Perolehan Suaranya Hilang, Caleg PKS di Trenggalek Ini Angkat Bicara

TRENGGALEK – Satu lagi contoh kurangnya pengawasan dalam merekap suara seperti yang terjadi di Dapil 3 Trenggalek. Suara salah satu calon legislatif dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Alwi Burhanudin, ST mengalami penyusutan suara hingga 85 angka. Tentu saja hal ini mengundang sejumlah pertanyaan bagi pihak caleg nomor urut 1 dari PKS ini.

Bahkan pihaknya mengalami kejadian yang tidak wajar. Salah seorang saksi dari kubu Alwi sempat mengalami intimidasi terhadap dirinya. Pihak saksi lawan melarang dirinya memasuki ruang perhitungan.

Bacaan Lainnya

Bagaimana mungkin terjadi hal semacam ini, padahal semua sudah ditentukan bahwa, saksi setiap Caleg berhak mengikuti jalannya perhitungan suara. Apalagi pemerintah telah mempersilahkan masyarakat umum untuk ikut menyaksikan jalannya proses perhitungan dan memperbolehkan untuk mengambil foto. Namun nyatanya situasi ini sangatlah berbeda.

Saat rekap di Kecamatan, diketahui bahwa jumlah surat suara yang terpakai (pemilih yang hadir -red) lebih sedikit dari surat suara sah, diduga terjadi salah penulisan di plano dengan dugaan terjadi dobel pencatatan di perolehan partai yang dobel dengan perolehan caleg.

Untuk menyamakannya, maka diklopkan semua partai dikurangi. Akhirnya yang terjadi, Caleg PKS ini berkurang 85 suara di suara partai. Kerugian ini sangatlah terasa bagi pihak Alwi Burhanudin.

Saat ditemui oleh awak media, Minggu (25/2), Alwi menjelaskan bahwa sempat mengalami kekecewaan dalam proses perhitungan tersebut.

“Jadi pendukung saya ini sempat menangis. Karena merasa sudah maksimal kerjanya kemudian yang beredar di masyarakat simpang siur berita bahwa, ada peluang besar akan jadi. Tapi kami belum berani menerbitkan rilis karena rekapitulasi masih berjalan, dan memang perkiraan kita case nya gak banyak. Jadi teman teman sampek gak enak makan gak enak tidur,” tuturnya

Alwi juga menambahkan bahwa, ada beberapa informasi tak sedap yang dialami oleh beberapa caleg di antaranya dari pihaknya sendiri.

“Dari TPS 18 itu ada orang yang kehilangan hak pilih bahkan saat ini orang tersebut melayangkan gugatan. Dan Bawaslu jawabannya normatif saja, sebab itu termasuk peraturan perundang-undangan katanya.

“Info yang kami dapat ada 8 korban yang merasa dirugikan karena TPPS-nya tidak mau berkunjung. Dugaan kita sementara, mereka membawa misi dari calon tertentu. Sampai menangis orang tersebut mau nyoblos kok gak didatangi, bahkan terkesan dihalangi. Jadi yang mengalami kejanggalan ada di TPS 18 dan TPS 20 Desa Sukorejo, Kec. Gandusari,” tambah Alwi.

Dari sekian persoalan tersebut, Alwi menyatakan bahwa, dirinya merasa sangat dirugikan.

“Jadi intinya suara kita hilang 85 yang tadinya 175 menjadi 90 berdasarkan Plano. Jadi ada beberapa persoalan yang terjadi, pertama kelalaian menghilangkan hak pilih lalu mengurangi hasil Plano,” tutup Alwi. (ki/ari)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *