Pj Bupati Dan Kadis di Enrekang Langgar Netralitas ASN

Enrekang – Adanya dugaan pelanggaran Pemilu yang dilakukan oleh salah satu Calon Legislatif Dan keberpihakan Pj. Bupati Enrekang dan Kadis pendidikan terindikasi melakukan kegiatan Politik dan pelanggaran pemilu, Dalam Undang – undang Pemilu No.7 tahun 2017 jelas diatur terdapat beberapa poin Pelanggaran Pemilu.

Ketua Umum Pemuda Anti Korupsi ( PETIR ) angkat suara terkait Dugaan pelanggaran tersebut dilakukan oleh Salah satu Calon legislatif DPR-RI dari partai PAN Muslimin Bando, Pj Bupati Enrekang Dan Kadis Pendidikan, dalam kegiatan jalan sehat HUT PGRI ke 78 Kabupaten Enrekang.”telah diketahui bahwa beliau merupakan Calon Legislatif dan Anggota Parpol kehadiran beliau di kegiatan tersebut dinilai telah melanggar aturan pemilu juga Pj.Bupati dan kadis Pendidikan dinilai tidak Netral karena mengundang dan Memberikan Ruang kampanye kepada salah satu Calon legislatif DPR-Ri untuk hadir dan menyerahkan Hadiah Umroh”, ujar Andi Pangeran

“dalam aturan jelas dikatakan bahwa Peserta Pemilu dan Para Pejabat Daerah, ASN, dilarang melakukan aktivitas Politik/kampanye di Tempat Umum. dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No.15 Tahun 2023 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Pasal 73 Jo 74 Ayat (1) Pejabat negara, pejabat daerah, aparatur sipil negara pejabat struktural dan pejabat fungsional, dan aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.dan (2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.” Lanjutnya

“Menyikapi Hal tersebut kami telah mengambil langkah dan melaporkan kepada Gakkumdu Provinsi SulSel dan juga telah menyurat kepada Bawaslu RI terkait Pelanggaran Pemilu yang terjadi di Kabupaten Enrekang.”

“kita juga akan terus mengawal dan menegakkan Demokrasi yang jujur, Berkeadilan, dan bebas dari praktik Politik yang menyimpang dari konstitusi sehingga kontestasi Demokrasi di Kabupaten Enrekang ini dapat melahirkan Pemimpin/Perwakilan yang memiliki Etika Publik yang tinggi mempunyai  integritas, jujur, adil, dan tidak korup.” Tutup Andi Pangeran dalam wawancara via WA

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.