyai kekuatan sebagai alat bukti saksi, baik dalam acara perdata maupun dalam acara pidana. Keterangan saksi de auditu dapat menjadi alat bukti persangkaan dalam acara perdata atau alat bukti petunjuk dalam hukum acara pidana.
Julianto bersama rekan-rekannya merinci satu per satu para saksi sesuai fakta persidangan dalam agenda pembuktian Keterangan saksi-saksi:
I. Saksi Tony Aries SH, pada tanggal 15 Januari 2025:
Di dalam persidangan memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut:
1. Saksi adalah karyawan Bank Mayapada bagian legal sejak tahun 2019 sampai saat ini;
2. Saksi menerangkan bahwa saksi adalah staf legal Bank Mayapada yang baru bergabung sejak tahun 2019;
3. Saksi menerangkan bahwa saksi baru mengetahui kasus ini pada tahun 2022 ketika berkas diserahkan kepada saksi;
4. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui proses pemberian kredit tahun 2014 karena belum bekerja di Bank Mayapada;
5. Saksi menerangkan bahwa saksi hanya menangani bagian litigasi, bukan bagian kredit;
6. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak memiliki kewenangan dalam proses kredit;
7. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui siapa yang menyerahkan formulir permohonan kredit kepada Terdakwa.
8. Saksi menerangkan bahwa perjanjian kredit dibuat berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata;
9. Saksi menerangkan bahwa dalam perjanjian kredit tidak ada cacat hukum;
10. Saksi menerangkan bahwa tujuan kredit di surat hutang hanya tertulis “modal kerja”;
11. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui mengapa tujuan kredit tidak dituangkan dalam akta surat hutang;
11. Saksi menerangkan bahwa jaminan berupa personal guarantee tidak merinci aset yang dijaminkan;
12. Saksi menerangkan bahwa sampai saat ini jaminan belum bisa dieksekusi;
13. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak bisa menjelaskan mekanisme eksekusi aset;
14. Saksi menerangkan bahwa aset tidak dijaminkan secara formal ke Bank Mayapada;
15 Saksi menerangkan bahwa tidak ada pengikatan jaminan dengan hak tanggungan seperti perjanjian kredit pada umumnya;
16. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui bagaimana pemantauan kredit tahun per tahun;
17. Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak melakukan pemantauan penggunaan dana;
18. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah mengecek siapa pembeli villa;
19. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah memverifikasi dokumen villa buah;
20 Saksi menerangkan bahwa survei baru dilakukan pada November 2022;
21. Saksi menerangkan bahwa laporan ke polisi hanya karena peruntukan kredit tidak sesuai;
22. Saksi menerangkan bahwa jika ada kelebihan dana berarti menipu;
23. Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada juga mengajukan pailit dengan dasar yang sama;
24. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak dapat menjelaskan unsur penipuan;
25. Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak melakukan upaya penyelesaian damai;
26. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui SOP pemberian kredit;
27. Saksi menerangkan bahwa saksi hanya terlibat jika ada masalah;
28. Saksi menerangkan bahwa tidak ada mitigasi risiko dari awal;
29. Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak melakukan pengikatan jaminan standar;
30. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak dapat menjelaskan prosedur monitoring;
31. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak memiliki pengetahuan langsung tentang kasus;
32. Saksi menerangkan bahwa pengetahuan saksi hanya dari membaca dokumen;
33. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah konfirmasi ke bagian marketing;
34. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak pernah verifikasi ke pihak terkait;
35. Saksi menerangkan bahwa aset tidak dijaminkan ke Bank Mayapada;
36. Saksi menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui di surat hutang peruntukan kredit hanya modal kerja bukan pembelian villa;
KESIMPULAN:
- Bahwa Saksi bukan merupakan saksi yang menyaksikan, melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana, sehingga Saksi dikualifikasikan sebagai testimonium de auditu karena baru mengetahui peristiwa pidana a quo berdasarkan dokumen.
- Terhadap keterangan saksi tersebut sebagian telah dibantah dan ditolak Terdakwa, sebagaimana pula telah disampaikan dalam Keterangan Terdakwa, termasuk keterangan membantah formulir permohonan kredit tanggal 5 Agustus 2014, membantah tambahan jaminan tanah PT Kosmo SHGB Nomor 952/Jelambar, membantah pinjaman 70 M untuk Villa Taman Buah Puncak Bogor.
II. Saksi Fandhi Purwaharyanto, pada tanggal 15 Januari 2025:
Di dalam persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
1. Saksi adalah karyawan Bank Mayapada yang bertugas di bagian marketing;
– Saksi adalah staf marketing/account officer Bank Mayapada;
– Saksi baru bergabung dengan Bank Mayapada tahun 2019;
– Saksi tidak mengetahui proses awal kredit tahun 2014;
– Saksi hanya terlibat saat kredit bermasalah;
– Saksi tidak memiliki kewenangan dalam keputusan kredit;
– formulir pengajuan kredit diterima dari tim leader bukan dari nasabah;
– formulir sudah ada tanda tangan saat diterima;
– banyak bagian formulir yang kosong tidak diisi;
– hal tersebut adalah prosedur biasa di Bank Mayapada;
– saksi membenarkan Bank Mayapada tetap memproses formulir yang tidak lengkap;
– jaminan hanya berupa personal guarantee;
– saksi membenarkan tidak ada pengikatan jaminan secara notariil;
– saksi menerangkan tidak ada rincian aset dalam personal guarantee;
– saksi menerangkan sampai saat ini jaminan tidak bisa dieksekusi;
– saksi menerangkan Bank Mayapada tidak meminta jaminan hak tanggungan standar;
– saksi menerangkan notaris ditunjuk oleh Bank Mayapada;
– saksi menerangkan draft akta dibuat oleh notaris bank Mayapada;
– saksi menerangkan Bank Mayapada yang menentukan format akta;
– saksi menerangkan Bank Mayapada yang mengarahkan isi akta;
– saksi membenarkan akta tidak mencantumkan tujuan spesifik kredit;
saksi menerangkan keputusan persetujuan kredit ada di level direksi;
– Bahwa saksi menerangkan direksi Bank Mayapada yang evaluasi dan setujui kredit;
– Bahwa saksi menerangkan direksi yang terima prosedur dan risiko peminjaman Bank Mayapada;
– Bahwa saksi menerangkan Bank Mayapada tidak melakukan monitoring penggunaan dana;
– Bahwa saksi menjelaskan Bank Mayapada tidak verifikasi tujuan penggunaan;
– Bahwa saksi menerangkan Bank Mayapada tidak ada sistem pengawasan;
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi bukan merupakan saksi yang menyaksikan, melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana, sehingga saksi dikualifikasikan sebagai testimonium de auditu karena baru mengetahui peristiwa pidana a quo berdasarkan dokumen.
III. Saksi Jonny Surya, pada tanggal 15 Januari 2025:
Di dalam persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
– Saksi adalah karyawan Bank Mayapada yang bertugas di bagian marketing;
– saksi adalah staf marketing/account officer Bank Mayapada;
– saksi tidak mengetahui proses awal kredit tahun 2014;
– saksi hanya terlibat saat kredit bermasalah;
– saksi tidak memiliki kewenangan dalam keputusan kredit;
– formulir pengajuan kredit diterima dari tim leader bukan dari nasabah;
– formulir sudah ada tanda tangan saat diterima;
– banyak bagian formulir yang kosong tidak diisi;
– hal tersebut adalah prosedur biasa di Bank Mayapada;
– saksi membenarkan Bank Mayapada tetap memproses formulir yang tidak lengkap;
– jaminan hanya berupa personal guarantee;
– saksi membenarkan tidak ada pengikatan jaminan secara notariil;
– saksi menerangkan tidak ada rincian aset dalam personal guarantee;
– saksi menerangkan sampai saat ini jaminan tidak bisa dieksekusi;
– saksi menerangkan Bank Mayapada tidak meminta jaminan hak tanggungan standar;
– saksi menerangkan notaris ditunjuk oleh Bank Mayapada;
– saksi menerangkan draft akta dibuat oleh notaris Bank Mayapada;
– saksi menerangkan Bank Mayapada yang menentukan format akta;
– saksi menerangkan Bank Mayapada yang mengarahkan isi akta;
– saksi membenarkan akta tidak mencantumkan tujuan spesifik kredit;
– saksi menerangkan keputusan persetujuan kredit ada di level direksi;
– saksi menerangkan direksi Bank Mayapada yang evaluasi dan setujui kredit;
– saksi menerangkan direksi yang terima prosedur dan risiko peminjaman Bank;
– saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak melakukan monitoring penggunaan dana;
– saksi menjelaskan bahwa Bank Mayapada tidak melakukan verifikasi tujuan penggunaan peminjaman;
– saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak ada sistem pengawasan;
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi bukan merupakan saksi yang menyaksikan, melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana, sehingga Saksi dikualifikasikan sebagai testimonium de auditu karena baru mengetahui peristiwa berdasarkan dokumen.
IV. Saksi Tan Budinopianto, pada tanggal 20 Januari 2025:
Di dalam persidangan menerangkan di bawah sumpah sebagai berikut:
– Saksi adalah karyawan Bank Mayapada yang bertugas di bagian appraisal;
– Saat memproses berkas kredit Terdakwa saksi terdiri sebagai tim di bawah pimpinan almarhum Arifin;
– Saksi adalah petugas appraisal Bank Mayapada yang pada 2014 masih berstatus staf biasa;
– Saksi menerangkan bahwa ia bekerja sebagai appraisal Bank Mayapada sejak 1 September 2006 sampai sekarang;
– saksi menerangkan pengangkatan sebagai Kepala Bagian Appraisal baru terjadi pada 2016, bersamaan dengan perolehan sertifikasi appraisal;
– saksi belum memiliki kualifikasi formal sebagai penilai properti;
– saksi menerangkan Tidak ada dokumen tertulis pendukung keterangan;
– saksi tidak dapat menunjukkan bukti formal penilaian;
– saksi menerangkan penugasan hanya melalui perintah lisan dari Kepala Bagian;
– saksi menerangkan tidak ada dokumen penugasan tertulis;
– saksi membenarkan pelaksanaan survei dilakukan terburu-buru (2-3 hari setelah perintah);
– saksi menerangkan tidak ada persiapan dan penelitian dokumen pendahuluan;
– saksi menerangkan hanya verifikasi formal terhadap pihak yang mengaku perwakilan Terdakwa;
– saksi menerangkan tidak ada perbedaan prosedur kerja antara posisi staf dan kabag;
– saksi menerangkan tidak ada peningkatan standar kerja setelah promosi jabatan;
– saksi menerangkan tidak ada verifikasi kepemilikan objek;
– saksi membenarkan tidak ada pemeriksaan dokumen kepemilikan;
– saksi menerangkan penilaian hanya berdasar pengamatan visual;
– saksi menerangkan tidak ada koordinasi dengan otoritas setempat;
– Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2014 ia melakukan appraisal atas perintah lisan dari atasannya Pak Arifin untuk mensurvei lokasi tanah di Desa Cikanyere, Sukaresmi, Cianjur;
– Saksi menerangkan bahwa ia menemukan tanah seluas 703.241 meter persegi (70 hektar) dengan nilai appraisal Rp 105.485.150.000;
– Saksi menerangkan bahwa ia hanya ditugaskan mengecek lokasi dan bangunan, tanpa diberikan dokumen pendukung apapun;
– Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2017 ia kembali mensurvei lokasi untuk keperluan perpanjangan kredit dan masih menemukan tanah dan bangunan villa;
– Saksi menerangkan bahwa ia tidak pernah memeriksa dokumen alas hak atau bertemu dengan perangkat desa setempat;
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi bukan merupakan saksi yang menyaksikan, melihat,
mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana, sehingga
Saksi dikualifikasikan sebagai testimonium de auditu karena baru
mengetahui peristiwa berdasarkan dokumen.
V. Saksi Dadang Sulaeman tanggal 22 Januari 2025:
Dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan:
– Saksi adalah aparatur Desa Cikanyere yang menjabat sebagai Kepala Desa;
– Saksi menerangkan bahwa Villa Taman Buah yang terletak di Sukaresmi, Kabupaten Cianjur saat ini kondisinya sudah tidak ada bangunan;
– Saksi menerangkan bahwa tidak pernah berkomunikasi atau menerima surat apapun dari pihak Bank Mayapada;
– Saksi menerangkan bahwa tidak pernah terlibat dalam proses pembangunan maupun penghancuran villa tersebut;
– Saksi menerangkan bahwa selama menjabat tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait properti tersebut;
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi bukan merupakan saksi yang menyaksikan, melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana, sehingga Saksi dikualifikasikan sebagai testimonium de auditu karena baru mengetahui peristiwa berdasarkan dokumen.
VI. Saksi Suherman tanggal 22 Januari 2025:
Dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan:
– Saksi adalah aparatur Desa Cikanyere yang menjabat sebagai Sekretaris;
– Saksi menerangkan bahwa Villa Taman Buah yang terletak di Sukaresmi, Kabupaten Cianjur saat ini kondisinya sudah tidak ada bangunan;
– Saksi menerangkan bahwa tidak pernah berkomunikasi atau menerima surat apapun dari pihak Bank Mayapada;
– Saksi menerangkan bahwa tidak pernah terlibat dalam proses pembangunan maupun penghancuran villa tersebut;
– Saksi menerangkan bahwa selama menjabat tidak pernah mengeluarkan surat apapun terkait properti tersebut;
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi bukan merupakan saksi yang menyaksikan, melihat, mendengar dan mengalami langsung peristiwa pidana, sehingga Saksi dikualifikasikan sebagai testimonium de auditu karena baru mengetahui peristiwa berdasarkan dokumen.
VII. Saksi Jeffry Martino
Dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan:
– Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada mengetahui para saksi sudah tidak memiliki kapasitas;
– Saksi menerangkan dokumen yang disuruh tanda tangan sudah disiapkan pihak Bank Mayapada tanpa tanggal dan nomor;
– Saksi menerangkan dokumen yang ditandatangani adalah penjaminan tanah PT Kosmo yang terletak di Jalan Prof. Latumenten;
– Saksi menerangkan penandatanganan tidak dilakukan di hadapan notaris;
– Saksi menerangkan dipanggil oleh legal Bank Mayapada (Ibu Yulia);
– Saksi menerangkan bahwa ia diminta menandatangani surat pernyataan di Bank Mayapada pada Juni 2022 meski sudah tidak menjabat lagi;
– Saksi menerangkan bahwa berada di bawah tekanan saat menandatangani karena tanggal dokumen masih kosong dan sudah tidak menjabat lagi; Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya sebagian.
VIII. Saksi Vivi
Dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan:
– Saksi menerangkan bahwa ia bekerja sebagai sekretaris Bu Jessica dan pernah menjabat sebagai komisaris PT Kosmo hingga tahun 2009;
– Saksi menerangkan bahwa struktur kepemilikan PT Kosmo terdiri dari 99% saham dimiliki PT Antero dan 1% dimiliki PT Sinar Cakrawala Persada milik Jessica;
– Saksi menerangkan bahwa SHGB milik PT Kosmo telah dijaminkan ke Bank Mayapada oleh PT Antero pada tahun 2014 dan telah dilunasi pada tahun 2017 senilai 218 miliar, namun sertifikat tidak pernah dikembalikan oleh Bank Mayapada;
– Saksi menerangkan bahwa pada Juni 2022 ia dipanggil oleh Yulia (legal Bank Mayapada) melalui WhatsApp untuk datang ke basement Gedung Mayapada Tower 1, dimana ia diminta menandatangani surat pernyataan dan jaminan meski sudah tidak menjabat;
– Saksi menerangkan setelah dalam persidangan diperlihatkan surat dimaksud bahwa surat yang ditandatanganinya tidak memiliki tanggal dan nomor, serta pihak Bank Mayapada mengetahui bahwa ia sudah tidak memiliki kapasitas mewakili PT Kosmo;
– saksi menerangkan surat yang ditanda tangani adalah penjaminan tanah PT Kosmo yang terletak di Jalan Prof. Latumenten;
– Saksi menerangkan bahwa pada tahun 2019 kepemilikan aset telah dipindahkan ke 7 pemegang saham baru melalui penjualan saham, bukan penjualan aset;
– Saksi menerangkan bahwa ia merasa tertekan saat diminta menandatangani dokumen tersebut, dan tidak ada notaris yang hadir saat penandatanganan;
– Saksi menerangkan bahwa secara legalitas tidak ada hubungan antara Terdakwa dengan PT Kosmo, namun aset PT Kosmo dijadikan jaminan untuk pinjaman pribadi Jessica;
– Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak meminta dokumen yang membuktikan kewenangan untuk mewakili perusahaan, dan penandatanganan dilakukan atas persetujuan Jessica;
– saksi menerangkan Bank Mayapada mengetahui para saksi sudah tidak memiliki kapasitas;
– saksi menerangkan dokumen yang disuruh tanda tangan sudah disiapkan Bank Mayapada tanpa tanggal dan nomor;
– saksi menerangkan penandatanganan tidak dilakukan di hadapan notaris;
– Saksi menerangkan bahwa berada di bawah tekanan saat menandatangani karena tanggal dokumen masih kosong dan sudah tidak menjabat lagi;
– Saksi menerangkan bahwa ia bekerja sebagai sekretaris Bu Jessica (putri Terdakwa) di PT International Media Web Printing dan pernah menjabat sebagai komisaris PT Kosmo hingga tahun 2019;
– Saksi menerangkan bahwa pada Juni 2022 ia dipanggil oleh Yulia (legal Bank Mayapada) untuk menandatangani surat pernyataan dan jaminan meski sudah tidak menjabat;
– Saksi menerangkan bahwa sertifikat HGB PT Kosmo telah dijaminkan ke Bank Mayapada oleh PT Antero sejak 2014 dan sudah dilunasi pada 2017 senilai 218 miliar, namun sertifikat tidak pernah dikembalikan;
– Saksi menerangkan bahwa pada 2019 kepemilikan aset telah dipindahkan ke 7 pemegang saham baru melalui penjualan saham; Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya sebagian.
IX. Saksi Jumono
Dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan:
– Saksi menerangkan bahwa ia menjadi Direktur PT Kosmo;
– Saksi menerangkan bahwa ia diminta menandatangani akta perusahaan;
– saksi menerangkan bahwa PT Kosmo bukan milik Terdakwa;
– saksi menerangkan Bank Mayapada mengetahui para saksi sudah tidak memiliki kapasitas;
– saksi menerangkan dokumen yang disuruh tanda tangan sudah disiapkan Bank Mayapada tanpa tanggal dan nomor;
– saksi menerangkan penandatanganan tidak dilakukan di hadapan notaris;
– saksi menerangkan dokumen yang ditandatangani adalah penjaminan tanah PT Kosmo yang terletak di Jalan Prof. Latumenten;
– saksi menerangkan dipanggil oleh legal Bank Mayapada (Ibu Yulia);
– Saksi menerangkan bahwa berada di bawah tekanan saat menandatangani karena tanggal dokumen masih kosong dan sudah tidak menjabat lagi; Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya sebagian.
X. Saksi Ahmad Susanto dalam persidangan di bawah sumpah menerangkan:
– Saksi menerangkan bahwa ia bekerja di PT IMWP;
– Saksi menerangkan bahwa pada Juni 2022 ia dipanggil ke basement Gedung Mayapada Tower 1 dan diminta menandatangani surat pernyataan dan jaminan;
– Saksi menerangkan bahwa ia diminta datang ke Bank Mayapada melalui telepon setelah mendapat instruksi;
– Saksi menerangkan bahwa saat penandatanganan dokumen, ia meminta izin untuk memfoto dokumen tersebut;
– Saksi menerangkan bahwa dokumen yang ditandatangani tidak memiliki tanggal dan nomor;
– saksi menerangkan dokumen yang ditanda tangani adalah penjaminan tanah PT Kosmo yang terletak di Jalan Prof. Latumenten
– Saksi menerangkan bahwa pertemuan di Bank Mayapada dilakukan di ruangan basement di bawah tangga;
– Saksi menerangkan bahwa ia datang ke Bank Mayapada atas perintah legal Bank Mayapada;
– Saksi menerangkan bahwa Bank Mayapada tidak meminta dokumen yang membuktikan kewenangannya untuk mewakili perusahaan;
– saksi menerangkan Bank Mayapada mengetahui para saksi sudah tidak memiliki kapasitas;
– saksi menerangkan dokumen yang disuruh tanda tangan sudah disiapkan Bank Mayapada tanpa tanggal dan nomor;
– saksi menerangkan penandatanganan tidak dilakukan di hadapan notaris;
– saksi menerangkan dipanggil oleh legal Bank Mayapada (Ibu Yulia);
– Saksi menerangkan bahwa berada di bawah tekanan saat menandatangani karena tanggal dokumen masih kosong dan sudah tidak menjabat lagi; Terhadap keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya sebagian.
XI. Saksi Hariyono Tjahjariadi:
Terhadap saksi tersebut Penasihat Hukum telah mengajukan keberatan di dalam persidangan. Sekalipun Penuntut Umum tetap membacakan BAP saksi tersebut, Penasihat Hukum berkeberatan karena proses pemanggilan saksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 160 ayat (1) huruf b, Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP dengan penjelasan sebagai berikut:
– Saksi tersebut adalah korban tetapi tidak pernah dihadirkan di persidangan;
– Saksi Tony Aries tidak memiliki kedudukan hukum sebagai korban karena tidak pernah terlampir surat kuasa di dalam berkas perkara dan tidak pernah ditunjukkan dalam persidangan, dan selain itu Hariyono Tjahjariadi sebagai Direktur Utama adalah representatif perseroan untuk bertindak secara hukum telah hadir di penyidikan tetapi tidak mau hadir di persidangan;
– Surat Panggilan saksi dilakukan dengan cara pembantuan kepolisian dan tidak terdapat alasan berhalangan yang sah bagi Penuntut Umum untuk melakukan bantuan panggilan;
– Surat panggilan tanpa disertai tanda terima dan tidak pernah ditandatangani saksi yang dipanggil;
– Surat panggilan tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang sah, yakni 3 (tiga) hari sebelum jadwal persidangan, melainkan panggilan dilakukan jauh waktu sebelum jadwal persidangan ditentukan Majelis Hakim;
– Tidak terdapat halangan yang sah bagi saksi untuk tidak hadir dalam persidangan, saksi tidak sakit atau sakit permanen, saksi tidak pula sedang menjalankan tugas jabatan negara.
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi tidak hadir dalam memberi keterangan di persidangan, sehingga: (i) saksi tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dan (ii) kesaksiannya tidak memiliki nilai pembuktian.
XII. Saksi Muliani Santoso:
Terhadap saksi tersebut Penasihat Hukum telah mengajukan keberatan di dalam persidangan. Sekalipun tetap Penuntut Umum membacakan BAP saksi tersebut, Penasihat Hukum berkeberatan karena proses pemanggilan saksi tidak memenuhi ketentuan Pasal 162 ayat (1) dan Pasal 185 ayat (1) KUHAP serta Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris dengan penjelasan sebagai berikut:
– Saksi tidak pernah memberikan keterangan dalam persidangan;
– Surat Panggilan saksi dilakukan dengan cara pembantuan kepolisian dan tidak terdapat alasan berhalangan yang sah bagi Penuntut Umum untuk melakukan bantuan panggilan;
– Surat panggilan tanpa disertai tanda terima dan tidak pernah ditandatangani saksi yang dipanggil;
– Surat panggilan tidak dilakukan dalam tenggang waktu yang sah, yakni 3 (tiga) hari sebelum jadwal persidangan, melainkan panggilan dilakukan jauh waktu sebelum jadwal persidangan ditentukan Majelis Hakim;
– Tidak terdapat halangan yang sah bagi saksi untuk tidak hadir dalam persidangan, saksi tidak sakit atau sakit permanen, saksi tidak pula sedang menjalankan tugas jabatan negara;
– Penuntut Umum tidak pernah mengajukan surat persetujuan kepada Majelis Kehormatan Notaris untuk memanggil saksi di persidangan;
– Tidak terdapat keterangan tertulis dari Majelis Kehormatan Notaris mengenai persetujuan pemanggilan saksi di persidangan.
KESIMPULAN:
Bahwa Saksi tidak hadir dalam memberi keterangan di persidangan, sehingga: (i) saksi tidak memiliki kualifikasi sebagai saksi dan (ii) kesaksiannya tidak memiliki nilai pembuktian.