Peringatan Serius kepada Kapolres Metro Bekasi: Penanganan Dugaan Pengeroyokan oleh Oknum DPRD NY Harus Transparan dan Tegas!

BEKASI — Dugaan pengeroyokan brutal terhadap Fendy (41) yang terjadi pada 29 Oktober 2025 lalu di sebuah rumah makan di kawasan Cikarang, diduga melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Bekasi berinisial NY, telah mengguncang rasa keadilan publik. Peristiwa ini bukan semata konflik personal, melainkan ujian serius bagi marwah hukum dan etika pejabat publik di negara hukum sebagaimana ditegaskan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, bahwa setiap warga negara tanpa kecuali tunduk pada supremasi hukum.

Kasus tersebut telah dilaporkan korban ke Polda Metro Jaya dan dilimpahkan penanganannya ke Polres Metro Bekasi. Laporan warga merupakan pintu masuk konstitusional untuk memperoleh keadilan, bukan sekadar prosedur administratif. Prinsip due process of law menuntut penanganan yang objektif, profesional, dan bebas dari tekanan apa pun, terlebih ketika terduga pelaku memiliki jabatan politik.

Secara yuridis, bila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan yang dilakukan NY bersama kelompoknya dapat memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan secara bersama-sama dan/atau Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Kedua pasal ini menegaskan bahwa kekerasan fisik adalah kejahatan terhadap tubuh dan martabat manusia yang harus diproses tanpa pandang bulu.

Polres Metro Bekasi patut diapresiasi atas langkah awal dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pengamanan barang bukti berupa rekaman CCTV, serta pelaksanaan visum terhadap korban. Kenaikan status penanganan perkara ke tahap penyidikan menjadi indikator penting profesionalisme aparat penegak hukum dalam merespons keresahan publik.
Namun demikian, komitmen penegakan hukum tidak boleh berhenti pada tahapan administratif. Amanat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia mewajibkan Polri bertindak objektif, akuntabel, transparan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia. Independensi Polri harus dijaga dari segala bentuk intervensi, termasuk tekanan politik yang berpotensi mencederai keadilan.

Koordinator Wilayah AMPUH INDONESIA Kabupaten Bekasi, Nendi, menegaskan bahwa kasus ini menjadi cermin keberanian institusi penegak hukum dalam menegakkan keadilan. “Hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka harus dilakukan tanpa ragu, sekalipun yang bersangkutan adalah pejabat publik. Inilah esensi negara hukum,” tegas Nendi dalam pernyataannya, Rabu (17/12/2025).

Forum Masyarakat Penegak Supremasi Hukum dan Presisi Polri pun mendesak Kapolres Metro Bekasi untuk segera memeriksa NY sebagai terlapor secara tuntas, mempublikasikan perkembangan perkara secara terbuka kepada publik, serta memastikan seluruh proses berjalan independen dan bebas dari kompromi kepentingan. Transparansi dinilai sebagai kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.

“Jangan biarkan impunitas pejabat publik melemahkan kepercayaan rakyat,” lanjut Nendi. Penegakan hukum yang adil dan tegas adalah amanah konstitusi serta fondasi utama keadilan sosial. Masyarakat menanti langkah nyata (bukan janji) agar hukum benar-benar berdiri tegak sebagai panglima di negeri ini. Pungkasnya.
(CP/red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *