Enrekang – DPRD Kabupaten Enrekang, Sulawesi Selatan (Sulsel) mempertanyakan Pemkab Enrekang yang mengklaim dana sertifikasi guru senilai Rp 24 miliar telah dicairkan namun dipakai untuk kegiatan lain. Pasalnya, dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK) tahun 2024 dana sertifikasi guru belum terbayarkan atau cair.
“Kita normatif saja, saya tidak tahu kalau ada dari pemerintah kabupaten yang menyampaikan kalau sudah ada SK bayarnya,” kata Wakil Ketua DPRD Enrekang Abdurrachman Zulkarnain, Jumat (4/7/2025).
Abdurrachman mengatakan data berbeda justru dari LHP BPK tahun 2024 dana sertifikasi belum terbayar. Dengan demikian maka Pemkab Enrekang harus membayar dana sertifikasi sebagai utang.
“Saya, kalau dari sisi pengawasan DPRD, ini melihat hasil LHP BPK itu belum terbayar. Artinya, kalau melihat hasil BPK yang diserahkan ke pemerintah kabupaten, itu ya memang belum terbayar. Sehingga di LHP BPK dikatakan pemerintah harus membayar itu (dana sertifikasi guru),” tegasnya.
Ketua DPD PAN Enrekang ini pun mempertanyakan klaim Pemkab Enrekang yang menyebutkan dana sertifikasi sudah ada perintah membayar atau cair namun dipakai untuk kegiatan yang lain. Menurut dia hal tersebut jelas berbeda dari LHP BPK tahun 2024 yang baru diserahkan di awal tahun 2025.
“Ini kan baru-baru kita terima LHP dari BPK. Dari saya, tidak paham kalau ada penyampaian dari pemerintah terkait itu (dana sertifikasi sudah cair). Yang pasti di LHP, salah satu menjadi laporan bahwa itu menjadi beban utang pemerintah,” terangnya.
Dia memastikan akan membahas terkait klaim Pemkab Enrekang bahwa dana sertifikasi sudah terbayar namun dananya dialihkan ke kegiatan lain. DPRD akan memperjelas saat rapat paripurna Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Akhir Tahun Anggaran 2024.
“Kan minggu depan itu ada pembahasan agenda membahas LKPJ tahun 2024. Jadi itu akan kami bahas lah (dana sertifikasi guru). Informasi seperti itu akan kami clearkan di Badan Anggaran dan sinkronisasi dengan LHP BPK,” jelasnya. (*)