KARAWANG – Di tengah riuh zaman digital yang berlari lebih cepat dari detak nadi informasi, insan pers wilayah Bekasi, Karawang, dan Purwakarta meneguhkan langkah sejarah. Senin, 23 Februari 2026, perwakilan jurnalis bersua dengan Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, di Kantor Bupati Karawang. Pertemuan itu bukan sekadar audiensi formal, melainkan penanda dimulainya agenda besar: Silaturahmi Akbar Pers 2026 wilayah Jawa Barat 7—sebuah momentum strategis untuk merawat demokrasi dari ruang redaksi hingga ruang publik.
Dalam pertemuan tersebut disepakati bahwa Kabupaten Karawang akan menjadi tuan rumah penyelenggaraan. Ketua Panitia, Doni Ardon, menyampaikan bahwa Aula Husni Hamid telah mendapat izin resmi untuk digunakan pada 11 Maret 2026 mendatang. Keputusan ini menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam mendukung kebebasan pers sebagaimana dijamin Pasal 28F Undang-Undang Dasar 1945 dan diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Silaturahmi Akbar Pers 2026 dirancang sebagai ruang temu lintas profesi: wartawan, redaktur, pemimpin redaksi, CEO media, hingga praktisi komunikasi publik. Kegiatan ini menjadi wujud implementasi fungsi pers sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Pers—sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Di tengah arus disrupsi digital, solidaritas dan sinergitas menjadi energi kolektif untuk memastikan jurnalisme tetap berakar pada verifikasi dan etika.
Tak hanya sebagai ajang temu kangen, forum ini juga akan menjadi panggung aspirasi. Pers, sebagai pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif, memiliki mandat moral dan konstitusional untuk menyuarakan kepentingan publik. Dialog bersama anggota DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Barat 7 yang membidangi investasi akan menjadi bagian penting, guna membahas kemandirian industri pers dan keberlanjutan ekosistem media yang sehat.
Sekretaris panitia, Nurdin Syam, menegaskan bahwa di tengah dominasi platform digital global dan ketatnya persaingan industri, kesejahteraan insan pers menjadi isu mendesak. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (beserta perubahannya) memberikan payung hukum atas hak-hak pekerja, termasuk jurnalis. Namun implementasinya menuntut sinergi antara media, pemerintah, dan dunia usaha agar tidak ada lagi pekerja pers yang tercecer dalam pusaran ekonomi digital. Ungkapnya, Senin (23/2/2026).
Lebih jauh, agenda dialog akan melibatkan praktisi industri, asosiasi pengusaha, dan kamar dagang. Semangatnya adalah membangun kemitraan strategis yang transparan dan profesional, tanpa menggadaikan independensi redaksi. Prinsip keberimbangan dan independensi sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik harus tetap menjadi kompas, agar kerja sama ekonomi tidak berubah menjadi kooptasi kepentingan.
Karawang, sebagai kawasan industri strategis nasional, menjadi simbol relevan bagi pertemuan ini. Di antara deru mesin pabrik dan geliat investasi, pers diharapkan menjadi jembatan informasi yang akurat dan konstruktif. Pers tidak boleh hanya menjadi penonton pembangunan, melainkan mitra kritis yang mengawal akuntabilitas, sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hadir dalam audiensi tersebut sejumlah tokoh pers, antara lain Dadang AH, Mardiman Ujung, Irfan Shahab, Ratna, dan Nana Soeharna. Pertemuan itu menjadi isyarat bahwa ketika pena bersatu dan suara dirajut dalam kebersamaan, demokrasi menemukan napas panjangnya. Silaturahmi Akbar Pers 2026 bukan sekadar acara seremonial, ia adalah ikrar kolektif untuk menjaga cahaya kebenaran tetap menyala di tengah gelombang zaman.
(CP/red)






