JAKARTA – Kejaksaan Negeri Bogor kembali meringkus pelaku pemalsuan sertifikat yang sudah buron selama dua tahun berhasil diringkus.
Menurut Kasi Pidum Widyanto yang baru menjabat selama satu bulan itu mengatakan, Hasan Sjafei terbukti bersama – sama melakukan pemalsuan sertifikat tanah milik PT. Sentul City dengan surat SHGB 1169 Bojong Koneng yang terletak di desa Bojong Koneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Atas perbuatannya PT. Sentul City mengalami kerugian sebesar 20 Miliar menurutnya tersangka tersangka yang diajukan tidak hanya terpidana Hasan Sjafei sendiri.
Bahwa atas jerih payah tim jaksa eksekutor dan kasubsi penuntutan, telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Hasan Sjafei di Jln SICC Sentul. Yang bersangkutan dihukum selama 4 bulan penjara dan dinyatakan terbukti bersalah melakukan dan turut serta memalsukan salah satu data bukti otentik sertifikat tanah milik PT. Sentul City, Usai melakukan penangkapan, Jumat 21/4/2023.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kabupaten Bogor, Anita mengungkapkan, awalnya perkara yang menjerat Hasan Sjafei ini di sidangkan mulai 24 mei 2019. Kemudian ada beberapa upaya hukum di Pengadilan Negeri Cibinong yang dinyatakan kadaluarsa. Karena kejadiannya memang waktu itu pada tahun 1999 baru diketahui oleh pelapor yakni Sentul City, Pada tahun 2017.
“Jadi perkara ininawalnya dinyatakan kadaluarsa oleh Pengadilan Negeri Cibinong. Namun tim jaksa, ditemukan perkara ini belum kadaluarsa karena diketahui pelapor pada tahun 2017. Sedangkan sertifikat itu sudah ada pada tahun 1997,” ujarnya.
Atas pelaporan Sentul City, mereka memiliki SHGB 1169 Bojong Koneng atas nama Sentul City. Sedangkan Hasan Sjafei memalsukan sertifikat dengan no 215 dengan luar 1240 meter dan sertifikat nomor 217 dengan luas 1390 meter, tambahnya.
Setelah terbukti bersalah, lanjut Anita, tim kejaksaan akhirnya melakulan penangkapan. Namun, saat hendak di kediaman Hasan Sjafei sesuai KTP, di Kecamatan Rancabungur, Kabupaten Bogor, terdakwa hanya menggunakan sebagai alamat KTP, sedangkan domisilinya di daerah Sentul Babakan Madang.
“Kita sudah melakukan upaya penangkapan di kediaman awal. Akan tetapi ketika tim mendatangi kediaman tersebut. Terpidana sudah tidak dikenali sehingga kami kesulitan mencari informasi keberadaannya hingga buron selama dua tahun,” jelasnya.
Upaya pencaharian terus dilakukan, tambah Anita, hingga akhirnya Hasan Sjafei berhasil di tangkap di bilangan Sentul. “Alhamdulilah setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka maka segera dilakukan penangkapan dan berhasil,” jelasnya.
Ia menuturkan total tersangka seharusnya 2 orang. Untuk satu tersangka bernama Lili Putri Danawinata informasinya belum juga diajukan oleh penyidik. Tersangka ada 2 orang, karena tersangka Hasan Sjafei bersama dengan Lili Putri Danawinata dalam melakukan perbuatannya. Namun rekan Hasan ini masih belum saja di ajukan berkas perkara dari penyidik Polres Bogor.
Atas perbuatannya, terpidana dijerat dengan pasal 266, dimana bahwa yang bersangkutan turut serta memalsukan keterangan palsu ke dalam satu akta otentik dalam pembuatan kedua sertifikat itu berada di atas SHGB milik Sentul City dengan luas total 2630,. Dengan perbuatannya Sentul City dirugikan senilai 20 Miliar.