BEKASI ~ Di berbagai sudut Kabupaten Bekasi mulai dari bangunan tua di Cibarusah hingga struktur bersejarah yang masih berdiri kokoh di Karangbahagia plang-plang berwarna mencolok kini hadir sebagai penanda penting. Sebanyak 34 Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) telah resmi mendapatkan status awal perlindungan berdasarkan Surat Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK 02.02/KEP.430-Disbudpora/2025, menandai komitmen pemerintah daerah dalam menjaga jejak sejarah di tengah derasnya arus pembangunan modern.
Penetapan ODCB ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang mengamanatkan bahwa pemerintah daerah berkewajiban melakukan identifikasi, pendataan, perlindungan, dan pengembangan warisan budaya. “Langkah ini adalah batu pijakan awal sebelum objek-objek tersebut kami ajukan untuk menjadi cagar budaya yang mendapatkan perlindungan penuh secara hukum,” kata Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda, dan Olahraga (Kadisbudpora) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, di Cikarang, Senin (24/11/2025).
Dari hasil pemetaan Disbudpora, sebaran objek bersejarah ini menjangkau berbagai kecamatan. Cikarang Utara tercatat memiliki tiga bangunan bersejarah, sementara Cibarusah menyumbang enam bangunan serta satu benda budaya. Di Cikarang Timur terdapat tiga bangunan dan satu struktur; Kedungwaringin satu bangunan dan satu struktur. Wilayah lain seperti Pebayuran, Babelan, Tambun Utara, Sukawangi, Cikarang Barat, Setu, Karangbahagia, dan Tambun Selatan turut mengisi daftar dengan komposisi bangunan, situs, benda, dan struktur. Penyebaran yang merata ini menunjukkan bahwa Bekasi menyimpan DNA sejarah yang tersebar dari pusat kota hingga pelosok desa.
Iman Nugraha menegaskan bahwa pemasangan plang bukan sekadar seremonial atau formalitas administratif. Plang tersebut merupakan pengingat hukum bagi masyarakat agar tidak merusak atau mengubah objek-objek bersejarah tersebut tanpa prosedur yang diatur. “Kami ingin mencegah tindakan yang disengaja ataupun tidak disengaja, mulai dari corat-coret, vandalisme, hingga modifikasi yang dapat menghilangkan nilai historisnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut sejalan dengan amanat Pasal 66 dan Pasal 101 UU Cagar Budaya yang secara tegas melarang perusakan objek budaya. Imbuhnya.
Lebih jauh, Iman mengajak warga sekitar untuk berperan aktif menjaga warisan yang tidak dapat diperbarui itu. Menurutnya, keberadaan bangunan dan benda bersejarah bukan hanya menjadi milik pemerintah, tetapi milik generasi masa kini dan masa depan. “Material dan bentuk bangunan seperti ini makin jarang ditemukan. Bila hilang, tidak akan pernah kembali. Karena itu, penjagaan kolektif adalah harga mati,” tegasnya.
Setelah penetapan ODCB, tahapan hukum selanjutnya adalah pengusulan kepada Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) di tingkat kabupaten, provinsi, hingga nasional. TACB bertugas menilai kelayakan objek untuk naik status menjadi cagar budaya, sebagaimana diamanatkan dalam UU 11/2010 Pasal 30–31. Proses ini mencakup kajian historis, arkeologis, dan nilai penting lainnya. Terang Kadisbudpora, Iman Nugraha.

“Objek yang memenuhi kriteria akan didorong naik tingkat, baik di level lokal maupun provinsi. Nantinya yang dinilai layak akan diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat provinsi,” kata Iman.
Dengan status tersebut, objek-objek ini berhak mendapatkan perlindungan, pelestarian, dan pengembangan melalui dukungan anggaran yang melekat dalam kebijakan pemerintah pusat maupun daerah. Jelasnya.
Pemerintah Kabupaten Bekasi berharap langkah ini menjadi fondasi kuat bagi pelestarian sejarah, sekaligus mengangkat potensi kebudayaan sebagai kekuatan pendidikan dan pariwisata. Setiap plang yang berdiri kini bukan hanya tanda, melainkan deklarasi bahwa sejarah harus dihormati dan dijaga. Bukan hanya oleh pemerintah, tetapi oleh seluruh warga yang melintasinya setiap hari, karena masa depan yang kuat lahir dari daerah yang menghormati masa lalunya. Pungkas Iman Nugraha.
(CP/red)


